Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Talgraph (bicara | kontrib)
k Menambahkan pranala pada kata ekspor
 
(25 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Globalize|1=article|date=Juni 2021}}
'''Pajak Pertambahan Nilai''' (PPN) adalah [[pajak]] yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari [[produsen]] ke [[konsumen]].Merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam [[bahasa Inggris]] disebut ''Value Added Tax'' (VAT) atau ''Goods and Services Tax'' (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
{{More footnotes|date=April 2009}}
{{update}}
{{Use dmy dates|date=January 2018}}
 
[[File:Countries with VAT.svg|260px|thumb|Peta negara dan wilayah menurut status PPN {{legend|#0000f6|Tanpa PPN}} {{legend|#f08481|PPN}}]]
{{Pajak}}
'''Pajak Pertambahan Nilai''' (PPN) adalah [[pajak]] yang dikenakan ataspada setiap pertambahantransaksi nilaijual daribeli barang atau jasa dalamyang peredarannyaterjadi daripada [[produsen]]wajib kepajak [[konsumen]]orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP).Merupakan<ref>{{Cite web|title=Perbedaan Antara PPh dan PPN: Objek Pajak, Tarif Pajak, dan Mekanisme Perhitungan|url=https://temanpajak.com/perbedaan-antara-pph-dan-ppn-objek-pajak-tarif-pajak-dan-mekanisme-perhitungan/|website=temanpajak.com|language=id|access-date=2023-03-07}}</ref> PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam [[bahasa Inggris]] disebut ''Valuevalue-added Added Taxtax'' (VAT) atau ''Goodsgoods and Servicesservices Taxtax'' (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain ([[pedagang]]) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
 
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah [[Pengusaha Kena Pajak]] yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
 
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen untuk penyerahan dalam negeri dan 0 persen untuk [[ekspor]].
 
Dasar hukum dari penerapan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Penyebutan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dengan nama Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
 
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun [[1983]] yang berlaku 1 April 1985 adalah Undang-Undang Nomor. 11 Tahun [[1994]] (berlaku 1 Januari 1995), Undang-Undang Nomor 18 Tahun [[2000]] (berlaku 1 Januari 2001), dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun [[2009]] (berlaku 1 Januari 2010).
 
Dalam UU HPP yang telah diresmikan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021 terdapat peraturan baru yang diterapkan pada PPN. Peraturan baru di antaranya yaitu mengenai tarif PPN yang terdapat pada UU HPP Pasal 7. Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
 
Adapun [https://blogkonsultanpajak.com/tarif-ppn-akan-naik-sudah-tahu.html tarif PPN] sebesar 0% diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak. Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan APBN.
 
== Karakteristik ==
Baris 20 ⟶ 31:
 
== Dasar Pengenaan Pajak ==
Dasar Pengenaan Pajak dalam Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang yang ditetapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
 
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Baris 30 ⟶ 41:
Nilai Lain misalnya atas kegiatan membangun sendiri yang terutang PPN = 20 persen dari biaya yang dikeluarkan.
 
== Daerah Pabean <ref>{{Cite web|url=http://pajak.go.id/content/252-ppn-dan-ppnbm|title=2.5.2. PPN dan PPnBM {{!}} Direktorat Jenderal Pajak|website=pajak.go.id|language=id|access-date=2017-09-12|archive-date=2017-09-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20170911104241/http://pajak.go.id/content/252-ppn-dan-ppnbm|dead-url=yes}}</ref> ==
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan yaituyakni Undang-Undang NnmorNomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah dirubahdiubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
 
== Objek Pajak Pertambahan Nilai ==
Baris 113 ⟶ 124:
# [[kedelai]]
# [[garam]], baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
# [[daging]], yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas,digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
# [[telur]], yaitu telur yang tidak diolah,termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
# [[susu]], yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
# [[buah-buahan]], yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
# [[sayur-sayuran]], yaitu [[sayuran]] segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
 
* [[makanan]] dan [[minuman]] yang disajikan di [[hotel]],[[restoran]], [[rumah makan]], [[warung]], dan sejenisnya, meliputi [[makanan]] dan [[minuman]] baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk [[makanan]] dan [[minuman]] yang diserahkan oleh usaha [[jasa boga]] atau [[katering]].
 
