Sengketa pemilihan umum Presiden Indonesia 2019: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Permintaan BPN Prabowo-Sandi: +ref |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
(29 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{update|date=September 2019}}
{{Pemilu 2019}}
[[Berkas:ConstitutionalCourtIndonesia.jpg|jmpl|ka|250px|Tempat persidangan, gedung [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]]]]
'''Sengketa pemilihan umum Presiden Indonesia 2019''' adalah sebuah persengketaan hasil [[pemilihan umum Presiden Indonesia 2019]] oleh [[Kampanye 02 Pilpres 2019|pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02]] terhadap [[Komisi Pemilihan Umum]] Republik Indonesia. Pelaksanaan persengketaan ini disidangkan di [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]] pada Jumat, 14 Juni 2019,<ref name=b1_450>{{cite news|url=https://www.beritasatu.com/nasional/558450/sengketa-pemilu-dan-pilpres-2019-ini-jadwal-sidang-mk |title=Sengketa Pemilu dan Pilpres 2019, Ini Jadwal Sidang MK |date=9 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=BeritaSatu}}</ref> dan berlangsung selama 14 hari kerja.<ref name=bbc_523/>
== Latar belakang ==
[[Komisi Pemilihan Umum]] RI pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari telah menetapkan hasil perolehan suara [[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019]].<ref name=detik_796>{{
Menurut [[Kampanye 02 Pilpres 2019|Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi]], terdapat sejumlah pelanggaran Pilpres 2019 yang [[sistematis]], [[terstruktur]], dan [[masif]] meliputi penyalahgunaan [[APBN]] dan/atau Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan [[ASN|aparatur negara]], penyalahgunaan birokrasi dan [[BUMN]], [[Pembatasan penggunaan internet di Indonesia 2019|pembatasan kebebasan media dan pers]], dan [[diskriminasi|diskriminasi perlakuan]], dan penyalahgunaan penegakan hukum.<ref name=detik598>{{
Disebutkan juga dalam permohonan adanya kekacauan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) [[Komisi Pemilihan Umum|KPU]] dalam kaitannya dengan Daftar Pemilih Tetap, seperti banyaknya kesalahan input data pada Situng yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data (informasi) dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU sendiri di 34 provinsi. BPN Prabowo-Sandi telah menemukan penjumlahan suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT/DPTb/DPK dan kesalahan data yang terdapat pada C1. Prabowo-Sandiaga menilai KPU tidak teliti, memiliki aplikasi sistem perhitungan yang belum sempurna, tidak profesional, serta terdapat kejanggalan lainnya yang terdapat pada data C1.<ref name=detik598/>
Baris 16:
== Permintaan BPN Prabowo-Sandi ==
Terdapat 15 permintaan BPN Prabowo-Sandi kepada [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]],<ref>{{
# Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
# Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
# Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:<br/>'''01''' Ir. H. [[Joko Widodo]] & Prof. Dr. (H.C) KH. [[Ma'ruf Amin]]: {{formatnum:63573169}} ({{formatnum:48.0}}%)<br/>'''02''' H. [[Prabowo Subianto]] & H. [[Sandiaga Salahuddin Uno]]: {{formatnum:68650239}} ({{formatnum:52.0}}%)<br/>'''Jumlah suara''': {{formatnum:132223408}}
# Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;
# Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;<ref>{{cite news|url=https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48419607 |title=Prabowo tuntut diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf ke Mahkamah Konstitusi |date=27 Mei 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=[[BBC News|BBC News Indonesia]]}}</ref>
# Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
# Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
