Hukum kemanusiaan internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Waiting seat (bicara | kontrib)
Dua aliran sejarah: Hukum Jenewa dan Hukum Den Haag: Perbaikan kesalahan ketik, Perbaikan tata bahasa
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Add 1 book for Wikipedia:Pemastian (20231010)) #IABot (v2.0.9.5) (GreenC bot
 
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Hukum kemanusiaan internasional''', '''hukum humaniter internasional''' ('''HHI'''), yang sering kali juga disebut sebagai '''hukum konflik bersenjata''' ({{lang-en|international humanitarian law}}), adalah batang tubuh hukum yang mencakup [[Konvensi Jenewa]] dan [[Konvensi Den Haag]] beserta perjanjian-perjanjian, yurisprudensi, dan [[hukum kebiasaan internasional]] yang mengikutinya.<ref>[[International Committee of the Red Cross|ICRC]] ''[http://www.icrc.org/web/eng/siteeng0.nsf/html/humanitarian-law-factsheet What is international humanitarian law?]''</ref> HHI menetapkan perilaku dan tanggung jawab negara-negara yang berperang, negara-negara netral, dan individu-individu yang terlibat peperangan, yaitu terhadap satu sama lain dan terhadap orang-orang yang dilindungi, biasanya berarti orangwarga sipil.
 
HHI adalahbersifat wajib bagi negara yang terikat oleh perjanjian-perjanjian yang relevan dalam hukum tersebut. Ada juga sejumlah aturan perang tak tertulis yang merupakan kebiasaan, yang banyak di antaranya dieksplorasi dalam [[Pengadilan Perang Nürnberg]]. Dalam pengertian yang diperluaslebih luas, aturan-aturan tak tertulis ini juga menetapkan sejumlah hak permisif (hak terbuka) serta sejumlah larangan perilaku bagi negara-negara yang berperang bila mereka berurusan dengan pasukan yang tidak reguler atau dengan pihak non-penandatangan. Pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional disebut sebagai [[kejahatan perang]].
 
Dalam hukum kemanusiaan internasional, terdapat pemisahan antara konflik bersenjata internasional dan konflik bersenjata non-internasional. Pemisahan ini telah banyak dikritik.<ref>{{cite journal|last=Stewart|first=James|title=Towards a Single Definition of Armed Conflict in International Humanitarian Law|journal=International Review of the Red Cross|date=30|year=2003|month=June|volume=850|pages=313–350|url=http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1946414}}</ref>
Baris 9:
Hukum Humaniter Internasional modern terdiri dari dua aliran sejarah: [[Hukum Den Haag]], yang pada masa lalu disebut sebagai Hukum Perang yang utama (''the law of war proper''), dan [[Hukum Jenewa]] atau Hukum Humaniter.<ref>{{cite book |author=Pictet, Jean |title=Humanitarian law and the protection of war victims |publisher=Sijthoff |location=Leyden |year=1975 |pages= |isbn=90-286-0305-0 |oclc= |doi= |accessdate=}} hal. 16-17.</ref> Kedua aliran ini dinamai berdasarkan tempat diadakannya konferensi internasional yang merancang perjanjian-perjanjian mengenai perang dan konflik, terutama [[Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907]] dan [[Konvensi Jenewa]], yang untuk pertama kalinya dirancang pada tahun 1863. Baik Hukum Den Haag maupun Hukum Jenewa adalah cabang dari ''jus in bello'', yaitu hukum internasional mengenai praktik-praktik yang dapat diterima dalam pelaksanaan perang dan konflik bersenjata.<ref>The Program for Humanitarian Policy and Conflict Research at Harvard University, "Brief Primer on IHL," Diakses di [http://ihl.ihlresearch.org/index.cfm?fuseaction=page.viewpage&pageid=2083 IHL.ihlresearch.or] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100419104833/http://ihl.ihlresearch.org/index.cfm?fuseaction=page.viewpage&pageid=2083 |date=2010-04-19}}</ref>
 
