Ringan Ringan, Pakandangan, Enam Lingkung, Padang Pariaman: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hilman.koto (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{jorong |nama=Ringan Ringan |provinsi=Sumatera Barat |dati2=Kabupaten |nama dati2=Padang Pariaman |kecamatan=Enam Lingkung |nagari=Pakandangan |kode pos =25584 |...'
Tag: tanpa kategori [ * ] mengosongkan halaman [ * ]
 
OrophinBot (bicara | kontrib)
 
(11 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 13:
 
Ringan Ringan merupakan salah satu Jorong/Korong yang terdapat dalam [[Pakandangan, Enam Lingkung, Padang Pariaman|kecamatan Enam Lingkung]], [[Kabupaten Padang Pariaman]], [[Sumatera Barat|Provinsi Sumatera Barat]], [[Indonesia]].
 
[[Pondok Pesantren Nurul Yaqin]] terletak di korong ini.
 
== Lokasi ==
Mesjid Raya Ringan Ringan terletak di nagari pakandangan kecematanKecematan enamEnam lingkungLingkung kabupaten padang pariaman. Mesjid ini. Berdiri pada tahun 1965.
Mesjid raya Ringan Ringan masih tetap berfungsi sebagai mana mesti nya, bahkan banyak kegiatan masyarakat yang dilakukan di dalam mesjid. Letak mesjid di pusat jorong Ringan Ringan dan akses dari jalan mudah
 
Baris 38 ⟶ 40:
Selain gempa, wilayah ini sangat rawan terhadap kekeringan. Menurut informasi masyarakat, pernah terjadi bencana kekeringan yang hebat pada 1986. Bencana kekeringan telah meluluhkan relung hidup masyarakat karena tidak ada hasil panen dari tanaman yang mereka tanam.
 
Wilayah Jorong Ringan Ringan cenderung datar dengan ketinggian wilayah 4 meter dari permukaan laut. Jorong Ringan Ringan terdiri dari 3 dusun: Simpang Ampek, Subarang dan Kandang Tarok
== AnalisaAnalisis perkembangan ==
 
Penyempitan makna surau akan menghilangkan fungsi surau. Membuat peradaban surau hanya tinggal mimpi belaka. Ketika Perda kembali ke surau diberlakukan yang menjadi pertanyaan adalah surau mana yang dimaksud. Di kampung–kampung surau hanya menjadi tempat sholat dan mengaji. Itu pun banyak dilakukan pada waktu bulan Ramadhan. Sedikit surau yang berfungsi sebagai mesjid. Perlu dilakukan penyegaran kembali bagaimana fungsi surau yang sesungguhnya. Penyempitan makna surau ini seiring dengan kehilangan system pemerintahan nagari pada masa orde baru setelah pemberlakuan UU no 5 tahun 1979 tentang sistem pemerintahan desa. Mengais kembali sisa – sia pemrintahan nagari dalam sistem otonomi daerah di era reformasi meenghidupkan kembali konsep bernagari melalui Perda No 9 tahun 2000 akan tetapi tidak dapat mengembalikan fungsi surau dan meluaskan konsep surau tersebut.
Baris 54 ⟶ 56:
== Sekolah ==
* [[SDN Enam Lingkung]]
* [[Pondok Pesantren Nurul Yaqin]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}{{Pakandangan, Enam Lingkung, Padang Pariaman}}{{Enam Lingkung, Padang Pariaman}}{{Kabupaten Padang Pariaman}}
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.padangpariamankab.go.id/ Situs web resmi Kabupaten Padang Pariaman] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100819010653/http://www.padangpariamankab.go.id/ |date=2010-08-19 }}
* {{id}} [http://rangkiangbudaya.wordpress.com/2014/03/04/mesjid-raya-pakandangan/ Mesjid Raya Pakandangan]
{{Pakandangan, Enam Lingkung, Padang Pariaman}}