Hukum kemanusiaan internasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Dua aliran sejarah: Hukum Jenewa dan Hukum Den Haag: Perbaikan kesalahan ketik, Perbaikan tata bahasa Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
Add 1 book for Wikipedia:Pemastian (20231010)) #IABot (v2.0.9.5) (GreenC bot |
||
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Hukum kemanusiaan internasional''', '''hukum humaniter internasional''' ('''HHI'''), yang sering kali juga disebut sebagai '''hukum konflik bersenjata''' ({{lang-en|international humanitarian law}}), adalah batang tubuh hukum yang mencakup [[Konvensi Jenewa]] dan [[Konvensi Den Haag]] beserta perjanjian-perjanjian, yurisprudensi, dan [[hukum kebiasaan internasional]] yang mengikutinya.<ref>[[International Committee of the Red Cross|ICRC]] ''[http://www.icrc.org/web/eng/siteeng0.nsf/html/humanitarian-law-factsheet What is international humanitarian law?]''</ref> HHI menetapkan perilaku dan tanggung jawab negara-negara yang berperang, negara-negara netral, dan individu-individu yang terlibat peperangan, yaitu terhadap satu sama lain dan terhadap orang-orang yang dilindungi, biasanya
HHI
Dalam hukum kemanusiaan internasional, terdapat pemisahan antara konflik bersenjata internasional dan konflik bersenjata non-internasional. Pemisahan ini telah banyak dikritik.<ref>{{cite journal|last=Stewart|first=James|title=Towards a Single Definition of Armed Conflict in International Humanitarian Law|journal=International Review of the Red Cross|date=30|year=2003|month=June|volume=850|pages=313–350|url=http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1946414}}</ref>
Baris 9:
Hukum Humaniter Internasional modern terdiri dari dua aliran sejarah: [[Hukum Den Haag]], yang pada masa lalu disebut sebagai Hukum Perang yang utama (''the law of war proper''), dan [[Hukum Jenewa]] atau Hukum Humaniter.<ref>{{cite book |author=Pictet, Jean |title=Humanitarian law and the protection of war victims |publisher=Sijthoff |location=Leyden |year=1975 |pages= |isbn=90-286-0305-0 |oclc= |doi= |accessdate=}} hal. 16-17.</ref> Kedua aliran ini dinamai berdasarkan tempat diadakannya konferensi internasional yang merancang perjanjian-perjanjian mengenai perang dan konflik, terutama [[Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907]] dan [[Konvensi Jenewa]], yang untuk pertama kalinya dirancang pada tahun 1863. Baik Hukum Den Haag maupun Hukum Jenewa adalah cabang dari ''jus in bello'', yaitu hukum internasional mengenai praktik-praktik yang dapat diterima dalam pelaksanaan perang dan konflik bersenjata.<ref>The Program for Humanitarian Policy and Conflict Research at Harvard University, "Brief Primer on IHL," Diakses di [http://ihl.ihlresearch.org/index.cfm?fuseaction=page.viewpage&pageid=2083 IHL.ihlresearch.or] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100419104833/http://ihl.ihlresearch.org/index.cfm?fuseaction=page.viewpage&pageid=2083 |date=2010-04-19}}</ref>
Hukum Den Haag atau Hukum Perang yang utama, “menetapkan hak dan kewajiban pihak yang berperang menyangkut pelaksanaan operasi serta membatasi pilihan sarana mencelakai yang boleh dipakai.”<ref>[http://www.google.com/books?id=dHV7fix7nLcC&printsec=frontcover&dq=international+humanitarian+law&lr=&source=gbs_summary_s&cad=0 {{cite book |author=Pictet, Jean |title=Development and Principles of International Law |url=https://archive.org/details/developmentprinc0000pict |publisher=Martinus Nijhoff |location=Dordrecht |year=1985 |pages= |isbn=90-247-3199-2 |oclc= |doi=}}] hal. 2.</ref> Pada khususnya, Hukum Den Haag berkenaan dengan definisi kombatan, menetapkan aturan mengenai sarana dan cara berperang, dan menelaah perihal sasaran militer.<ref>[http://www.icrc.org/Web/Eng/siteeng0.nsf/htmlall/p0793/$File/ICRC_002_0793.PDF!Open {{cite book |author=Kalshoven, Frits and Liesbeth Zegveld |title=Constraints on the waging of war: An introduction to international humanitarian law |publisher=ICRC |location=Geneva |month=March | year=2001 |pages= |isbn= |oclc= |doi=}}] hal. 40.</ref>
Upaya sistematis untuk membatasi kebiadaban perang baru mulai berkembang pada abad ke-19. Keprihatinan atas keganasan perang berhasil mengembangkan perubahan pandangan tentang perang di kalangan negara-negara yang dipengaruhi oleh Abad Pencerahan. Tujuan perang ialah untuk mengatasi musuh, dan tujuan tersebut dapat dicapai dengan melumpuhkan kombatan musuh. Dengan demikian, “pembedaan antara kombatan dan orang sipil, ketentuan bahwa kombatan musuh yang terluka dan tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi, dan pengampunan harus diberikan –yang merupakan sebagian dari pilar-pilar Hukum Humaniter modern– mengikuti prinsip tersebut.”<ref>Christopher Greenwood in: {{cite book |author=Fleck, Dieter, ed. |title=The Handbook of Humanitarian Law in Armed Conflicts |publisher=Oxford University Press, USA |location= |year=2008 |pages= |isbn=0-19-923250-4 |oclc= |doi= |accessdate=}} hal. 20.</ref>
