Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Talgraph (bicara | kontrib)
k Menambahkan pranala pada kata ekspor
 
(17 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Globalize|1=article|date=Juni 2021}}
'''Pajak Pertambahan Nilai''' (PPN) adalah [[pajak]] yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP).<ref>{{Cite web|title=Kenali Pajak Pertambahan Nilai atau PPN: Tarif & Bedanya dengan PPh|url=https://tirto.id/kenali-pajak-pertambahan-nilai-atau-ppn-tarif-bedanya-dengan-pph-eFsS|website=tirto.id|language=id|access-date=2020-10-31}}</ref> PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam [[bahasa Inggris]] disebut ''Value Added Tax'' (VAT) atau ''Goods and Services Tax'' (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain ([[pedagang]]) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
{{More footnotes|date=April 2009}}
{{update}}
{{Use dmy dates|date=January 2018}}
 
[[File:Countries with VAT.svg|260px|thumb|Peta negara dan wilayah menurut status PPN {{legend|#0000f6|Tanpa PPN}} {{legend|#f08481|PPN}}]]
{{Pajak}}
'''Pajak Pertambahan Nilai''' (PPN) adalah [[pajak]] yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP).<ref>{{Cite web|title=KenaliPerbedaan PajakAntara PertambahanPPh Nilai ataudan PPN: Objek Pajak, Tarif &Pajak, Bedanyadan denganMekanisme PPhPerhitungan|url=https://tirtotemanpajak.idcom/kenaliperbedaan-pajakantara-pertambahanpph-nilai-ataudan-ppn-objek-pajak-tarif-bedanyapajak-dengandan-pphmekanisme-eFsSperhitungan/|website=tirtotemanpajak.idcom|language=id|access-date=20202023-1003-3107}}</ref> PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam [[bahasa Inggris]] disebut ''Value Addedvalue-added Taxtax'' (VAT) atau ''Goodsgoods and Servicesservices Taxtax'' (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain ([[pedagang]]) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
 
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah [[Pengusaha Kena Pajak]] yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
 
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen untuk penyerahan dalam negeri dan 0 persen untuk [[ekspor]].
 
Dasar hukum dari penerapan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Penyebutan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dengan nama Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
 
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun [[1983]] yang berlaku 1 April 1985 adalah Undang-Undang Nomor. 11 Tahun [[1994]] (berlaku 1 Januari 1995), Undang-Undang Nomor 18 Tahun [[2000]] (berlaku 1 Januari 2001), dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun [[2009]] (berlaku 1 Januari 2010).
 
Dalam UU HPP yang telah diresmikan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021 terdapat peraturan baru yang diterapkan pada PPN. Peraturan baru di antaranya yaitu mengenai tarif PPN yang terdapat pada UU HPP Pasal 7. Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
 
Adapun [https://blogkonsultanpajak.com/tarif-ppn-akan-naik-sudah-tahu.html tarif PPN] sebesar 0% diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak. Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan APBN.
 
== Karakteristik ==
Baris 30 ⟶ 41:
Nilai Lain misalnya atas kegiatan membangun sendiri yang terutang PPN = 20 persen dari biaya yang dikeluarkan.
 
== Daerah Pabean <ref>{{Cite web|url=http://pajak.go.id/content/252-ppn-dan-ppnbm|title=2.5.2. PPN dan PPnBM {{!}} Direktorat Jenderal Pajak|website=pajak.go.id|language=id|access-date=2017-09-12|archive-date=2017-09-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20170911104241/http://pajak.go.id/content/252-ppn-dan-ppnbm|dead-url=yes}}</ref> ==
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan yaituyakni Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
 
== Objek Pajak Pertambahan Nilai ==
Baris 196 ⟶ 207:
 
== Referensi ==
 
{{reflist}}
 
{{More footnotes|date=April 2009}}
* {{Is icon}} {{cite web
| title = Lög nr. 50/1988 um virðisaukaskatt
Baris 229 ⟶ 238:
== Pranala luar ==
* {{dmoz|Business/Accounting/Tax_Negotiation_and_Representation/VAT_Related_Services|VAT Related Services}}
* {{id}} [http://www.pajak.go.id/fatq/PajakPertambahanNilaiDanPajakPenjualanAtasBarangMewah Tanya jawab] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060517200120/http://www.pajak.go.id/fatq/PajakPertambahanNilaiDanPajakPenjualanAtasBarangMewah |date=2006-05-17 }} mengenai PPN dan PPNBM di situs resmi [[Direktorat Jenderal Pajak]]
* {{id}} [http://www.pajak.net/infopajak.htm/ Informasi mengenai perpajakan di Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060717180107/http://www.pajak.net/infopajak.htm |date=2006-07-17 }} di Pajak.Net
* {{id}} [http://ems.posindonesia.co.id/custom.html Daftar barang impor kena pajak] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070708171934/http://ems.posindonesia.co.id/custom.html |date=2007-07-08 }}
 
[[Kategori:Perpajakan]]