(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Bakorperagon''' atau Badan Koordinasi Pemberantasan Rambut Gondrong''' atau '''Bakorperagon''' merupakan suatu badan yang dibentuk pada 1973 oleh [[Daftar Gubernur Sumatera Utara|Gubernur Sumatera Utara]] yang menjabat pada masa itu, [[Marah Halim Harahap|Marah Halim]], untuk memberantas keberadaan pemuda-pemuda [[rambut panjang|berambut panjang]] yang dinilai "tidak sesuai" dengan jati diri bangsa Indonesia.<ref>{{Cite book|last=Yudhistira|first=Aria Wiratama|date=2018|url=https://www.worldcat.org/oclc/1061862025|title=Dilarang gondrong! : praktik kekuasaan Orde Baru terhadap anak muda awal 1970-an|location=Serpong, Tangerang Selatan|isbn=978-979-1260-75-6|edition=Edisi kedua|oclc=1061862025}}</ref> Pada rezim [[Orde Baru]], pemuda atau lelaki berambut panjang lekat dengan stigma sebagai seorang [[penjahat]] atau pemberontak. Diketuai oleh kepala Direktorat Khusus Kantor Gubernur Sumatera Utara, Bakorperagon menargetkan pada 31 Desember 1973 daerah Sumatera Utara bebas rambut gondrong.
Selain melakukan razia, pada masa tersebut Sumatera Utara juga menutup akses untuk pendatang berambut gondrong. Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi orang asing. Hal tersebut terjadi ketika grup musik [[Bee Gees]] melakukan konser musik di Medan.<ref>{{Cite web|date=2017-02-14|title=Bee Gees dan Larangan Rambut Gondrong|url=https://historia.id/kultur/articles/bee-gees-dan-larangan-rambut-gondrong-P0mb9|website=Historia - Majalah Sejarah Populer Pertama di Indonesia|language=id-ID|access-date=2022-04-23}}</ref>