Sri Widoyati: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Tahun terbit artikel Hukumonline
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 2:
'''Sri Widoyati,''' [[Sarjana Hukum|S.H.]] (juga dieja '''Sri Widowati'''; 1929-1982) adalah seorang [[hakim]] Indonesia. Ia merupakan perempuan pertama yang diangkat menjadi hakim pada [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] pada tahun 1968.<ref>https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d145b5284d4d/srikandisrikandi-di-kursi-agung/</ref>
 
Lulus dari [[Fakultas Hukum Universitas Indonesia]] pada tahun 1955, Sri Widoyati memulai kariernya sebagai seorang hakim di pengadilan-pengadilan di Jawa Tengah. Ia bertugas sebagai Ketua [[Pengadilan Negeri Kudus]] merangkap Ketua [[Pengadilan Negeri Jepara]] antara April 1961 hingga September 1962; setelah itu, ia menjadi hakim di [[Pengadilan Tinggi Jakarta]] sampai diangkat menjadi Hakim Agung pada bulan Februari 1968.<ref>{{Cite web |url=http://www.pn-kudus.go.id/sejarah-pengadilan.html |title=Salinan arsip |access-date=2021-07-04 |archive-date=2021-07-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210709185154/http://www.pn-kudus.go.id/sejarah-pengadilan.html |dead-url=yes }}</ref><ref>https://kumparan.com/hani-adhani/fenomena-justice-ginsburg-dan-hak-perempuan-1uTLjehODS3/full</ref><ref name="HO">Normand Edwin Elnizar, 13 Maret 20132023, [https://www.hukumonline.com/berita/a/ia-yang-pertama-perempuan--terlupakan--menyimpan-pujian-lt640f1bf6221d1/?page=1 "Ia yang Pertama Perempuan, Terlupakan, Menyimpan Pujian"], ''hukumonline.com'', diakses 14 Maret 2023.</reFref>
 
Selama bertugas di Mahkamah Agung, Widoyati terlibat dalam setidaknya dua perkara besar. Perkara pertama adalah kasus Cosmos, seorang penyelundup. Widoyati bersikukuh menolak perintah Presiden [[Soekarno]] melalui Ketua MA [[Wirjono Prodjodikoro]] untuk menjatuhkan pidana mati, oleh karena ia berpandangan bahwa tindak pidana penyelundupan tidak tergolong ke dalam pidana subversi politik (yang memungkinkan dijatuhkannya pidana mati melalui [https://ngada.org/pnps11-1963.htm Pasal 13 Penetapan Presiden Nomor 11 Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210709191414/https://ngada.org/pnps11-1963.htm |date=2021-07-09 }}). Oleh karena penolakannya, perkara tersebut dialihkan ke hakim lain, yang bersedia menjatuhkan pidana mati.<ref>[[Komisi Yudisial]] (2013), [https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/publication_detail/9/putih-hitam-pengadilan-khusus-buku-bunga-rampai-ky ''Putih Hitam Pengadilan Khusus (Buku Bunga Rampai KY 2013)''], Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 82-83.</ref><ref> [[Sebastian Pompe]] (2012), [http://obor.or.id/Runtuhnya-Institusi-Mahkamah-Agung ''Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung''], Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, 70-71.</ref> Perkara kedua adalah ''Ahli waris dari almarhum Hardjohudojo nk. Dulah Si'In vs. R. Prawoto'' (Putusan Mahkamah Agung No. 679 K/Sip/1968), sebuah kasus hukum adat yang berasal dari [[Pengadilan Negeri Temanggung]]. Bertindak sebagai hakim anggota, Widoyati memutus bahwa anak angkat pewaris berhak atas barang gawan yang diperoleh dari usaha si pewaris sendiri dan tidak perlu dibagi dengan ahli waris ke samping, yang kemudian dikukuhkan sebagai [[yurisprudensi]] MA.<ref name=Temanggung>[https://jdihn.go.id/files/1276/Yurisprudensi-Mahkamah-Agung-RI-No-679K-SIP-1968-Tahun-1969.pdf Yurisprudensi-Mahkamah-Agung-RI-No-679K-SIP-1968-Tahun-1969]</ref>