SMA Negeri 1 Tanjungbalai: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (- + ) |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
(9 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{kotak info sekolah
|nama = SMA Negeri 1 Tanjungbalai
|didirikan = 22 Agustus 1958
|provinsi = Sumatera Utara
|alamat = Jl. MT Haryono 10
|kota = Tanjungbalai
|jurusan = Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
|rentang kelas= X IPA, X IPS, XI IPA, XI IPS, XII IPA, XII IPS
|kurikulum = Kurikulum 2013
|murid =
|Kepala Sekolah=Deddi Anshari, S.Pd., M.Si
}} '''SMA Negeri (SMAN) 1 Tanjungbalai''', merupakan salah satu [[Sekolah Menengah Atas]] Negeri yang ada di [[Provinsi]] [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Sama dengan SMA pada umumnya di [[Indonesia]] masa [[pendidikan]] [[sekolah]] di SMAN 1 Tanjungbalai ditempuh dalam waktu tiga tahun pelajaran, mulai dari Kelas X sampai Kelas XII.
Pada tahun [[2013]], sekolah ini menggunakan [[Kurikulum 2013]] sebelumnya dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.{{fact}}
== LINTASAN PERISTIWA SMANSA TANJUNGBALAI ==
Pada tahun '''1919''', AMS (Algemeene Middelbare School) '''pertama''' dibuka pemerintah Hindia Belanda berlokasi di Yogyakarta. Saat itu terdapat dua jenis sekolah menengah umum yaitu HBS (Hogere Burger School) dengan masa pendidikannya selama 5 tahun (sama seperti penggabungan SMP dan SMA sekarang) dan AMS (bagi lulusan MULO, setingkat SD). Selain itu ada juga sekolah menengah setingkat HBS seperti ''Gymnasium'' dan ''Lyceum''.
Sistem pendidikan ini bertahan hingga tahun 1942 sampai masuknya masa pendudukan Jepang dimulai, di mana kemudian jenjang sekolah menengah atas disebut dengan '''Sekolah Menengah Tinggi''' (SMT).
Pada tahun 1945
Pada tahun 1950
# '''SMA A''' (Bahasa)
# '''SMA B''' (Ilmu Pasti dan Ilmu Alam)
Baris 37:
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah sejak tahun 2001 seluruh SMA di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta dimana yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) melalui Kanwil-Kanwilnya di Provinsi kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Kementerian Pendidikan R.I hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, SMA Negeri merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Desentralisasi mulai berjalan lebih baik dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana sejumlah kewenangan telah diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melakukan kreasi, inovasi, dan improvisasi dalam upaya pembangunan daerahnya, termasuk juga dalam bidang pendidikan. Desentralisasi pendidikan secara resmi dimulai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun
SMA Negeri 1 merupakan sekolah yang tertua di Kota Tanjungbalai dan berdiri sejak tahun 1958, tepatnya pada '''22 Agustus 1958''' awalnya berbentuk '''yayasan'''. Sejak tahun '''1960 beralih menjadi Sekolah Negeri''' dengan nama SMA Negeri 110 untuk Wilayah Sumatera Utara.
SMA Negeri 1 Tanjungbalai berada di Jalan Letjen. M. T. Haryono Nomor 10, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai (Selat Lancang) KODE POS
SMA Negeri 1 sekarang telah menjadi Sekolah Standar Nasional (SSN) pada tahun 2009
Baris 66:
{{sekolah-stub}}
[[Kategori:Sekolah menengah atas di Sumatera Utara]]
[[Kategori:Sekolah menengah atas]]
|