Stasiun Way Pisang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Layanan silang-susul antarkereta api
OrophinBot (bicara | kontrib)
 
Baris 22:
'''Stasiun Way Pisang (WAP)''' adalah [[stasiun kereta api]] kelas III/kecil yang terletak di [[Way Pisang, Way Tuba, Way Kanan|Way Pisang]], [[Way Tuba, Way Kanan|Way Tuba]], [[Way Kanan]]. Stasiun yang terletak pada ketinggian +87 meter ini termasuk dalam [[Divisi Regional IV Tanjungkarang]].
 
Stasiun ini hanya memiliki dua jalur kereta api dengan jalur 2 merupakan sepur lurus dan sama sekali tidak memiliki peron. Uniknya, bangunan stasiun ini terletak di wilayah [[Kabupaten Way Kanan]], [[Lampung]], namun sebagian besar emplasemen serta pos sinyal sisi utara stasiun sudah masuk wilayah [[Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur|Kabupaten OKU Timur]], [[Provinsi SumatraSumatera Selatan|SumatraSumatera Selatan]]. Perbatasan antara kedua wilayah tersebut berada sekitar 350 meter di sebelah barat laut stasiun, menjadikan stasiun ini sebagai stasiun yang lokasinya paling utara di Kabupaten Way Kanan dan Provinsi Lampung.
 
Stasiun ini diresmikan pada tanggal 9 Juni 2014 oleh Dirut KAI saat itu, [[Ignasius Jonan]], dan [[Daftar Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Menteri BUMN]] saat itu, [[Dahlan Iskan]].<ref name="vivanews">{{Cite news|url=https://www.viva.co.id/berita/bisnis/511015-11-stasiun-kereta-api-baru-diresmikan-di-sumatera|title=11 Stasiun Kereta Api Baru Diresmikan di Sumatera|date=2014-06-09|language=id|access-date=2018-03-06|work=[[VIVA.co.id]]}}</ref>