: ''atau,''
# Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;
# Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
# Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
: ''atau,''
# Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
: ''atau,''
# Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
# Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
# Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;
# Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;
== Pelaksanaan
=== Jadwal pelaksanaan ===
{|class=wikitable
|-
!style="width:15%"| Tanggal
!style="width:85%"| Agenda
|-
| '''21-24 Mei 2019''' || Pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres
Baris 94 ⟶ 64:
!colspan=2|
|-
|colspan=2|'''Sumber:'''<ref>{{cite news|url=https://www.beritasatu.com/nasional/558450/sengketa-pemilu-dan-pilpres-2019-ini-jadwal-sidang-mk |title=Sengketa Pemilu dan Pilpres 2019, Ini Jadwal Sidang MK |date=9 Juni 2019|accessdate=14 Juni 2019 |publisher=BeritaSatu |author=Willy Masaharu}}</ref><ref name=jadwal>{{
|}
=== Pengamanan persidangan ===
Pengamanan silaksanakan oleh [[Kepolisian Republik Indonesia]], melalui Polda Metro Jaya yang menerjunkan 48.000 personel<ref name=bbc_523>{{cite news|url=https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48610523 |title=Mahkamah Konstitusi gelar sengketa pilpres yang diajukan Prabowo: 'Hakim tidak bisa didesak ini dan itu' |date=13 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=[[BBC News|BBC News Indonesia]]}}</ref> Pengamanan tidak hanya berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, tetapi dilakukan juga di beberapa objek vital, gedung [[Komisi Pemilihan Umum]] dan [[Badan Pengawas Pemilihan Umum]]. Selain itu, [[Tentara Nasional Indonesia]] juga mengerahkan 16.000 personel<ref name=kompas821>{{
Pasangan calon Presiden nomor urut 02, [[Prabowo Subianto]] juga meminta kepada massa pendukungnya agar tidak hadir di gedung [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]].<ref name=tirto_ecm9>{{cite news|url=https://tirto.id/di-balik-permintaan-prabowo-agar-pendukungnya-tak-perlu-ke-mk-ecm9 |title=Di Balik Permintaan Prabowo Agar Pendukungnya Tak Perlu ke MK |date=13 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |author=Bayu Septiano |publisher=Tirto.id}}</ref> Menurut pengamat politik, hal ini dapat menurunkan tensi politik yang tinggi pascapilpres.<ref name=detik_204>{{
=== Persidangan ===
{|class=wikitable
|+ Ringkasan pelaksanaan persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi
|-
!style="width:15%"| Hari, tanggal
!style="width:85%"| Agenda sidang di [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]]
|-
! [[#14 Juni 2019|Jumat, 14 Juni 2019]]
| Sidang pertama digelar. Pemohon (Kuasa Hukum BPN) berbicara apa yang ingin disampaikan kepada termohon.
|-
! [[#17 Juni 2019|Senin, 17 Juni 2019]]
| Menurut rencana awal, seharusnya sidang digelar pada hari ini, namun ditunda hingga [[#18 Juni 2019|Selasa, 18 Juni 2019]], mempertimbangkan protes dari [[Komisi Pemilihan Umum]].<ref name=kpuprotes/>
|-
! [[#18 Juni 2019|Selasa, 18 Juni 2019]]
| Sidang kedua digelar. Termohon (Kuasa Hukum KPU) menjawab petanyaan-pertanyaan dari pemohon.
|}
==== 14 Juni 2019 ====
Persidangan pertama dilaksanakan pada Jumat, 14 Juni 2019.<ref name=jadwal/> Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak 02, pihak 01, KPU, dan Bawaslu. Tetapi, dalam sidang ini, pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden dari masing-masing nomor urut tidak hadir.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4585754/tim-hukum-masuki-ruang-sidang-prabowo-belum-tampak |title=
Tim Hukum Masuki Ruang Sidang, Prabowo Belum Tampak |date=14 Juni 2019 |publisher=detikNews |accessdate=14 Juni 2019 |author=Lisye Sri Rahayu|work=[[Detik.com|detikcom]] }}</ref>
