Perjanjian Celah Timor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fitur saranan suntingan: 1 pranala ditambahkan. |
|||
Baris 3:
Perjanjian ini membahas eksploitasi bersama sumber daya alam di dasar laut Laut Timor yang diklaim oleh Australia dan Indonesia.
Wilayah dasar laut itu dikenal dengan nama [[Celah Timor]] karena membentuk pemisah di [[perbatasan Australia-Indonesia|perbatasan laut Australia-Indonesia]]. [[Portugal]] yang merupakan penguasa kolonial Timor Timur tidak berpartisipasi dalam negosiasi perbatasan. Setelah invasi dan aneksasi koloni Portugal ini oleh Indonesia pada tahun 1975-1976, [[Timor Timur]] dijadikan provinsi Indonesia dan baik Australia maupun Indonesia memulai negosiasi untuk menyelesaikan masalah klaim dasar laut di kawasan ini. Para pengkritik berpendapat bahwa negosiasi dan penandatanganan perjanjian ini berarti Australia mengakui secara ''de jure'' invasi dan aneksasi Timor Timur oleh Indonesia.
Perjanjian ini tidak lagi berlaku setelah Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia tahun 1999. Perjanjian baru yang menggantikan Perjanjian Celah Timor dinegosiasikan dan muncullah [[Perjanjian Laut Timor]].
|