Pollycarpus Budihari Priyanto: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ciko (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
k Membatalkan 1 suntingan by Frinatha Ardhana (bicara): Spam pranala(Tw)
Tag: Pembatalan
 
(45 revisi perantara oleh 38 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{nofootnotes}}
'''Pollycarpus Budihari Priyanto''' (lahir di [[Solo]] pada [[26 Januari]] [[1961]]) adalah salah seorang anggota [[pilot]] senior maskapai penerbangan [[Garuda Indonesia]] yang merupakan tersangka kasus pembunuhan seorang aktivis [[HAM]], [[Munir]].
 
'''Pollycarpus Budihari Priyanto''' (lahir di {{lahirmati|[[SoloKota Surakarta|Surakarta]] pada, [[26Jawa JanuariTengah]] |26|1|1961|[[1961Jakarta]]|17|10|2020}})<ref>https://news.detik.com/berita/d-5217728/pollycarpus-meninggal-setelah-positif-corona-selama-16-hari</ref> adalah salah seorang anggota [[pilot]] senior maskapai penerbangan [[Garuda Indonesia]] yang merupakan tersangka kasus pembunuhan seorang aktivis [[HAM]], [[Munir]].
Ia ditetapkan sebagai [[tersangka]] sejak Sabtu, [[19 Maret]] [[2004]] pukul 04.00 WIB. Hari Senin pekan sebelumnya, statusnya masih sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif dengan lebih dari 100 pertanyaan oleh lima tim penyidik [[Polri]].
 
Ia ditetapkan sebagai [[tersangka]] sejak Sabtu, [[19 Maret]] [[20042005]] pukul 04.00 WIB. Hari Senin pekan sebelumnya, statusnya masih sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif dengan lebih dari 100 pertanyaan oleh lima tim penyidik [[Polri]].
Pembunuhan tersebut diduga dilakukan dengan cara peracunan. Pollycarpus berada dalam satu pesawat dengan Munir. Polisi menduga bahwa ia bukanlah [[tersangka]] utama tetapi hanya berperan sebagai fasilitator. Pollycarpus yang saat itu sedang tidak bertugas, kebetulan berada dalam satu pesawat dengan Munir. Kursi yang kemudian diduduki Munir adalah kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus, namun Pollycarpus menawarkan penggantian tempat duduk dengan Munir. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penangkapannya.
 
Pembunuhan tersebut diduga dilakukan dengan cara peracunan yang dimasukkan kedalam makanan korban. Pollycarpus berada dalam satu pesawat dengan Munir. [[Polisi]] menduga bahwa ia bukanlah [[tersangka]] utama tetapi hanya berperan sebagai fasilitator. Pollycarpus yang saat itu sedang tidak bertugas, kebetulan berada dalam satu pesawat dengan Munir. Kursi yang kemudian diduduki Munir adalah kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus, namuntetapi Pollycarpus menawarkan penggantian tempat duduk dengan Munir. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penangkapannya.
Pada [[1 Desember]] [[2005]], [[jaksa penuntut umum]] di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntutnya hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir, namun ternyata ia divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim.
 
Pada [[1 Desember]] [[2005]], [[jaksa penuntut umum]] di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntutnya hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir, namuntetapi ternyata ia divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim.
==Putusan Mahkamah Agung==
[[4 Oktober]] [[2006]], [[Mahkamah Agung]] menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dalam putusan kasasi yang dibacakan di Jakarta, Mahkamah Agung (MA) hanya menghukum terdakwa Pollycarpus dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu.
 
Pollycarpus meninggal dunia pada 17 Oktober 2020 di Rumah Sakit Pusat Pertamina, akibat [[COVID-19]].
Putusan kasasi terhadap terdakwa Pollycarpus itu diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Iskandar Kamil dan hakim anggota Atja Sondjaya serta Artidjo Alkostar. Hakim Artidjo Alkostar memberikan pendapat berbeda (''[[dissenting opinion]]'') dalam putusan kasasi itu.
 
== Putusan Mahkamah Agung ==
Dalam rapat musyawarah itu, Artidjo menyatakan dakwaan pertama terbukti dan seharusnya Pollycarpus dijatuhi hukuman seumur hidup, sesuai dengan tuntutan JPU. Ia mengatakan setuju dengan pertimbangan hukum PN Jakarta Pusat yang menggunakan metode `aposteriori`, yaitu dari suatu akibat, dicari petunjuknya, untuk menemukan sebabnya. Ada bukti-bukti yang saling menguatkan posisi Pollycarpus sebagai pembunuh Munir.[http://jakarta.indymedia.org/newswire.php?story_id=1066]
[[4 Oktober]] [[2006]], [[Mahkamah Agung]] menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dalam putusan kasasi yang dibacakan di Jakarta, Mahkamah Agung (MA) hanya menghukum terdakwa Pollycarpus dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu.
 