Persidangan ini dimulai pukul 09:00 WIB dan diskors pada 11:15 WIB untuk salat Jumat, dan dilanjutkan pada pukul 13:30 WIB.<ref name=detik009>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4586009/poin-poin-gugatan-prabowo-di-sidang-mk-sejauh-ini |title=Poin-Poin Gugatan Prabowo di Sidang MK Sejauh Ini |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=detikNews|work=[[Detik.com|detikcom]] }}</ref> Tim kuasa hukum [[Kampanye 02 Pilpres 2019|Prabowo-Sandi]] dipimpin oleh [[Bambang Widjojanto]] sementara tim kuasa hukum [[Kampanye 01 Pilpres 2019|Jokowi-Ma'ruf]] dipimpin [[Yusril Ihza Mahendra]]. Ketua [[Komisi Pemilihan Umum|KPU]] Arief Budiman hadir karena KPU merupakan termohon di sidang ini.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/09185781/ketua-mk-resmi-buka-persidangan-sengketa-pilpres-2019 |title=Ketua MK Resmi Buka Persidangan Sengketa Pilpres 2019 |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=[[Kompas Gramedia|Kompas News]]|first=Abba |last=Gabrillin |work=[[Kompas.com]] }}</ref>
Selain diikuti oleh peserta di dalam Gedung [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]], terdapat juga massa dari [[Presidium Alumni 212]] di luar gedung MK, sebagai bentuk upaya membela agama Islam dan menjaga konstitusi Indonesia.<ref>{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190614155753-20-403346/pa-212-turun-aksi-kawal-mk-kita-bukan-jongos-partai |title=PA 212 Turun Aksi Kawal MK: Kita Bukan Jongos Partai |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=[[CNN Indonesia]]|work=[[CNN Indonesia]] }}</ref> Selain itu, terdapat juga massa yang mengatasnamakan Gerakan Kedaulatan Rakyat dan [[Front Pembela Islam]] yang mengikuti sidang dari luar gedung MK.<ref>{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190614140343-32-403291/sidang-perdana-sengketa-pilpres-massa-beratribut-fpi-ke-mk |title=Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Massa Beratribut FPI ke MK |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=[[CNN Indonesia]]|work=[[CNN Indonesia]] }}</ref>
Beberapa poin penting dari pelaksanaan sidang ini yang dibacakan oleh tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi antara lain:
{{div col}}
* Dibacakannya berkas gugatan versi perbaikan<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4585778/tim-kuasa-hukum-prabowo-sandi-bacakan-gugatan-versi-perbaikan |title=Tim Kuasa Hukum Prabowo Sandi Bacakan Gugatan Versi Perbaikan |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=detikNews|work=[[Detik.com|detikcom]] }}</ref><ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/15272241/tak-diatur-uu-mk-akomodasi-perbaikan-permohonan-sengketa-pilpres-tim-hukum |title=Tak Diatur UU, MK Akomodasi Perbaikan Permohonan Sengketa Pilpres Tim Hukum 02 |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=[[Kompas Gramedia|Kompas News]]|first=Kristian |last=Erdianto |work=[[Kompas.com]] }}</ref>
* Pengklaiman menang 52 persen<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4585800/baca-gugatan-pilpres-di-mk-tim-prabowo-klaim-menang-52-persen |title=Baca Gugatan Pilpres di MK, Tim Prabowo Klaim Menang 52 persen |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=detikNews|work=[[Detik.com|detikcom]] }}</ref><ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/17580811/tim-hukum-minta-mk-nyatakan-suara-prabowo-sandiaga-52-persen-jokowi-maruf-48 |title=Tim Hukum Minta MK Nyatakan Suara Prabowo-Sandiaga 52 Persen, Jokowi-Ma'ruf 48 Persen |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=[[Kompas Gramedia|Kompas News]] |author=Kristian Erdianto|first=Kristian |last=Erdianto |work=[[Kompas.com]] }}</ref>
