Royalti: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP50Asep (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
Al Musthafa (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(8 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
 
[[Berkas:08-royalti-buku.jpg|240px|right|thumb|Penghitungan Royalti terhadap sebuah buku]]
'''Royalti''' adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan [[properti]], seperti [[hak paten]], [[hak cipta]], atau [[sumber alam]]; misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti ketika [[buku]] hasil karya tulisannya dijual; pemilik tanah menyewakan tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan penambangan akan memperoleh royalti atas dasar jumlah [[minyak]] yang dihasilkan dan tanah tersebut.<ref name="x">{{id}} {{cite journal
| author =
Baris 18 ⟶ 16:
</ref>
 
Pembayaran royalti biasanya persentase dari pendapatan kotor atau bersih yang diperoleh dari penggunaan properti. Namun, mereka dapat dinegosiasikan berdasarkan kasus per kasus sesuai dengan keinginan kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi.<ref>{{Cite web|url=https://wartaekonomi.co.id/read374547/apa-itu-royalti|title=Apa Itu Royalti?|first=Fajria|last=Anindya Utami|publisher=Warta Ekonomi|date=16 November 2021|website=wartaekonomi.co.id|language=id|access-date=18 Oktober 2023}}</ref>
==Hukum==
 
== Hukum ==
 
Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2000 tentang PPh, yang termaksud dalam penggunaan [[hak cipta]] dan [[hak paten]] adalah sebagai berikut:
1.# Penggunaan atau hak menggunakan [[hak cipta]] di bidang [[Sastra|kesusastraan]], [[Seni|kesenian]] atau [[karya ilmiah]], [[hak paten|paten]], desain atau model, [[rencana]], [[formula]] atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.<ref name="q">{{id}} {{cite journal
| author =
| year =
Baris 37:
}}
</ref>
2.# Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, [[komersial]], atau [[ilmiah]].<ref name="q"></ref>
3.# Pemberian [[pengetahuan]] atau [[informasi]] di bidang [[ilmiah]], [[teknik|teknikal]]al, [[industrial]], atau [[komersial]].<ref name="q"></ref>
4.# Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada [[angka]] 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada [[angka]] 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada [[angka]] 3, berupa :
* ## Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada [[masyarakat]] melalui [[satelit]], [[kabel]], [[serat optik]], atau [[teknologi]] yang serupa.<ref name="q"></ref>
* ## Penggunaan atau hak menggunakan rekaman [[gambar]] atau rekaman [[suara]] atau keduanya, untuk siaran [[televisi]] atau [[radio]] yang disiarkan/dipancarkan melalui [[satelit]], [[kabel]], [[serat optik]], atau [[teknologi]] yang serupa.<ref name="q"></ref>
* ## Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh [[spektrum]] [[radio komunikasi]].<ref name="q"></ref>
5.# Penggunaan atau hak menggunakan [[film gambar]] hidup (motion picture films), film atau [[pita video]] untuk siaran [[televisi]], atau [[pita suara]] untuk siaran [[radio]].<ref name="q"></ref>
6. # Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.<ref name="q"></ref>
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
[[Kategori:Perpajakan]]
 
{{-stub}}