Pollycarpus Budihari Priyanto: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mass rollback
Tag: Pengembalian
k Membatalkan 1 suntingan by Frinatha Ardhana (bicara): Spam pranala(Tw)
Tag: Pembatalan
 
(7 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{nofootnotes}}
 
'''Pollycarpus Budihari Priyanto''' ({{lahirmati|[[Kota Surakarta|Surakarta]], [[Jawa Tengah]]|26|1|1961|[[Jakarta]]|17|10|2020}}) Meninggal, [<ref>https://news.detik.com/berita/d-5217728/pollycarpus-meninggal-setelah-positif-corona-selama-16-hari Jakarta, 17 Oktober 2020]</ref> adalah salah seorang anggota [[pilot]] senior maskapai penerbangan [[Garuda Indonesia]] yang merupakan tersangka kasus pembunuhan seorang aktivis [[HAM]], [[Munir]].
 
Ia ditetapkan sebagai [[tersangka]] sejak Sabtu, [[19 Maret]] [[2005]] pukul 04.00 WIB. Hari Senin pekan sebelumnya, statusnya masih sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif dengan lebih dari 100 pertanyaan oleh lima tim penyidik [[Polri]].
Baris 7 ⟶ 8:
 
Pada [[1 Desember]] [[2005]], [[jaksa penuntut umum]] di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntutnya hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir, tetapi ternyata ia divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim.
 
Pollycarpus meninggal dunia pada 17 Oktober 2020 di Rumah Sakit Pusat Pertamina, akibat [[COVID-19]].
 
== Putusan Mahkamah Agung ==
Baris 13 ⟶ 16:
Putusan kasasi terhadap terdakwa Pollycarpus itu diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Iskandar Kamil dan hakim anggota Atja Sondjaya serta [[Artidjo Alkostar]]. Hakim Artidjo Alkostar memberikan pendapat berbeda (''[[dissenting opinion]]'') dalam putusan kasasi itu.
 
Dalam rapat musyawarah itu, Artidjo menyatakan dakwaan pertama terbukti dan seharusnya Pollycarpus dijatuhi hukuman seumur hidup, sesuai dengan tuntutan JPU. Ia mengatakan setuju dengan pertimbangan hukum PN Jakarta Pusat yang menggunakan metode `aposteriori`, yaitu dari suatu akibat, dicari petunjuknya, untuk menemukan sebabnya. Ada bukti-bukti yang saling menguatkan posisi Pollycarpus sebagai pembunuh Munir.[http://jakarta.indymedia.org/newswire.php?story_id=1066] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070211201046/http://jakarta.indymedia.org/newswire.php?story_id=1066 |date=2007-02-11 }}
 
Pada tanggal 25 Januari 2008 pukul 23:00 tim dari kejaksaan menjemput Pollycarpus dirumahnya. Penjemputan ini merupakan lanjutan dari putusan Mahkamah Agung yang menerima PK dari tim pengacara Munir. Dalam putusan itu MA memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara karena terbukti dengan menyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Munir.
 
== Pranala luarReferensi ==
{{Reflist}}
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.liputan6.com/fullnews/97728.html Pollycarpus Masih Berstatus Saksi], ''[[Liputan 6]] (termasuk foto)
* {{id}} [http://www.jaknews.com/2005/pol/mar/20032005-0800jak06.htm Pengacara Pollycarpus Protes], Jaknews.com
* {{en}} [http://www.laksamana.net/vnews.cfm?ncat=45&news_id=8003 Bahasa Inggris]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}, ''[[Laksamana.net]]'' (tidak aktif lagi)
* {{id}} [http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/3/22/n3.htm Pollycarpus Sembunyikan Pelaku Utamanya]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}, ''[[Bali Post]]''
* {{id}} [http://www.kompas.com/kompas-cetak/0512/02/Politikhukum/2257512.htm "Polycarpus Dituntut Seumur Hidup"], ''[[KOMPAS]]'', 2 Desember 2005
* {{id}} [http://www.kontras.org/munir/surat-dakwaan-jaksa-2005-08-09.pdf Surat dakwaan yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{id}} [http://www.liputan6.com/view/2,114512,1,0,1135070701.html "Pollycarpus Divonis 14 Tahun Penjara"]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}, ''[[Liputan 6]]'', 20 Desember 2005
 
{{DEFAULTSORT:Priyanto, Pollycarpus Budihari}}
[[Kategori:Pilot Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh dari Surakarta]]
[[Kategori:Kematian akibat pandemi COVID-19 di Indonesia]]