* Tautan berita diklaim dapat menjadi alat bukti<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4585802/tim-hukum-prabowo-link-berita-punya-bobot-pembuktian |title=Tim Hukum Prabowo: Link Berita Punya Bobot Pembuktian |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=detikNews|work=[[Detik.com|detikcom]] }}</ref><ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/10072011/tim-hukum-prabowo-sandi-pakai-banyak-berita-sebagai-bukti-di-mk |title=Tim Hukum Prabowo-Sandi Pakai Banyak Berita sebagai Bukti di MK |date=14 Juni 2019 |accessdate=16 Juni 2019 |publisher=[[Kompas Gramedia|Kompas News]] |author=Abba Gabrillin|first=Abba |last=Gabrillin |work=[[Kompas.com]] }}</ref>
* Penudingan kubu 01 lakukan ''Electoral Fraud'' sehingga didiskualifikasi<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4585829/tim-hukum-prabowo-bicara-tsm-minta-mk-diskualifikasi-jokowi |title=Tim Hukum Prabowo Bicara TSM, Minta MK Diskualifikasi Jokowi |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=detikNews|work=[[Detik.com|detikcom]] }}</ref>
* Posisi [[Ma'ruf Amin]] sebagai pejabat [[BUMN]]<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4585827/tim-prabowo-minta-mk-periksa-keabsahan-maruf-sebagai-pejabat-bumn |title=Tim Prabowo Minta MK Periksa Keabsahan Ma'ruf Sebagai Pejabat BUMN |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=detikNews|work=[[Detik.com|detikcom]] }}</ref><ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/09490481/sidang-sengketa-hasil-pilpres-tim-hukum-prabowo-sandiaga-persoalkan-dugaan |title=Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Persoalkan Dugaan Pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin |date=14 Juni 2019 |accessdate=16 Juni 2019 |publisher=Kompas News|author=Kristian Erdianto|first=Kristian |last=Erdianto |work=[[Kompas.com]] }}</ref>
* Pengutipan pendapat ahli tentang [[Pilpres 2019]] di Indonesia<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4585870/tim-prabowo-juga-kutip-pendapat-yusril-dan-hakim-konstitusi-saldi-isra |title= Tim Prabowo Juga Kutip Pendapat Yusril dan Hakim Konstitusi Saldi Isra |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=detikNews|work=[[Detik.com|detikcom]] }}</ref>
* Kritik peran aparat pengamanan ([[Polri|Polisi]] dan [[Badan Intelijen Negara|Intelijen]])<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4585833/tim-prabowo-bicara-pilpres-tsm-singgung-polri-dan-intelijen |title=Tim Prabowo Bicara Pilpres TSM Singgung Polri dan Intelijen |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=detikNews|work=[[Detik.com|detikcom]] }}</ref><ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/16493531/tim-hukum-02-tuduh-intelijen-tak-netral-ini-respons-bin |title=Tim Hukum 02 Tuduh Intelijen Tak Netral, Ini Respons BIN |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=Kompas News|first=Christoforus |last=Ristianto |work=[[Kompas.com]] }}</ref>
* Adanya [[penyalahgunaan kekuasaan]] pemerintah<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4585862/baca-gugatan-pilpres-denny-indrayana-jokowi-abuse-of-power |title=Baca Gugatan Pilpres, Denny Indrayana: Jokowi Abuse of Power |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=detikNews|work=[[Detik.com|detikcom]] }}</ref>
* Ajakan mengenakan baju putih oleh Presiden [[Joko Widodo]]<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4585883/bw-persoalkan-ajakan-baju-putih-ke-tps-oleh-jokowi |title=BW Persoalkan Ajakan Baju Putih ke TPS oleh Jokowi |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=detikNews|work=[[Detik.com|detikcom]] }}</ref>
