Kurikulum 2013: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
PENDAHULUAN Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara ya... Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
−Kategori:Kurikulum; −Kategori:2013 di Indonesia; ±Kategori:Tahun 2013 menurut negara→Kategori:Indonesia dalam tahun 2013 menggunakan HotCat |
||
(19 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Pendidikan di Indonesia}}
[[Berkas:Kurikulum 2013 logo.svg|jmpl|Logo buku versi Kurikulum 2013.]]'''Kurikulum 2013 (K-13/Kurtilas)''' adalah [[kurikulum]] yang berlaku dalam [[Pendidikan di Indonesia|Sistem Pendidikan Indonesia]]. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum 2006 (yang sering disebut sebagai [[Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan]]) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaannya pada tahun [[2013]] dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.
Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi [[Bahasa Indonesia]], [[Ilmu sosial|IPS]], [[Kewarganegaraan|PPKn]],
▲Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat [[Sekolah Dasar]], kelas VII untuk [[SMP]], dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun [[2014]], Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.<ref>{{cite web |url=http://kurikulum.kemdikbud.go.id/tentang_kurikulum |title=Selayang Pandang Kurikulum |accessdate = 15 Desember 2015}}</ref>
Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti ''[[Program Penilaian Pelajar Internasional|PISA]]'' dan ''[[Kecenderungan Pembelajaran Matematika dan Sains Internasional|TIMSS]]'') sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.<ref>{{Cite web|title
▲Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.{{fact}}
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, [[Anies Baswedan]], nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan [[Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
▲Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti ''PISA'' dan ''TIMSS'') sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.<ref>{{Cite web|title = Kurikulum 2013, Untuk Siapa?|url=http://www.antikorupsi.org/id/content/kurikulum-2013-untuk-siapa|work=[[Indonesian Corruption Watch]]|first=Siti|last=Juliantari|accessdate = 30 Mei 2016
▲Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, [[Anies Baswedan]], nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus.<ref>{{Cite web|title = Mulai Semester Genap, Kurikulum 2013 Dihentikan|url=http://edukasi.kompas.com/read/2014/12/05/20042411/Mulai.Semester.Genap.Kurikulum.2013.Dihentikan|accessdate = 6 Desember 2014}}</ref><ref>{{Cite web|url = http://news.detik.com/read/2014/12/05/200449/2769275/10/mendikbud-anies-baswedan-putuskan-kurikulum-2013-dihentikan|title = Mendikbud Anies Baswedan Putuskan Kurikulum 2013 Dihentikan|accessdate = 6 Desember 2014}}</ref> Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.<ref>Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pasal 4</ref>
== Aspek penilaian ==
Baris 27:
* Ilmu Pengetahuan Alam
* Ilmu Pengetahuan Sosial
* Seni Budaya dan Prakarya (Termasuk
* Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Termasuk
* Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
Semuanya dipadukan dalam satu buku yang dinamakan buku tematik, kecuali mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran Bahasa Daerah
Baris 41:
** Ilmu Pengetahuan Sosial
** Bahasa Inggris
* '''Kelompok B (
** Seni Budaya (''Rupa/Musik/Tari/Teater'')
** Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
Baris 91:
* '''Kelompok D (Lintas Minat/Pendalaman Minat)'''
** '''Peminatan di SMK'''
*** Peminatan Bidang [[Teknologi|Teknologi dan Rekayasa]];
*** Peminatan Bidang [[Teknologi informasi komunikasi|Teknologi Informasi dan Komunikasi]];
*** Peminatan Bidang [[Kesehatan]];
*** Peminatan Bidang [[Pertanian|Agrobisnis dan Agroteknologi]];
*** Peminatan Bidang Perikanan dan Kelautan;
*** Peminatan Bidang [[Bisnis]] dan [[Manajemen]];
*** Peminatan Bidang [[Pariwisata]];
*** Peminatan Bidang Seni Pertunjukan; dan
*** Peminatan Bidang Seni Rupa dan Kriya;
Baris 164:
== Pranala luar ==
* {{cite web |url=http://kurikulum.kemdikbud.go.id/ |title=Laman Informasi Kurikulum Nasional |accessdate=15 Desember 2015}}
* {{cite web |url=http://puskurbuk.net/web13/bahan-kebijakan-kurikulum-2013.html |title=Bahan Kebijakan Kurikulum 2013 |accessdate=15 Desember 2015 |archive-date=2015-12-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20151219202044/http://www.puskurbuk.net/web13/bahan-kebijakan-kurikulum-2013.html |dead-url=yes }}
== Lihat pula ==
Baris 170:
* [[Kurikulum 2004]]
* [[Kurikulum 2006]]
* [[Kurikulum 2022]]<ref>{{Cite web |url=https://www.mediaeducations.com/2021/12/kurikulum-2022-kurikulum-prototipe.html?m=1 |title=Kurikulum baru |access-date=2021-12-21 |archive-date=2021-12-21 |archive-url=https://web.archive.org/web/20211221104403/https://www.mediaeducations.com/2021/12/kurikulum-2022-kurikulum-prototipe.html?m=1 |dead-url=no }}</ref>
== Referensi ==
Baris 176 ⟶ 177:
[[Kategori:Pendidikan di Indonesia]]
[[Kategori:Kurikulum di Indonesia]]
[[Kategori:Indonesia dalam tahun 2013]]
|