Hukum Den Haag atau Hukum Perang yang utama, “menetapkan hak dan kewajiban pihak yang berperang menyangkut pelaksanaan operasi serta membatasi pilihan sarana mencelakai yang boleh dipakai.”<ref>[http://www.google.com/books?id=dHV7fix7nLcC&printsec=frontcover&dq=international+humanitarian+law&lr=&source=gbs_summary_s&cad=0 {{cite book |author=Pictet, Jean |title=Development and Principles of International Law |url=https://archive.org/details/developmentprinc0000pict |publisher=Martinus Nijhoff |location=Dordrecht |year=1985 |pages= |isbn=90-247-3199-2 |oclc= |doi=}}] hal. 2.</ref> Pada khususnya, Hukum Den Haag berkenaan dengan definisi kombatan, menetapkan aturan mengenai sarana dan cara berperang, dan menelaah perihal sasaran militer.<ref>[http://www.icrc.org/Web/Eng/siteeng0.nsf/htmlall/p0793/$File/ICRC_002_0793.PDF!Open {{cite book |author=Kalshoven, Frits and Liesbeth Zegveld |title=Constraints on the waging of war: An introduction to international humanitarian law |publisher=ICRC |location=Geneva |month=March | year=2001 |pages= |isbn= |oclc= |doi=}}] hal. 40.</ref>
 
Upaya sistematis untuk membatasi kebiadaban perang baru mulai berkembang pada abad ke-19. Keprihatinan atas keganasan perang berhasil mengembangkan perubahan pandangan tentang perang di kalangan negara-negara yang dipengaruhi oleh Abad Pencerahan. Tujuan perang ialah untuk mengatasi musuh, dan tujuan tersebut dapat dicapai dengan melumpuhkan kombatan musuh. Dengan demikian, “pembedaan antara kombatan dan orang sipil, ketentuan bahwa kombatan musuh yang terluka dan tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi, dan pengampunan harus diberikan –yang merupakan sebagian dari pilar-pilar Hukum Humaniter modern– mengikuti prinsip tersebut.”<ref>Christopher Greenwood in: {{cite book |author=Fleck, Dieter, ed. |title=The Handbook of Humanitarian Law in Armed Conflicts |publisher=Oxford University Press, USA |location= |year=2008 |pages= |isbn=0-19-923250-4 |oclc= |doi= |accessdate=}} hal. 20.</ref>
Baris 25:
Di India zaman kuno, terdapat sejumlah catatan, misalnya [[Hukum Manu]] yang menguraikan jenis-jenis senjata yang tidak boleh dipakai. “Bila orang berperang dengan musuh dalam pertempuran, dia tidak boleh menyerang dengan senjata yang tersembunyi (dalam pepohonan), ataupun dengan senjata yang berduri atau beracun atau yang ujung-ujungnya menyala dengan api.<ref>[http://www.sacred-texts.com/hin/manu/manu07.htm The Laws of Manu VII.90]</ref> Ada juga perintah agar tidak menyerang orang kasim ataupun musuh “yang kedua tangannya berada dalam posisi memohon ... atau orang yang sedang tidur, atau orang yang sudah kehilangan pakaian pelindungnya, atau orang yang telanjang, atau orang yang tidak bersenjata, atau orang yang menonton tanpa ambil bagian dalam peperangan ...”<ref>[http://www.sacred-texts.com/hin/manu/manu07.htm The Laws of Manu VII.91-92] See also, Singh, Nagendra: "Armed conflicts and humanitarian laws of ancient India," in {{cite book |author=C. Swinarski |title=Studies and Essays on International Humanitarian Law and Red Cross Principles |publisher=Kluwer Law International |location=The Hague |year=1985 |pages= 531–536 |isbn=90-247-3079-1 |oclc= |doi=}}</ref>
 