* Sumber dana kampanye Jokowi-Ma'ruf yang dinilai tidak transparan<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4585891/di-mk-tim-prabowo-bicara-cara-01-samarkan-sumber-dana-kampanye |title=Di MK, Tim Prabowo Bicara Cara 01 Samarkan Sumber Dana Kampanye |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=detikNews|work=[[Detik.com|detikcom]] }}</ref><ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/09460671/di-sidang-mk-tim-hukum-02-nilai-janggal-jokowi-sumbang-rp-195-miliar-untuk |title=Di Sidang MK, Tim Hukum 02 Nilai Janggal Jokowi Sumbang Rp 19,5 Miliar untuk Kampanye |date=14 Juni 2019 |accessdate=16 Juni 2019 |publisher=[[Kompas Gramedia|Kompas News]]|author=Kristian Erdianto|first=Kristian |last=Erdianto |work=[[Kompas.com]] }}</ref>
* Penudingan zaman ''neo-New Order'' kekuasaan presiden Jokowi<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4585908/tim-prabowo-jokowi-pemerintahannya-neo-orde-baru-dengan-korupsi-yang-masif |title=Tim Prabowo: Jokowi Pemerintahannya Neo-Orde Baru Dengan Korupsi Yang Masif |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=detikNews|work=[[Detik.com|detikcom]] }}</ref>
* Pencairan gaji PNS dan THR lebih awal<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4585910/bicara-kecurangan-pilpres-bw-singgung-gaji-pns-dan-thr-lebih-awal |title=Bicara Kecurangan Pilpres, BW Singgung Gaji PNS dan THR Lebih Awal |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=detikNews|work=[[Detik.com|detikcom]] }}</ref>
* Iklan infrastruktur buatan pemerintah di bioskop<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4585925/tim-prabowo-singgung-iklan-pembangunan-infrastruktur-jokowi-di-bioskop |title=Tim Prabowo Singgung Iklan Pembangunan Infrastruktur Jokowi di Bioskop |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=detikNews|work=[[Detik.com|detikcom]] }}</ref>
* Dimintanya Pemilu Ulang di 12 provinsi<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/17191791/prabowo-sandi-minta-pemilu-ulang-di-12-provinsi-mayoritas-lumbung-suara |title=Prabowo-Sandi Minta Pemilu Ulang di 12 Provinsi, Mayoritas Lumbung Suara Jokowi-Ma'ruf |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=Kompas News|first=Abba |last=Gabrillin |work=[[Kompas.com]] }}</ref>
* Dimintanya agar seluruh komisioner KPU dihentikan<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/17160481/tim-hukum-prabowo-sandi-minta-seluruh-komisioner-kpu-diberhentikan |title=Tim Hukum Prabowo-Sandi Minta Seluruh Komisioner KPU Diberhentikan |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=Kompas News|first=Fitria Chusna |last=Farisa |work=[[Kompas.com]] }}</ref>
{{div col end}}
==== 17 Juni 2019 ====
Menurut [[#Jadwal pelaksanaan|jadwal]], sidang selanjutnya seharusnya digelar pada hari ini, namun ditunda hingga [[#18 Juni 2019|Selasa, 18 Juni 2019]]<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4586330/mk-sidang-lanjutan-gugatan-pilpres-diundur-selasa |title=MK: Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres Diundur Selasa |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=detikNews|work=[[Detik.com|detikcom]] }}</ref> karena protes dari [[Komisi Pemilihan Umum]].<ref name=kpuprotes>{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190614145459-32-403322/terima-sebagian-protes-kpu-mk-putuskan-geser-jadwal-sidang |title=Terima Sebagian Protes KPU, MK Putuskan Geser Jadwal Sidang |date=14 Juni 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=[[CNN Indonesia]]|work=[[CNN Indonesia]] }}</ref>
==== 18 Juni 2019 ====
Persidangan kedua dilaksanakan pada 18 Juni 2019. Pihak kepolisian kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitaran gedung [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]].<ref>{{Cite news|publisher=[[Kompas Gramedia|Kompas News]]|date=18 Juni 2019 |accesdate=18 Juni 2019 |url=https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/18/08124111/ini-rekayasa-lalu-lintas-di-sekitar-gedung-mk-saat-sidang-hari-ini|title=Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Saat Sidang Hari Ini|first=Verryana Novita|last=Ningrum|work=[[Kompas.com]]}}</ref> Pada persidangan ini, [[Komisi Pemilihan Umum]] telah menyiapkan alat bukti berupa 300 dari 6000 halaman jawaban gugatan atas dalil yang relevan.<ref>{{Cite news|publisher=[[Kompas Gramedia|Kompas News]]|date=18 Juni 2019 |accesdate=18 Juni 2019 |url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/09052791/kpu-serahkan-300-halaman-jawaban-gugatan-prabowo-sandi-ke-mk |title=KPU Serahkan 300 Halaman Jawaban Gugatan Prabowo-Sandi ke MK|first=Fitria Chusna |last=Farisa |work=[[Kompas.com]] }}</ref>
