Pembegalan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
(15 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Butuh penyuntingan lanjutan}}
'''Pembegalan''' adalah sebuah aksi merampas di tengah jalan dengan menghentikan pengendaranya.<ref>[http://kbbi.web.id/begal Arti kata begal - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online<!-- Bot generated title -->]</ref> Biasanya, pembegalan terjadi di jalanan yang jauh dari keramaian, perampok, penyamun, penggarong.
== Sejarah ==
Kata begal telah ada dalam ramalan raja [[Kerajaan Kadiri|Kediri]], [[Prabu Jayabaya]] (1135-1157): ''Begal pada ndhugal, rampok padha keplok-keplok''. Ramalan tersebut ditafsirkan oleh Sindung Marwoto dalam Ramalan Prabu Jayabaya: Mengungkap Tanda-tanda Zaman: “Pencopet, perampok, perompak, maling dan sejenisnya
Sebelum bertobat, [[Sunan Kalijaga]] dikisahkan pernah menjadi begal.<ref>https://historia.id/agama/articles/sebelum-tobat-sunan-kalijaga-pernah-jadi-begal-P3eoZ</ref>
Baris 10 ⟶ 12:
== Motif ==
Ketua [[Komisi Nasional Perlindungan Anak]]
Psikolog forensik [[Universitas Pancasila|Universitas Pancasila Jakarta]] Reza Indragiri Amriel menduga kasus pembegalan yang terjadi hanyalah aksi kriminal di permukaan yang menjadi perantara untuk aksi kriminal lain, tidak sekadar bermotifkan ekonomi. Menurut Reza, tindakan pelaku pembegalan telah menyimpang dan menunjukkan gangguan rasional. Dia menduga pelaku di bawah pengaruh narkotika, obat-obatan dan minuman keras sehingga tindakannya terhadap korban menjadi berlebihan.<ref>[http://www.beritasatu.com/hukum/255472-psikolog-duga-pembegalan-hanya-aksi-kriminal-perantara.html Psikolog Duga Pembegalan Hanya Aksi Kriminal Perantara | Hukum | Beritasatu.com<!-- Bot generated title -->]</ref>
== Pandangan hukum ==
Kriminolog dari Universitas Indonesia, [[Hamidah Abdurrahman]], mengatakan bahwa dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]], terdapat beberapa jenis pencurian.
== Pandangan
{{Tambah referensi bagian|date=April 2022}}
Dalam bahasa fiqih, Begal dimaknai sebagai segerombolan orang yang saling tolong menolong dan bantu membantu dalam melaksanakan maksud mereka, mengganggu orang-orang di jalanan, merampas harta benda dan tidak segan-segan membunuh. Demikianlah definisi qutthout thariq dalam at-Tadzhib fi adillati matnil ghayah wat taqrib.▼
Keberadaan begal yang sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman umat tidak dapat dimaafkan. Pembegalan, perampokan dan kekerasan semacamnya, sebagaimana dimuat NU Online, merupakan dosa besar yang harus dihukum. Dengan jelas al-Qur’an menerangkan hukuman bagi begal dalam al-Maidah 33: <blockquote>'''اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ'''
▲Dalam bahasa fiqih Begal dimaknai sebagai segerombolan orang yang saling tolong menolong dan bantu membantu dalam melaksanakan maksud mereka, mengganggu orang-orang di jalanan, merampas harta benda dan tidak segan-segan membunuh. Demikianlah definisi qutthout thariq dalam at-Tadzhib fi adillati matnil ghayah wat taqrib.
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.</blockquote>Ibnu Abbas sebagaimana diterangkan Imam Syafi’i dalam al-Umm berpendapat bahwa yang dimaksud dengan membuat kerusakan di bumi adalah berbuat sesuatu di muka bumi yang dapat merusakkan kehidupan, seperti membunuh jiwa dan merampok harta benda, atau menggaggu ketentraman masyarakat. Menurut ulama modern termasuk dalam kategori perampok dan begal adalah koruptor, pengemplang pajak negara dan juga pencuri kayu dihutan lindung. Karena posisi mereka yang merusak stabilitas ekonomi negara dan semakin menyengsarakan nasib bangsa.▼
▲Ibnu Abbas sebagaimana diterangkan Imam Syafi’i dalam al-Umm berpendapat bahwa yang dimaksud dengan membuat kerusakan di bumi adalah berbuat sesuatu di muka bumi yang dapat merusakkan kehidupan, seperti membunuh jiwa dan merampok harta benda, atau menggaggu ketentraman masyarakat. Menurut ulama modern termasuk dalam kategori perampok dan begal adalah koruptor, pengemplang pajak negara dan juga pencuri kayu dihutan lindung. Karena posisi mereka yang merusak stabilitas ekonomi negara dan semakin menyengsarakan nasib bangsa.
