Yayasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hapus backlink dan update peraturan pengesahan yayasan
Gungkasepjasa (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Disarankan: tambahkan pranala
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Chang Yung-fa Fa Foundation Building front view 20130401.JPGjpg|jmpl|Yayasan Chang Yung-fa di [[Taipei]], [[Taiwan]].]]
 
'''Yayasan''' adalah suatu [[badan hukum]] yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat [[sosial]], keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di [[Indonesia]], yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun [[2004]] tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun [[2001]] tentang Yayasan. Rapat paripurna [[DPR]] pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI [[Megawati Soekarnoputri]] mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
 
== Etimologi ==
Kata yayasan berasal dari [[bahasa Sanskerta]] यशस् (yaśas) yang berarti "populer, mulia, terhormat"<ref>Sir Monier Monier-Williams, M.A., K.C.I.E (1899) [https://kbbi.kemdikbud.go.id/Cari/Etimologi?eid=91661 Sanskrit-English Dictionary Etymologically and Philologically Arranged with Special Reference to Cognate Indo-European Languages]. Oxford: University Press</ref>
 
== Pendirian yayasan ==
Baris 10 ⟶ 13:
 
== Kewajiban audit ==
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam [[Koran|surat kabar]] berbahasa Indonesia.
 
== Kekayaan Yayasan ==
Baris 25 ⟶ 28:
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
 
== Referensi ==
* PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
* UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001
* UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
* Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan
*Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 5 tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar yayasan di Indonesia]]
 
 
== Pranala luar ==
{{Commonscat|Foundations (organizations)}}
* [http://contohsuratindo.blogspot.com/2011/04/surat-perjanjian-pendirian-yayasan.html Contoh surat akta pendirian yayasan]
* PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
* UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001
* UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
* Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan
* Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 5 tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan
 
 
== Referensi ==
<references/>
 
[[Kategori:Yayasan| ]]