Baris 25:
Di India zaman kuno, terdapat sejumlah catatan, misalnya [[Hukum Manu]] yang menguraikan jenis-jenis senjata yang tidak boleh dipakai. “Bila orang berperang dengan musuh dalam pertempuran, dia tidak boleh menyerang dengan senjata yang tersembunyi (dalam pepohonan), ataupun dengan senjata yang berduri atau beracun atau yang ujung-ujungnya menyala dengan api.<ref>[http://www.sacred-texts.com/hin/manu/manu07.htm The Laws of Manu VII.90]</ref> Ada juga perintah agar tidak menyerang orang kasim ataupun musuh “yang kedua tangannya berada dalam posisi memohon ... atau orang yang sedang tidur, atau orang yang sudah kehilangan pakaian pelindungnya, atau orang yang telanjang, atau orang yang tidak bersenjata, atau orang yang menonton tanpa ambil bagian dalam peperangan ...”<ref>[http://www.sacred-texts.com/hin/manu/manu07.htm The Laws of Manu VII.91-92] See also, Singh, Nagendra: "Armed conflicts and humanitarian laws of ancient India," in {{cite book |author=C. Swinarski |title=Studies and Essays on International Humanitarian Law and Red Cross Principles |publisher=Kluwer Law International |location=The Hague |year=1985 |pages= 531–536 |isbn=90-247-3079-1 |oclc= |doi=}}</ref>
Hukum Islam menyatakan bahwa “non-kombatan yang tidak ambil bagian dalam pertempuran seperti perempuan, anak-anak, rahib dan pertapa, orang lanjut usia, orang buta, dan orang gila” tidak boleh dilecehkan.<ref>{{cite book |author=Khadduri, Majid |title=War And Peace in the Law of Islam |url=https://archive.org/details/warpeaceinlawofi0000khad |publisher=Lawbook Exchange |location=New York, NY |year=2006 |pages= |isbn=1-58477-695-1 |oclc= |doi= |accessdate=}}hal. 103-4.</ref> Khalifah yang pertama, [[Abu Bakar]], menyatakan, “Jangan memutilasi (mengudungi; memotong anggota badan). Jangan membunuh anak kecil atau laki-laki tua atau perempuan. Jangan memotong kepala pohon palma atau membakarnya. Jangan menebang pohon buah-buahan. Jangan membantai ternak kecuali untuk makanan.”<ref>{{cite book |author=Hashmi, Sohail H. |title=Islamic political ethics: civil society, pluralism, and conflict |publisher=Princeton University Press |location=Princeton, N.J |year=2002 |pages= |isbn=0-691-11310-6 |oclc= |doi= |accessdate=}} hal. 211</ref> Ahli hukum Islam berpendapat bahwa tawanan tidak boleh dibunuh karena dia “tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan perang belaka.”<ref>{{cite book | last = McCoubrey | first = Hilaire | title = International Humanitarian Law | url = https://archive.org/details/internationalhum0000mcco | publisher = Ashgate Publishing | location =Aldershot, UK| year=1999 | isbn = 1-84014-012-7 }} hal. 8-13</ref> Hukum Islam tidak menyelamatkan semua non-kombatan. Dalam kasus tawanan yang menolak untuk memeluk Islam atau membayar pajak alternatif, “pada prinsipnya diperbolehkan membunuh siapapun dari mereka, baik kombatan ataupun non-kombatan, asalkan mereka tidak dibunuh melalui cara-cara khianat atau melalui mutilasi (pengudungan).” <ref>{{cite book |author=Khadduri, Majid |title=War And Peace in the Law of Islam |url=https://archive.org/details/warpeaceinlawofi0000khad |publisher=Lawbook Exchange |location=New York, NY |year=2006 |pages= |isbn=1-58477-695-1 |oclc= |doi= |accessdate=}}pp. 105-106.</ref>
=== Kodifikasi Norma Humaniter ===
Baris 58:
== Aturan-aturan dasar HHI ==
# Orang yang hors de combat dan orang yang tidak ambil bagian dalam permusuhan dilindungi dan diperlakukan secara manusiawi.
# Membunuh atau mencederai musuh yang menyerah atau yang hors de combat adalah dilarang.
# Korban luka dan korban sakit dirawat dan dilindungi oleh peserta konflik yang menguasai mereka. Lambang “Palang Merah” atau “Bulan Sabit Merah” harus dihormati sebagai tanda perlindungan.
# Kombatan dan orang sipil yang tertangkap harus dilindungi terhadap tindakan kekerasan dan pembalasan. Mereka berhak untuk berkorespondensi dengan keluarga dan menerima bantuan kemanusiaan.
# Tak seorang pun boleh dikenai penyiksaan, hukuman badan, ataupun perlakuan yang kejam atau merendahkan martabat.
# Pihak peserta konflik dan anggota angkatan bersenjatanya tidak mempunyai pilihan yang tidak terbatas menyangkut cara dan sarana berperang.
# Pihak peserta konflik membedakan setiap saat antara penduduk sipil dan kombatan. Penyerangan diarahkan hanya terhadap sasaran militer.<ref>[http://www.icrc.org/web/eng/siteeng0.nsf/html/p0365 {{cite book |author=de Preux |title=Basic rules of the Geneva Conventions and their Additional Protocols, 2nd edition |publisher=ICRC |location=Geneva |year=1988|isbn= |oclc= |doi= |page=1}}]</ref>
Baris 81 ⟶ 74:
== [[Komite Internasional Palang Merah]] (ICRC) ==
ICRC
'''Misi ICRC'''
== Pelanggaran dan hukuman ==
|