Dalam rangka penerapan ayat al-Qur’an di atas, ulama fiqih mengklasifikasi pembegal dalam empat bagian, sebagaimana diterangkan Abi Suja dalam Ghayat wat Taqrib
Pembegal itu ada empat macam:
*
* apabila begal itu membunuh dan mengambil harta, maka hukumannya di bunuh dan disalib
* apabila begal itu hanya mengambil harta (tidak membunuh) maka hukumannya dipotong tangan atau kaki secara bersilangan (tangan kanan dan kaki kiri untuk pembegalan pertama, dan tangan kiri kaki kanan untuk pembegalan kedua.
* apabila begal itu hanya menakut-nakuti orang yang lewat tidak mengambil harta dan membunuh maka hukumannya adalah dipenjara dan dita’zir.<ref>[http://pekanbaru.tribunnews.com/2015/03/15/ini-hukuman-terhadap-begal-menurut-syariat-islam Ini Hukuman Terhadap Begal Menurut Syariat Islam - Tribun Pekanbaru<!-- Bot generated title -->]</ref>
== Tindakan ==
Kapolra
== Pencegahan ==
Menanggapi soal terjadinya kasus pembegalan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar [[Martinus Sitompul]] menyampaikan himbauan bagi para pengendara motor untuk menghindari terjadinya pencurian tersebut dengan cara menghindari jalan sepi dan gelap Martinus menjelaskan, kejahatan bisa terjadi akibat adanya kesempatan, terutama saat ada empat sampai enam orang berkendara yang tampak membuntuti. Jika memungkinkan, pengendara agar segera memacu kendaraannya untuk menghindari para pelaku yang meminta menepi. Hal lain yang perlu dihindari saat berkendara, agar tidak mengundang pencuri adalah upayakan jangan berkendara sendiri. Antara pengendara dan yang dibonceng perlu saling mengingatkan untuk berhati-hati dan waspada. Jika harus berhenti dan menepi, jangan berhenti di tempat sepi. Yang tidak kalah penting adalah menyimpan nomor kepolisian di handphone agar bisa segera meminta pertolongan.<ref>
Sementara itu, Paur Subag Humas Polres Kota Depok Ipda Bagus Suwardi menyatakan jika warga didekati oleh pembegal, usahakan agar warga membunyikan klakson sepanjang-panjangnya. Ia menyatakan, jika warga hanya berteriak untuk mencari pertolongan, kecil kemungkinan suara warga tersebut dapat mengundang perhatian. Akan tetapi, jika warga membunyikan klakson sepanjang-panjangnya saat bertemu pelaku pembegalan, warga tersebut akan dengan lebih mudah mendapat perhatian dan pertolongan orang-orang di sekitar. Bagus juga menyatakan ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar warga terhindar dari pembegalan, salah satunya, usahakan untuk tidak berkendara sendirian pada malam hari. Selain itu, warga juga hendaknya menghindari jalur-jalur gelap ataupun tanpa penerangan. Warga juga diharapkan dapat menjauhi daerah-daerah yang disinyalir rawan jika tidak ada keperluan mendesak.<ref>[http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/15/02/02/nj4ud1-dipepet-pelaku-pembegalan-ini-yang-perlu-dilakukan-pengendara Dipepet Pelaku Pembegalan, Ini yang Perlu Dilakukan Pengendara | Republika Online<!-- Bot generated title -->]</ref>
Selain itu, digalakkan pula gerakan Pulang Konvoi, yang tujuan dari gerakan ini agar para pengendara motor dapat pulang bersama-sama, terutama ketika sudah larut malam.<ref>
Sejumlah pelajar di [[Padang]], [[
== Teori konspirasi ==
Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, menduga fenomena pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal telah menjadi alat pencitraan aparat kepolisian. Sebab, fenomena ini secara tiba-tiba muncul di tengah ketidakpercayaan publik kepada instansi Polri dalam kisruh [[KPK]]-Polri.<ref>[http://www.beritasatu.com/hukum/253593-setara-fenomena-begal-motor-mencurigakan.html Setara: Fenomena Begal Motor Mencurigakan | Hukum | Beritasatu.com<!-- Bot generated title -->]</ref><ref>[http://www.peradi.or.id/index.php/berita/detail/fenomena-begal-siapa-yang-diuntungkan Website Resmi Perhimpunan Advokat Indonesia<!-- Bot generated title -->]</ref><ref>[http://tribunnews.com/metropolitan/2015/03/02/hendardi-curiga-begal-motor-upaya-pencitraan-polisi Hendardi Curiga Begal Motor Upaya Pencitraan Polisi - Tribunnews.com<!-- Bot generated title -->]</ref> Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes [[Rikwanto]] mengatakan, sah-sah saja analisis yang dibuat oleh masyarakat. Kendati begitu, kepolisian telah menyikat para pelaku begal melalui Operasi Cipta Kondisi.<ref>http://nasional.rimanews.info/keamanan/read/20150303/199605/Mabes-Polri-Tanggapi-Soal-Begal-Setingan{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
== Referensi ==
{{reflist|2}}
== Lihat juga ==
* [[Begal payudara]]
* [[Klitih]]
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Kejahatan properti]]
|