Perda Syariah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
hapuskan link yang tidak merujuk kepada halaman kosong Tag: Dikembalikan |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
(9 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 16:
}}
'''Perda Syariah''' atau '''perda bernuansa syariah''' adalah istilah untuk [[Daftar peraturan daerah di Indonesia berlandaskan hukum agama|peraturan daerah di Indonesia yang berlandaskan hukum agama Islam]]. Peraturan ini dihasilkan oleh pemerintah daerah dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]] di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Kemunculannya dilatarbelakangi undang-undang otonomi daerah yang mengizinkan pemerintah daerah mengeluarkan [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah]] (perda) selama tidak bertentangan dengan [[Peraturan perundang-undangan Indonesia#Jenis dan hierarki|undang-undang yang lebih tinggi]].<ref>{{Cite web|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5bf79a82958d5/eksistensi-peraturan-daerah-syariah-di-indonesia/|title=Ulasan lengkap : Eksistensi Peraturan Daerah Syariah di Indonesia|website=hukumonline.com/klinik|language=Indonesia|access-date=2019-12-20}}</ref> Walaupun demikian, tidak terdapat definisi yang baku mengenai Perda Syariah dan penggunaan istilah ini menimbulkan bias. Perda Syariah tidak mengatur [[hukum pidana]], berbeda dengan [[Hukum jinayat di Aceh|penerapan syariat Islam di Aceh]].<ref>{{Cite web|url=https://www.nu.or.id/post/read/99382/perda-syariah-direktur-pascasarjana-uin-jakarta-tidak-masalah-|title=Perda Syariah, Direktur Pascasarjana UIN Jakarta: Tidak Masalah|website=www.nu.or.id|language=en|access-date=2019-12-20}}</ref><ref>{{Cite
Perda Syariah marak sejak [[otonomi daerah]] diberlakukan. Para kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) dianggap mendorong lahirnya peraturan berlandaskan agama demi kepentingan politik. Hal ini merupakan akibat [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia|pemilihan kepala daerah secara langsung]] alih-alih terkait ideologi partai. Pada 2011, [[Tempo (majalah)|''Majalah Tempo'']] merilis setidaknya 63 kepala daerah telah menerbitkan perda bernuansa syariah dari tahun 1999 sampai 2009. Dari jumlah itu, hanya satu kepala daerah yang berasal dari partai Islam.<ref>{{Cite
Menurut penelitian guru besar ilmu politik Universitas Northern Illinois [[Michael Buehler]], justru politisi yang berafiliasi dengan partai sekuler—dan punya karier panjang di birokrasi—seperti [[Partai Golongan Karya|Golkar]] dan [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI Perjuangan]] yang dominan merancang, mengadopsi, dan menerapkan perda-perda syariah.<ref>{{Cite
Perda Syariah dianggap rekanan dengan [[Perda Injil]] dari [[Kristen]] dan [[Perda Nyepi]] dari [[Hindu Bali]].<ref>https://www.merdeka.com/peristiwa/poempida-hidayatulloh-nilai-perda-syariah-sah-saja-karena-bagian-otonomi-daerah.html</ref> Menurut hasil penelitian Syafuan Rozi dan Nina Andriana dari [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]] (LIPI), terdapat 24 provinsi di Indonesia yang menerbitkan perda bernuansa agama, baik Islam, Kristen, dan Hindu dari periode 1999 sampai 2009.<ref>{{Cite news|title=Perda syariah di Indonesia: Hasrat menghidupkan ideologi Islam di negeri Pancasila?|url=https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49332135|date=2019-08-15|access-date=2019-12-20|language=en-GB|first=Rivan|last=Dwiastono}}</ref>
Baris 26:
== Penolakan dan dukungan ==
[[Berkas:Irianto MS Syafiuddin.png|jmpl|Bupati Indramayu 2000–2010 [[Irianto MS Syafiuddin]] dari [[Partai Golongan Karya|Partai Golkar]]. Semasa kepemimpinannya, ia banyak mengadopsi perda berlandaskan hukum Islam.<ref>{{Cite book|last=Buehler|first=Michael|date=2016-09|url=https://books.google.com/books?id=gJC5DAAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA170&dq=%22Indramayu.86+Islamist+groups+also+*%22&hl=en|title=The Politics of Shari'a Law: Islamist Activists and the State in Democratizing Indonesia|publisher=Cambridge University Press|isbn=978-1-107-13022-7|language=en|pp=170}}</ref> ]]
Semasa kampanye [[pemilihan umum legislatif Indonesia 2019]], [[Partai Solidaritas Indonesia]] (PSI) menyatakan penolakannya terhadap perda syariah, [[perda Injil]], atau perda apapun yang berlandaskan salah satu agama.<ref>{{
Dukungan Perda Syariah disuarakan oleh [[Partai Keadilan Sejahtera]] (PKS)<ref>{{
== Referensi ==
Baris 38:
* Michael Buehler. [https://books.google.co.id/books?id=gJC5DAAAQBAJ&printsec=frontcover#v=onepage&q&f=false The Politics of Shari'a Law: Islamist Activists and the State in Democratizing Indonesia].
{{
[[Kategori:Islam di Indonesia]]
|