Putusan kasasi terhadap terdakwa Pollycarpus itu diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Iskandar Kamil dan hakim anggota Atja Sondjaya serta [[Artidjo Alkostar]]. Hakim Artidjo Alkostar memberikan pendapat berbeda (''[[dissenting opinion]]'') dalam putusan kasasi itu.
==Pranala luar==
*{{id}} [http://www.liputan6.com/fullnews/97728.html Pollycarpus Masih Berstatus Saksi], ''[[Liputan 6]] (termasuk foto)
*{{id}} [http://www.jaknews.com/2005/pol/mar/20032005-0800jak06.htm Pengacara Pollycarpus Protes], Jaknews.com
*{{en}} [http://www.laksamana.net/vnews.cfm?ncat=45&news_id=8003 Bahasa Inggris], ''[[Laksamana.net]]'' (tidak aktif lagi)
*{{id}} [http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/3/22/n3.htm Pollycarpus Sembunyikan Pelaku Utamanya], ''[[Bali Post]]''
*{{id}} [http://www.kompas.com/kompas-cetak/0512/02/Politikhukum/2257512.htm "Polycarpus Dituntut Seumur Hidup"], ''[[KOMPAS]]'', 2 Desember 2005
*{{id}} [http://www.kontras.org/munir/surat-dakwaan-jaksa-2005-08-09.pdf Surat dakwaan yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat]
*{{id}} [http://www.liputan6.com/view/2,114512,1,0,1135070701.html "Pollycarpus Divonis 14 Tahun Penjara"], ''[[Liputan 6]]'', 20 Desember 2005
 
Dalam rapat musyawarah itu, Artidjo menyatakan dakwaan pertama terbukti dan seharusnya Pollycarpus dijatuhi hukuman seumur hidup, sesuai dengan tuntutan JPU. Ia mengatakan setuju dengan pertimbangan hukum PN Jakarta Pusat yang menggunakan metode `aposteriori`, yaitu dari suatu akibat, dicari petunjuknya, untuk menemukan sebabnya. Ada bukti-bukti yang saling menguatkan posisi Pollycarpus sebagai pembunuh Munir.[http://jakarta.indymedia.org/newswire.php?story_id=1066] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070211201046/http://jakarta.indymedia.org/newswire.php?story_id=1066 |date=2007-02-11 }}
[[Kategori:Kelahiran 1961|Priyanto, Pollycarpus Budihari]]
[[Kategori:Pilot|Priyanto, Pollycarpus Budihari]]
[[Kategori:Tokoh Indonesia|Priyanto, Pollycarpus Budihari]]
 
Pada tanggal 25 Januari 2008 pukul 23:00 tim dari kejaksaan menjemput Pollycarpus dirumahnya. Penjemputan ini merupakan lanjutan dari putusan Mahkamah Agung yang menerima PK dari tim pengacara Munir. Dalam putusan itu MA memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara karena terbukti dengan menyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Munir.
[[en:Pollycarpus Priyanto]]
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.liputan6.com/fullnews/97728.html Pollycarpus Masih Berstatus Saksi], ''[[Liputan 6]] (termasuk foto)
* {{id}} [http://www.jaknews.com/2005/pol/mar/20032005-0800jak06.htm Pengacara Pollycarpus Protes], Jaknews.com
* {{en}} [http://www.laksamana.net/vnews.cfm?ncat=45&news_id=8003 Bahasa Inggris]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}, ''[[Laksamana.net]]'' (tidak aktif lagi)
* {{id}} [http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/3/22/n3.htm Pollycarpus Sembunyikan Pelaku Utamanya]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}, ''[[Bali Post]]''
* {{id}} [http://www.kompas.com/kompas-cetak/0512/02/Politikhukum/2257512.htm "Polycarpus Dituntut Seumur Hidup"], ''[[KOMPAS]]'', 2 Desember 2005
* {{id}} [http://www.kontras.org/munir/surat-dakwaan-jaksa-2005-08-09.pdf Surat dakwaan yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{id}} [http://www.liputan6.com/view/2,114512,1,0,1135070701.html "Pollycarpus Divonis 14 Tahun Penjara"]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}, ''[[Liputan 6]]'', 20 Desember 2005
 
[[Kategori{{DEFAULTSORT:Kelahiran 1961|Priyanto, Pollycarpus Budihari]]}}
[[Kategori:Pilot Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh dari Surakarta]]
[[Kategori:Kematian akibat pandemi COVID-19 di Indonesia]]