Aksi massa kembali terjadi di sekitar gedung [[MK|Mahkamah Konstitusi]], yakni pada patung Kuda, mulai pukul 10:00 WIB. Mereka meminta kebenaran dan keadilan dari Mahkamah Konstitusi.<ref>{{Cite news|url=https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/18/12361991/bentangkan-spanduk-people-need-justice-massa-aksi-mk-berkumpul-di-patung |title=Bentangkan Spanduk "People Need Justice", Massa Aksi MK Berkumpul di Patung Kuda |date=18 Juni 2019|accessdate=18 Juni 2019|first=Ryana Aryadita|last=Umasugi|work=[[Kompas.com]]}}</ref>
Beberapa tanggapan tentang permasalahan oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandi oleh [[Komisi Pemilihan Umum]] dan Kuasa Hukum 01 adalah:
{{div col}}
* Penganggapan bahwa Prabowo-Sandi mengakui hasil Pilpres 2019 karena tidak adanya pembahasan mengenai kesalahan hitung oleh KPU yang dibahas oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.<ref>{{Cite news|publisher=[[Kompas Gramedia|Kompas News]]|date=18 Juni 2019 |accesdate=18 Juni 2019 |url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/09392291/pengacara-kpu-anggap-tim-hukum-02-akui-hasil-rekap-pilpres-2019 |title=Pengacara KPU Anggap Tim Hukum 02 Akui Hasil Rekap Pilpres 2019|first=Jessi |last=Carina |work=[[Kompas.com]] }}</ref>
* Penegasan bahwa Pemilu berlangsung dengan lancar, sesuai asas langsung bebas, jujur, dan rahasia.<ref>{{Cite news|publisher=[[Kompas Gramedia|Kompas News]]|date=18 Juni 2019 |accesdate=18 Juni 2019 |url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/09410541/kpu-pastikan-pemilu-berjalan-sukses-dan-berkualitas |title=KPU Pastikan Pemilu Berjalan Sukses dan Berkualitas|first=Abba |last=Gabrillin |work=[[Kompas.com]] }}</ref>
* Penolakan perbaikan permohonan gugatan Prabowo-Sandi ke MK sesuai ketaatan hukum dalam Peraturan MK.<ref>{{Cite news|publisher=[[Kompas Gramedia|Kompas News]]|date=18 Juni 2019 |accesdate=18 Juni 2019 |url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/09413891/kpu-tolak-perbaikan-permohonan-gugatan-prabowo-sandi-di-mk |title=KPU Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi di MK|first=Fitria Chusna |last=Farisa |work=[[Kompas.com]] }}</ref> Dianggap bahwa tambahan permohonan tersebut hanya untuk memenuhi persyaratan.<ref>{{Cite news|publisher=[[Kompas Gramedia|Kompas News]]|date=18 Juni 2019 |accesdate=18 Juni 2019 |url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/09460421/pengacara-kpu-tambahan-permohonan-tim-02-hanya-untuk-memenuhi-persyaratan |title=Pengacara KPU: Tambahan Permohonan Tim 02 Hanya untuk Memenuhi Persyaratan|first=Jessi |last=Carina |work=[[Kompas.com]] }}</ref> Selain itu, semua data yang dipermasalahkan sudah pernah diverifikasi sebelumnya.<ref>{{Cite news|url=https://www.kompas.tv/article/49043/kpu-sebut-semua-data-yang-dipermasalahkan-tim-02-sudah-pernah-diverifikasi|title=KPU Sebut Semua Data yang Dipermasalahkan Tim 02 Sudah Pernah Diverifikasi |date=18 Juni 2019|accessdate=18 Juni 2019 |publisher=Kompas TV|last=Septina|first=Dian|editor-last=Septina|editor-first=Dian|work=[[Kompas TV]]}}</ref> Perbaikan permohonan tersebut dianggap sebuah "permohonan baru", bukan perbaikan.