Ambalan Pramuka Penegak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ali Munir (bicara | kontrib)
Braverious (bicara | kontrib)
 
(46 revisi perantara oleh 36 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Ambalan Penegak''' atau sering hanya disebut '''ambalanAmbalan''' adalah satuan organikorganisasi dalam [[Gerakan Pramuka Indonesia|Gerakan Pramuka]] yang terdiri atas paling banyak 4032 orang [[Pramuka Penegak]]. Ambalan Penegak dibagi dalam 4 sangga yang masing-masing sangga terdiri atas 56 - 108 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak merupakan tempat pembinaan Pramuka berusia 16 sampai 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
 
Gerakan Pramuka menghimpun [[Anggota Gerakan Pramuka|anggotanya]] dalam satuan dan kwartir. Satuan terdepan dalam pembinaan peserta didik adalah [[Gugusdepan]]. Dalam Gugusdepan yang lengkap terdapat [[Perindukan Siaga]], [[Pasukan Penggalang]], Ambalan Penegak dan [[Racana Pandega]]. Namun jika tidak memungkinkan, sebuah gugusdepan boleh hanya memiliki salah satu satuan saja semisal Ambalan Penegak.
Baris 6:
 
== Ketentuan umum ==
* Ambalan terdiri dari paling banyak 4032 orang Pramuka Penegak.
* Ambalan Penegak putra terpisah dengan Ambalan Penegak putri.
* Ambalan terdiri dari satuan-satuan kecil yang dinamakan “Sangga” yang masing-masing terdiri dari 56 sampai 108 orang Pramuka Penegak.
* Pembentukan sangga dilakukan oleh Pramuka Penegak sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penegak atau Bantuan Alumni Ambalan.
 
== Kepemimpinan ==
* Ambalan dipimpin oleh seorang Pembina Penegak dibantu dua orang Pembantu Pembina. Pembina Penegak sedikitnya berusia 2625 tahun sedang Pembantu Pembina sedikitnya berusia 2623 tahun.
* Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh pria sedang Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putri harus dijabat oleh Wanita.
* Tiap sangga dipimpin oleh seorang Pimpinan Sangga (Pinsa) yang dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Sangga. Pinsa dan Wapinsa dipilih dari dan oleh anggota sangga yang bersangkutan.
Baris 24:
 
* Calon Penegak
Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
 
Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
 
Hak dan kewajibannkewajiban calon Penegak, antara lain :
# Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
# Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
# Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
# Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
# Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
 
Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.
 
* Penegak
Yang terdiri atas:
# [[Penegak Bantara]], yaitu [[Pramuka Penegak]] yang telah menyelesaikan [[Syarat-syarat Kecakapan Umum]] Penegak Bantara
# [[Penegak Laksana]], yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Laksana
 
== Dewan Ambalan Penegak ==
Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan, dibentuk Dewan Ambalan Penegak, yang disingkat Dewan PenegakAmbalan. Dewan PenegakAmbalan dipimpin oleh seorang ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:
* Seorang ketua yang disebut Pradana.
* Seorang wakil ketua.
* Seorang sekretaris yang disebut kerani.
* Seorang Bendahara.bendahara yang disebut juru uang.
* Seorang Pemangkupemangku Adatadat.
 
Kegiatan, kewenangan, tugas dan mekanisme Dewan Penegak antara lain:
* Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
* Masa bakti Dewan Ambalan adalah satu tahun.
* Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:
# Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
# Merencanakan kegiatan ambalan yang akan datang.
# Membicarakan adat istiadat ambalan.
# Memilih pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
# Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
 
Baris 64:
* Anggota Dewan Ambalan Penegak
* Pembina dan Pembantu Pembina Penegak (sebagai penasehat)
Dewan Kehormatan Penegak mempunyai wewnangwewenang dan kewajiban untuk menentukan:
# Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penegak yang berjasa atau berprestasi.
# Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga serta PratamaPradana.
# Tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan.
# Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak.
Baris 73:
== Referensi ==
* SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No: 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
* SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No: 137231 Tahun 19872007 tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka.
 
== Pranala luar ==
* [http://www.pramuka.or.id/ Kwartir nasional Gerakan Pramuka] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20171014191106/https://pramuka.or.id/ |date=2017-10-14 }}
* [http://www.pramukaindonesia.com/ Situs Pramuka Indonesia]
 
== Lihat pula ==