PANN Pembiayaan Maritim: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k →‎top: clean up
Penambahan referensi
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 5:
| logo_padding =
| logo_alt =
| logo_caption = Logo PT PANN Pembiayaan Maritim
| image =
| image_size = 200px
| image_alt =
| image_caption =
| type = [[Perseroan Terbatasterbatas]]
| traded_as = <!-- {{IDX|BBNI}} -->
| industry = [[Jasa Keuangankeuangan]]
| genre = <!-- Only used with media and publishing companies -->
| fate =
| predecessor =
| successor =
| foundation = <!-- if known: {{start date and age|YYYY2012|MM08|DD08}} di [[city]], [[country]] -->
| founder =
| defunct = <!-- {{end date|YYYY|MM|DD}} -->
| location_city = di Jl. Cikini IV No.11, RT.15/RW.5, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, [[Jakarta]]
| locations =
| area_served = [[Indonesia]]
| key_people =
| products =
| brands =
| production =
| services = Pembiayaan kapal
| revenue =
| operating_income =
Baris 43:
| website =
| footnotes =
| location_country = Indonesia
| coordinates =
| slogan =
}}
 
PT '''PT PANN Pembiayaan Maritim''' (PTberbisnis PPM)dengan merupakannama perusahaan'''PANN nasionalMaritime yangFinance''') merupakanadalah anak usaha dari [[BadanPANN usahaMulti milik negara|BUMNFinance]] PT PANN (Persero) yang fokus bergerak di industri maritim khususnya di bidang [[pembiayaan]] [[kapal dan merupakan hasil ''spin off'' (pemisahan aset dan likuiditas) dari PT PANN (Persero)]].
 
== Sejarah ==
Perusahaan ini didirikan pada bulan Agustus 2012 untuk menampung pemisahan bisnis pembiayaan kapal dari [[PANN Multi Finance]], karena PANN Multi Finance mengalami berbagai masalah keuangan. Perusahaan ini pun mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Januari 2013. Walaupun begitu, perusahaan ini tidak dapat berjalan baik, antara lain karena kondisi industri maritim yang sedang menurun.
 
Mulai tahun 2014 hingga 2017, perusahaan ini di[[restrukturisasi]] dan komposisi pemegang sahamnya diubah. Pada bulan Februari 2018, [[OJK]] membekukan kegiatan usaha perusahaan ini, karena rasio ekuitas terhadap modal disetor perusahaan ini di bawah aturan yang berlaku,<ref name="pann">{{Cite web|last=Dewi|first=Fitri Sartina|date=2 Maret 2018|title=PT PANN Pembiayaan Maritim Dilarang Berkegiatan Usaha|url=https://finansial.bisnis.com/read/20180302/89/745104/pt-pann-pembiayaan-maritim-dilarang-berkegiatan-usaha|publisher=Bisnis.com|language=id|access-date=20 Oktober 2023}}</ref> tetapi pada bulan November 2018, OJK mencabut pembekuan tersebut, karena perusahaan ini telah menyampaikan rencana pemenuhan yang disetujui oleh OJK.<ref name="profil">{{Cite web|title=Sejarah Perusahaan|url=https://pannmaritim.com/tentang-kami/sejarah/|publisher=PT PANN Pembiayaan Maritim|language=id|access-date=20 Oktober 2023}}</ref>
=== 2012 ===
* 8 Agustus 2012 berdirinya PT PANN Pembiayaan Maritim
 
=== 2013 ===
 
* PT PANN (Persero) sebagai lembaga pembiayaan mengalami berbagai persoalan keuangan sejalan dengan munculnya lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga pada tanggal 1 Januari 2013 telah dilakukan pemisahan bisnis “Spin Off” dimana seluruh kegiatan bisnis inti [[PANN Multi Finance|PT PANN (Persero)]] dalam bidang usaha pembiayaan dialihkan ke PT PANN Pembiayaan Maritim. Perpindahan aset dari PT PANN (Persero) ke PT PANN Pembiayaan Maritim yang tidak berjalan baik dan kondisi industri maritim yang sedang menurun semakin memperburuk kondisi perusahaann.
 
=== 2014 – 2017 ===
 
* Selama tahun 2014 – 2017 terjadi fase restrukturisasi dan perubahan komposisi pemegang saham di PT PANN Pembiayaan Maritim.
 
=== 2018 ===
 
* Bertepatan tanggal 23 Februari 2018 OJK membekukan kegiatan usaha PT PANN Pembiayaan Maritim karena rasio ekuitas terhadap modal disetor perusahaan dibawah ketentuan Pasal 62 ayat (10) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
*Kemudian, Pada tanggal 28 November 2018, OJK melakukan pencabutan sanksi yang diberikan karena PT PANN Pembiayaan Maritim telah menyampaikan rencana pemenuhan yang disetujui OJK .
 
=== 2019 ===
 
* PT PANN Pembiayaan Maritim dapat beroperasi kembali sebagai lembaga pembiayaan maritim dengan memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan dengan prinsip berkelanjutan. Tahun 2019 ditetapkan sebagai “Awal Baru” PT PANN Pembiayaan Maritim untuk tumbuh dan berkembang menjadi lembaga pembiayaan di bidang maritim.
 
== Pemegang Saham ==
 
# Republik Indonesia (Seri A Dwiwarna)
# PT [[PANN Multi Finance|PANN Persero]] (Seri B)
# PT [[Mandiri Sekuritas]] (Seri B)
# PT [[Bank Negara Indonesia]] (Persero) Tbk (Seri C)
 
== Komisaris ==
 
* Komisaris Utama : Herry S. Soewandi
* Komisaris Independen : Bambang H. Widjokongko
Baris 85 ⟶ 64:
 
== Direksi ==
 
* Direktur Utama : Edu Maurits Manurung
 
Baris 101 ⟶ 79:
 
== Daftar Direktur Utama ==
 
{| class="wikitable"
|-
Baris 113 ⟶ 90:
|}
 
== Produk dan Jasajasa ==
 
* Sewa Pembiayaan
* Anjak Piutang
Baris 120 ⟶ 96:
* Kegiatan Usaha Berbasis Fee
 
== Pranala luarReferensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* [https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/OJK-Cabut-Sanksi-Pembekuan-Kegiatan-Usaha-PT-PANN-Pembiayaan-Maritim.aspx Pencabutan Sanksi OJK]
* [https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/lembaga-pembiayaan/default.aspx Direktori Lembaga Pembiayaan]
 
 
[[Kategori:Perusahaan]]