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/11340321/kpu-dan-tim-hukum-01-anggap-02-ajukan-permohonan-baru-bukan-perbaikan |title=KPU dan Tim Hukum 01 Anggap 02 Ajukan Permohonan Baru, Bukan Perbaikan |date=18 Juni 2019|accessdate=18 Juni 2019|publisher=Kompas News|first=Jessi|last=Carina|work=[[Kompas.com]]}}</ref> Dengan demikian, [[Komisi Pemilihan Umum]] meminta agar [[MK|Mahkamah Konstitusi]] menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi,<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/11360611/kpu-minta-mk-tolak-seluruh-pemohonan-yang-diajukan-prabowo-sandiaga|title=KPU Minta MK Tolak Seluruh Pemohonan yang Diajukan Prabowo-Sandiaga|date=18 Juni 2019|accessdate=18 Juni 2019|publisher=Kompas News|first=Kristian|last=Erdianto|work=[[Kompas.com]]}}</ref> sebab dinilai tidak memiliki titik jelas.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/12374061/kpu-gugatan-prabowo-sandiaga-tidak-jelas-dan-kabur |title=KPU: Gugatan Prabowo-Sandiaga Tidak Jelas dan Kabur |date=18 Juni 2019|accessdate=18 Juni 2019 |publisher=Kompas News|first=Fitria Chusna |last=Farisa |work=[[Kompas.com]] }}</ref>
* Penegasan bahwa KPU adalah lembaga yang netral dan tidak berpihak pada salah satu paslon.<ref>{{Cite news|publisher=[[Kompas Gramedia|Kompas News]]|date=18 Juni 2019 |accesdate=18 Juni 2019 |url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/09523031/kpu-bantah-berpihak-ke-salah-satu-paslon |title=KPU Bantah Berpihak ke Salah Satu Paslon|first=Fitria Chusna |last=Farisa |work=[[Kompas.com]] }}</ref> Selain itu, menurut KPU tuduhan mengenai ketidaknetralan Polri dan Intelijen juga bersifat asumtif dan tendensius.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/11530481/tim-hukum-01-tuduhan-02-soal-ketidaknetralan-aparat-asumtif-dan-tendensius |title=Tim Hukum 01: Tuduhan 02 soal Ketidaknetralan Aparat Asumtif dan Tendensius|date=18 Juni 2019|accessdate=18 Juni 2019|publisher=Kompas News|first=Jessi|last=Carina|work=[[Kompas.com]]}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/12082401/tim-hukum-01-tuduhan-prabowo-sandiaga-soal-netralitas-polri-telah-dibantah |title=Tim Hukum 01: Tuduhan Prabowo-Sandiaga soal Netralitas Polri Telah Dibantah AKP Sulman Aziz |date=18 Juni 2019 |accessdate=18 Juni 2019|publisher=Kompas News|first=Kristian |last=Erdianto |work=[[Kompas.com]] }}</ref>
* Penegasan bahwa Calon Wapres nomor urut 01, [[Ma'ruf Amin]] tidak melanggar aturan walau menjadi pegawai BUMN (pengawas bank Syariah).<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/11291671/kpu-maruf-amin-tak-langgar-aturan-meski-jabat-dewan-pengawas-syariah-di-dua |title=KPU: Ma'ruf Amin Tak Langgar Aturan meski Jabat Dewan Pengawas Syariah di Dua Bank|date=18 Juni 2019|accessdate=18 Juni 2019|publisher=Kompas News|first=Fitria Chusna|last=Farisa|work=[[Kompas.com]]}}</ref>
* Cuti Petahana dan Penyalahgunaan Kekuasaan/Wewenang yang dituduhkan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dinilai tidak disetujui oleh mahkamah dan tidak berdasar hukum.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/12002571/jawaban-tim-hukum-jokowi-maruf-soal-cuti-petahana-dalam-gugatan-di-mk|title=Jawaban Tim Hukum Jokowi-Maruf soal Cuti Petahana dalam Gugatan di MK |date=18 Juni 2019|accessdate=18 Juni 2019|publisher=Kompas News|first=Abba|last=Gabrillin|work=[[Kompas.com]]}}</ref>
* Alat bukti berupa tautan berita dinilai tidak sah dan tidak memenuhi syarat oleh KPU, mengacu pada Peraturan MK.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/10103581/pengacara-kpu-bukti-link-berita-02-tidak-sah |title=Pengacara KPU: Bukti Link Berita 02 Tidak Sah|date=18 Juni 2019|accessdate=18 Juni 2019|publisher=Kompas News|first=Jessi|last=Carina|work=[[Kompas.com]]}}</ref>
{{div col end}}
== Lihat pula ==
* [[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019]]
* [[Kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam pemilihan umum Presiden Indonesia 2019]]
== Referensi ==
{{reflist}}
{{Uncategorized|date=Januari 2023}}
|