Perda Syariah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
GuerraSucia (bicara | kontrib) terlepas dari pendapat pribadi Anda, templat ini adalah templat "hukum di Indonesia". Perda Syariah saat ini berada di bawah sistem hukum Indonesia, terlepas dari pendapat Anda apakah itu sah atau tidak. Tag: Pembatalan |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
(12 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 16:
}}
'''Perda Syariah''' atau '''perda bernuansa syariah''' adalah istilah untuk [[Daftar peraturan daerah di Indonesia berlandaskan hukum agama|peraturan daerah di Indonesia yang berlandaskan hukum agama Islam]]. Peraturan ini dihasilkan oleh pemerintah daerah dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]] di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Kemunculannya dilatarbelakangi undang-undang otonomi daerah yang mengizinkan pemerintah daerah mengeluarkan [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah]] (perda) selama tidak bertentangan dengan [[Peraturan perundang-undangan Indonesia#Jenis dan hierarki|undang-undang yang lebih tinggi]].<ref>{{Cite web|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5bf79a82958d5/eksistensi-peraturan-daerah-syariah-di-indonesia/|title=Ulasan lengkap : Eksistensi Peraturan Daerah Syariah di Indonesia|website=hukumonline.com/klinik|language=Indonesia|access-date=2019-12-20}}</ref> Walaupun demikian, tidak terdapat definisi yang baku mengenai Perda Syariah dan penggunaan istilah ini menimbulkan bias. Perda Syariah tidak mengatur [[hukum pidana]], berbeda dengan [[Hukum jinayat di Aceh|penerapan syariat Islam di Aceh]].<ref>{{Cite web|url=https://www.nu.or.id/post/read/99382/perda-syariah-direktur-pascasarjana-uin-jakarta-tidak-masalah-|title=Perda Syariah, Direktur Pascasarjana UIN Jakarta: Tidak Masalah|website=www.nu.or.id|language=en|access-date=2019-12-20}}</ref><ref>{{Cite
Perda Syariah marak sejak [[otonomi daerah]] diberlakukan. Para kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) dianggap mendorong lahirnya peraturan berlandaskan agama demi kepentingan politik. Hal ini merupakan akibat [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia|pemilihan kepala daerah secara langsung]] alih-alih terkait ideologi partai. Pada 2011, [[Tempo (majalah)|''Majalah Tempo'']] merilis setidaknya 63 kepala daerah telah menerbitkan perda bernuansa syariah dari tahun 1999 sampai 2009. Dari jumlah itu, hanya satu kepala daerah yang berasal dari partai Islam.<ref>{{Cite
Menurut penelitian guru besar ilmu politik Universitas Northern Illinois [[Michael Buehler]], justru politisi yang berafiliasi dengan partai sekuler—dan punya karier panjang di birokrasi—seperti [[Partai Golongan Karya|Golkar]] dan [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI Perjuangan]] yang dominan merancang, mengadopsi, dan menerapkan perda-perda syariah.<ref>{{Cite
Perda Syariah dianggap rekanan dengan [[Perda Injil]] dari [[Kristen]] dan [[Perda Nyepi]] dari [[Hindu Bali]].<ref>https://www.merdeka.com/peristiwa/poempida-hidayatulloh-nilai-perda-syariah-sah-saja-karena-bagian-otonomi-daerah.html</ref> Menurut hasil penelitian Syafuan Rozi dan Nina Andriana dari [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]] (LIPI), terdapat 24 provinsi di Indonesia yang menerbitkan perda bernuansa agama, baik Islam, Kristen, dan Hindu dari periode 1999 sampai 2009.<ref>{{Cite news|title=Perda syariah di Indonesia: Hasrat menghidupkan ideologi Islam di negeri Pancasila?|url=https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49332135|date=2019-08-15|access-date=2019-12-20|language=en-GB|first=Rivan|last=Dwiastono}}</ref>
Baris 26:
== Penolakan dan dukungan ==
[[Berkas:Irianto MS Syafiuddin.png|jmpl|Bupati Indramayu 2000–2010 [[Irianto MS Syafiuddin]] dari [[Partai Golongan Karya|Partai Golkar]]. Semasa kepemimpinannya, ia banyak mengadopsi perda berlandaskan hukum Islam.<ref>{{Cite book|last=Buehler|first=Michael|date=2016-09|url=https://books.google.com/books?id=gJC5DAAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA170&dq=%22Indramayu.86+Islamist+groups+also+*%22&hl=en|title=The Politics of Shari'a Law: Islamist Activists and the State in Democratizing Indonesia|publisher=Cambridge University Press|isbn=978-1-107-13022-7|language=en|pp=170}}</ref> ]]
Semasa kampanye [[pemilihan umum legislatif Indonesia 2019]], [[Partai Solidaritas Indonesia]] (PSI) menyatakan penolakannya terhadap perda syariah, [[perda Injil]], atau perda apapun yang berlandaskan salah satu agama.<ref>{{
Dukungan Perda Syariah disuarakan oleh [[Partai Keadilan Sejahtera]] (PKS)<ref>{{
== Referensi ==
Baris 38:
* Michael Buehler. [https://books.google.co.id/books?id=gJC5DAAAQBAJ&printsec=frontcover#v=onepage&q&f=false The Politics of Shari'a Law: Islamist Activists and the State in Democratizing Indonesia].
{{
[[Kategori:Islam di Indonesia]]
|