Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Restrukturisasi organisasi, perubahan nama eselon I dan Eselon II
 
Baris 18:
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = RidaJisman MulyanaP. Hutajulu
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris = MunirIda AhmadNuryatin Finahari
| eselonII = Direktur
| eselonII_1 = Pembinaan Program Ketenagalistrikan
| nama_eselonII_1 = Jisman P. HutajuluWanhar
| eselonII_2 = Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
| nama_eselonII_2 = IdaHavidh Nuryatin FinahariNazif
| eselonII_3 = Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan
| nama_eselonII_3 = WanharM. P. Dwinugroho
| alamat = Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan<br>Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav. 07-08, Jakarta Selatan 12950
| situs web = {{URL|http://www.gatrik.esdm.go.id}}
| catatan =
}}
'''Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan''' atau jika disingkat menjadi '''Ditjen Gatrik''' atau bisa disebut '''DJK''' adalah unsur pelaksana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membidangi subsektor ketenagalistrikan. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah Menteri ESDM dan dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh [[IrJisman P. Rida Mulyana, M.Sc]]Hutajulu.
 
== Tugas dan Fungsi ==
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di subsektor ketenagalistrikan. Dalam menjalankan tugas, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:<ref>[https://www.esdm.go.id/profil/tugas-fungsi/direktorat-jenderal-ketenagalistrikan]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
# Perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
# Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan