Jinayah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
perbaiki konten dengan menghapus konten dengan sisi pandang tertentu, yang ada tanpa referensi Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Asas-asas Jinayah: hapus konten yang tidak mempunyai referensi dan membuat diskriminasi Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 24:
Menurut bahasa, amar makruf nahi munkar adalah menyuruh kepada kebaikan, mencegah dari kejahatan. Amr: menyuruh, ma’rûf: kebaikan, nahyi: mencegah, munkar: kejahatan. Abul A’la al-Maududi menjelaskan bahwa tujuan utama dari syariat ialah membangun kehidupan manusia di atas dasar ma’rifat (kebaikan) dan membersihkannya dari hal-hal yang maksiat dankejahatan.
Dalam filsafat hukum Islam dikenal istilah amar makruf sebagai fungsi social engineering, sedang nahi munkar sebagai social control dalam kehidupan penegakan hukum. Berdasar prinsip inilah di dalam hukum Islam dikenal adanya istilah perintah dan larangan
=== Asas Material ===
Baris 85 ⟶ 81:
Dari gabungan ketiga kata di atas muncul istilah hukum pidana Islam. Dengan memahami arti dari ketiga kata itu, dapatlah dipahami bahwa hukum pidana Islam merupakan seperangkat norma atau peraturan yang bersumber dari Allah dan Nabi Muhammad Saw. untuk mengatur kejahatan manusia di tengah-tengah masyarakatnya. Dengan kalimat yang lebih singkat, hukum pidana Islam dapat diartikan sebagai hukum tentang kejahatan yang bersumber dari ajaran Islam.
Hukum Pidana Islam (HPI) dalam khazanah literatur Islam biasa disebut ''al- ahkam al-jinaiyyah'', yang mengatur pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang mukallaf dan hukuman-hukuman baginya. Para ulama menggunakan istilah ''jinayah'' bisa dalam dua arti, yakni arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, ''jinayah'' merupkan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ dan dapat mengakibatkan hukuman ''had'' (hukuman yang ada ketentuan ''nash''-nya seperti hukuman bagi pencuri, pembunuh, dll), atau ''ta’zir'' (hukuman yang tidak ada ketentuan ''nash-''nya seperti pelanggaran lalu lintas, percobaan melakukan tindak pidana, dll)''
== Kisas ==
|