Resolusi 1655 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
mengubah istilah dalam bahasa Indonesia
k menambahkan pranala dalam
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 16:
}}
 
'''Resolusi 1655 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa''' diadopsi pada 31 Januari 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal topik tersebut, serta mengkaji laporan dari [[Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa]] perihal [[Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon]] (UNIFIL) yang dibentuk lewatmelalui [[Resolusi 426 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (1978), DKPBB[[Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa]] memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan UNIFIL selama enam bulan berikutnya sampai 31 Juli 2006.<ref>{{cite news|url=https://www.un.org/News/Press/docs/2006/sc8625.doc.htm|title=Security Council extends mandate of Lebanon force until 31 January 2006|date=January 31, 2006|publisher=United Nations}}</ref>
 
Lebanon awalnya meminta perpanjangan dua belas bulan sampai 31 Januari 2007, namun para anggota DKPBB kemudian menyepakati perpanjangan enam bulan.<ref>{{cite news|title=U.N. Council Backs Monitors in Lebanon|url=https://www.nytimes.com/2006/01/26/international/middleeast/26lebanon.html|newspaper=[[The New York Times]]|date=26 January 2006|agency=[[Reuters]]}}</ref>