Gampong: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
(31 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
Kampung'''Gampong''' (ejaan [[Bahasa_Acehkata serapan dalam bahasa Indonesia|Tamiangserapan]] dari {{lang-ace|ڠامڤوڽ|gampông}}) adalah pembagian wilayah administratif disetingkat [[Aceh|Kabupatenkelurahan]] Acehatau Tamiang,[[desa]] di Provinsi [[Aceh]], [[Indonesia]]. KampungGampong berada di bawah [[Mukim]]. KampungGampong merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]].
 
KampungGampong bukanlah bawahan Sagoe Cut (kecamatan), karena Sagoe Cut merupakan bagian dari [[perangkat daerah]] [[Sagoe]] (kabupaten) atau [[kota]], sedangkan KampungGampong bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan [[Kelurahan]]kelurahan, KampungGampong memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah Kampunggampong dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
 
== Perangkat pemerintahan ==
Badan Perwakilan KampungGampong disebut Majelis[[tuha Duduk Setikar Kampung ( MDSK )peuet]] yang terdiri dari unsur [[ulama]], [[tokoh adat]], [[pemuka masyarakat]], dan [[cerdik pandai]] yang ada dikampungdi gampong yang bersangkutan.
 
Lembaga eksekutif gampong terdiri dari Datok Penghulu[[geuchik]] dan [[Teungkuimeum Imum Meunasah|Tok Imam Kampungmeunasah]] beserta [[Perangkatperangkat Gampong|Perangkat Kampung]]gampong.
 
Aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, adat istiadat yang ditetapkan oleh Datok PenghuluKeuchik setelah mendapat persetujuan MajelisTuha DudukPeuet Setikar KampungGampong disebut [[Reusam Gampong|Reusamreusam Kampung]]gampong.
 
Dalam wilayah Kampunggampong terdapat sejumlah Dusunjurông yang(dusun) atau nama lain dikepalai oleh Kepala Dusun/Jurong atau nama lain, yang merupakan unsur pelaksana wilayah dari Pemerintah KampungGampong.
 
== Peran ==
# Penyelenggaraan pemerintahan, baik berdasarkan asas [[desentralisasi]], [[dekonsentrasi]] dan urusan [[tugas pembantuan]] serta segala urusan pemerintahan lainnya yang berada di KampungGampong;
# Pelaksanaan pembangunan, baik pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan hidup maupun pembangunan mental spiritual di KampungGampong;
# Pembinaan kemasyarakatan di bidang pendidikan, peradatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban masyarakat di KampungGampong;
# Peningkatan pelaksanaan Syari’at [[Islam]];
# Peningkatkan percepatan pelayanan kepada masyarakat;
# Penyelesaian persengketaan hukum dalam hal adanya persengketaan-persengketaan atau perkara-perkara adat dan adat istiadat di KampungGampong.
 
== Kewenangan ==
* Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul KampungGampong dan ketentuan adat dan adat istiadat;
* Kewenangan yang diberikan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
* Kewenangan yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan belum menjadi/belum dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Mukim;
Baris 27 ⟶ 28:
 
== Referensi ==
UU No.18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Qanun No.4 Tahun 2003 tentang Mukim
* Qanun Provinsi Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong
*QanunUU Bupati Aceh Tamiang Nomor 19No.11 Tahun 20092006 tentang Pemerintahan Kampung.Aceh
 
{{Macam pembagian negara}}
 
[[Kategori:Pemerintahan Aceh| ]]
[[Kategori:Pembagian administratif Indonesia]]
[[Kategori:AcehRintisan gampong di Indonesia]]