Hukum Islam menyatakan bahwa “non-kombatan yang tidak ambil bagian dalam pertempuran seperti perempuan, anak-anak, rahib dan pertapa, orang lanjut usia, orang buta, dan orang gila” tidak boleh dilecehkan.<ref>{{cite book |author=Khadduri, Majid |title=War And Peace in the Law of Islam |url=https://archive.org/details/warpeaceinlawofi0000khad |publisher=Lawbook Exchange |location=New York, NY |year=2006 |pages= |isbn=1-58477-695-1 |oclc= |doi= |accessdate=}}hal. 103-4.</ref> Khalifah yang pertama, [[Abu Bakar]], menyatakan, “Jangan memutilasi (mengudungi; memotong anggota badan). Jangan membunuh anak kecil atau laki-laki tua atau perempuan. Jangan memotong kepala pohon palma atau membakarnya. Jangan menebang pohon buah-buahan. Jangan membantai ternak kecuali untuk makanan.”<ref>{{cite book |author=Hashmi, Sohail H. |title=Islamic political ethics: civil society, pluralism, and conflict |publisher=Princeton University Press |location=Princeton, N.J |year=2002 |pages= |isbn=0-691-11310-6 |oclc= |doi= |accessdate=}} hal. 211</ref> Ahli hukum Islam berpendapat bahwa tawanan tidak boleh dibunuh karena dia “tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan perang belaka.”<ref>{{cite book | last = McCoubrey | first = Hilaire | title = International Humanitarian Law | url = https://archive.org/details/internationalhum0000mcco | publisher = Ashgate Publishing | location =Aldershot, UK| year=1999 | isbn = 1-84014-012-7 }} hal. 8-13</ref> Hukum Islam tidak menyelamatkan semua non-kombatan. Dalam kasus tawanan yang menolak untuk memeluk Islam atau membayar pajak alternatif, “pada prinsipnya diperbolehkan membunuh siapapun dari mereka, baik kombatan ataupun non-kombatan, asalkan mereka tidak dibunuh melalui cara-cara khianat atau melalui mutilasi (pengudungan).” <ref>{{cite book |author=Khadduri, Majid |title=War And Peace in the Law of Islam |url=https://archive.org/details/warpeaceinlawofi0000khad |publisher=Lawbook Exchange |location=New York, NY |year=2006 |pages= |isbn=1-58477-695-1 |oclc= |doi= |accessdate=}}pp. 105-106.</ref>
 
=== Kodifikasi Norma Humaniter ===
Baris 58:
 
== Aturan-aturan dasar HHI ==
 
# Orang yang hors de combat dan orang yang tidak ambil bagian dalam permusuhan dilindungi dan diperlakukan secara manusiawi.
 
# Membunuh atau mencederai musuh yang menyerah atau yang hors de combat adalah dilarang.
 
# Korban luka dan korban sakit dirawat dan dilindungi oleh peserta konflik yang menguasai mereka. Lambang “Palang Merah” atau “Bulan Sabit Merah” harus dihormati sebagai tanda perlindungan.
 
# Kombatan dan orang sipil yang tertangkap harus dilindungi terhadap tindakan kekerasan dan pembalasan. Mereka berhak untuk berkorespondensi dengan keluarga dan menerima bantuan kemanusiaan.
 
# Tak seorang pun boleh dikenai penyiksaan, hukuman badan, ataupun perlakuan yang kejam atau merendahkan martabat.
 
# Pihak peserta konflik dan anggota angkatan bersenjatanya tidak mempunyai pilihan yang tidak terbatas menyangkut cara dan sarana berperang.
 
# Pihak peserta konflik membedakan setiap saat antara penduduk sipil dan kombatan. Penyerangan diarahkan hanya terhadap sasaran militer.<ref>[http://www.icrc.org/web/eng/siteeng0.nsf/html/p0365 {{cite book |author=de Preux |title=Basic rules of the Geneva Conventions and their Additional Protocols, 2nd edition |publisher=ICRC |location=Geneva |year=1988|isbn= |oclc= |doi= |page=1}}]</ref>
 
Baris 81 ⟶ 74:
== [[Komite Internasional Palang Merah]] (ICRC) ==
 
ICRC adalah(singkatan dari ''International Committee of the Red Cross'') merupakan sebuah organisasi independen serta netral yang didirikan tahun 1863. Organisasi ini menjadi satu-satunya institusi yang secara eksplisit disebut dalam Hukum Humaniter Internasional sebagai otoritas kontrol (controlling authority). Mandat hukum ICRC berasal dari keempat Konvensi Jenewa 1949, danProtokol dariTambahan, dan Anggaran Dasarnya<ref>{{Cite web|date=28 Juli 2014|title=Who we are|url=https://www.icrc.org/en/who-we-are|website=International Committee of the Red Cross|language=en|access-date=23 Oktober sendiri2022}}</ref>.
 
'''Misi ICRC'''
 
“Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalahmenjadi organisasi yang tidak memihak, atau netral, dan mandiri dan yangdengan misinyamisi ialah misiutama kemanusiaan semata-mata, yaitu untuk melindungi kehidupan danserta martabat para korban perang danmaupun korban kekerasan internal dan memberi mereka bantuan. ICRC juga mempromosikan serta memperkuat HHI dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal sebagai salah satu upaya mencegah penderitaan bagi mereka yang terkena dampaknya<ref>{{Cite web|date=28 Juli 2014|title=Who we are|url=https://www.icrc.org/en/who-we-are|website=International Committee of the Red Cross|language=en|access-date=23 Oktober 2022}}</ref>.
 
== Pelanggaran dan hukuman ==