* [[Uang]], [[emas batangan]], dan [[surat berharga]]
 
Baris 131 ⟶ 141:
# Jasa [[paramedis]] dan [[perawat]].
# Jasa [[rumah sakit]], [[rumah bersalin]], [[klinik kesehatan]], [[laboratorium kesehatan]], dan [[sanatorium]].
# Jasa [[psikolog]] dan [[psikiater]]. ((konsultan kesehatan))
# Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
 
Baris 142 ⟶ 152:
# jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial.
 
* jasa pengiriman surat dengan [[perangkoprangko]] meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel danmenggunakandan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
 
* jasa keuangan, meliputi:
# jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Baris 155 ⟶ 164:
# jasa penjaminan
* jasa asuransi
 
* jasa keagamaan, meliputi:
# Jasa pelayanan [[rumah ibadah]].
Baris 167 ⟶ 175:
 
* jasa kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
 
* jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
 
* jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
 
* jasa tenaga kerja, meliputi:
# jasa tenaga kerja.
Baris 202 ⟶ 207:
 
== Referensi ==
 
{{reflist}}
 
{{More footnotes|date=April 2009}}
* {{Is icon}} {{cite web
| title = Lög nr. 50/1988 um virðisaukaskatt
| year = 1988
| url = http://www.rsk.is/skattalagasafn/virdisaukaskattur/log/log_0501988.htm
| accessdate = 5 September 2007
| archiveurl = httphttps://web.archive.org/web/20071009093025/http://rsk.is/skattalagasafn/virdisaukaskattur/log/log_0501988.htm
<!-- Bot| retrieved archive --> |archivedate = 9 October 2007}}-10-09
| dead-url = yes
}}
* Ahmed, Ehtisham and Nicholas Stern. 1991. The Theory and Practice of Tax Reform in Developing Countries (Cambridge University Press).
* Bird, Richard M. and P.-P. Gendron .1998. “Dual VATs and Cross-border Trade: Two Problems, One Solution?” International Tax and Public Finance, 5: 429–42.
Baris 218 ⟶ 225:
* McLure, Charles E. (1993) "The Brazilian Tax Assignment Problem: Ends, Means, and Constraints," in A Reforma Fiscal no Brasil (São Paulo: Fundaçäo Instituto de Pesquisas Econômicas).
* McLure, Charles E. 2000. “Implementing Subnational VATs on Internal Trade: The Compensating VAT (CVAT),” International Tax and Public Finance, 7: 723–40.
* Muller, Nichole. 2007. Indisches Recht mit Schwerpunkt auf gewerblichem Rechtsschutz im Rahmen eines Projektgeschäfts in Indien, ''IBL Review'', VOL. 12, Institute of International Business and law, Germany. [httphttps://web.archive.org/web/20071026170512/http://www.law-and-business.de/www_law-and-business_de/content/e153/e971/e972/datei973/N.Mller,IndischesRecht_IBLVol.12_ger.pdf Law-and-business.de]
* Muller, Nichole. 2007. Indian law with emphasis on commercial legal insurance within the scope of a project business in India. ''IBL Review'', VOL. 12, Institute of International Business and law, Germany.
* MOMS, Politikens Nudansk Leksikon 2002, ISBN 87-604-1578-9
Baris 231 ⟶ 238:
== Pranala luar ==
* {{dmoz|Business/Accounting/Tax_Negotiation_and_Representation/VAT_Related_Services|VAT Related Services}}
* {{id}} [http://www.pajak.go.id/fatq/PajakPertambahanNilaiDanPajakPenjualanAtasBarangMewah Tanya jawab] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060517200120/http://www.pajak.go.id/fatq/PajakPertambahanNilaiDanPajakPenjualanAtasBarangMewah |date=2006-05-17 }} mengenai PPN dan PPNBM di situs resmi [[Direktorat Jenderal Pajak]]
* {{id}} [http://www.pajak.net/infopajak.htm/ Informasi mengenai perpajakan di Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060717180107/http://www.pajak.net/infopajak.htm |date=2006-07-17 }} di Pajak.Net
* {{id}} [http://ems.posindonesia.co.id/custom.html Daftar barang impor kena pajak] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070708171934/http://ems.posindonesia.co.id/custom.html |date=2007-07-08 }}
 
[[Kategori:Perpajakan]]