Zakat fitrah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 18575983 oleh InternetArchiveBot (bicara) Tag: Pembatalan |
→Besar Zakat: Memperbaiki Bahwa Berat Zakat Adalah 3,5 Liter Atau 2.5 Liter Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(7 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{
'''Zakat fitrah''' adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan [[muslim]] yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.<ref>{{Cite web|title=Khutbah Jumat Terakhir Ramadan: Menyempurnakan Puasa dengan Zakat Fitrah|url=https://kalam.sindonews.com/read/1078873/69/khutbah-jumat-terakhir-ramadan-menyempurnakan-puasa-dengan-zakat-fitrah-1682060666|website=SINDOnews Kalam|language=id-ID|access-date=2023-10-04}}</ref>
Berkata Ibnul Atsir: “Zakat fitrah (fithr) adalah untuk menyucikan badan” (An Nihayah 2:307) Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani mengutip perkataannya Abu Nu’aim: “Disandarkan sedekah kepada fithr (berbuka) disebabkan karena wajibnya untuk berbuka dari bulan Ramadan.” Adapun pendapatnya Ibnu Qutaibah: “Yang dimaksud zakat fitrah adalah zakat jiwa, istilah itu diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian.” Pendapat ini dilemahkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan yang benar adalah pendapat yang pertama. (lihat Fathul Baari 3:367) Sabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat Fithr (fitrah) satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk [[salat Id]].” (HR. Bukhari Kitab Zakat 3:367 no. 1503 dari hadis Ibnu Umar)
== Yang berkewajiban membayar ==
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap [[muslim]] diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
* Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
* Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
Baris 13 ⟶ 12:
== Besar Zakat ==
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap [[hadits]] adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,
Sebagian ulama Madzhab Hanafiyah memperbolehkan zakat fitri dengan uang mereka menganggap bahwa uang lebih manfaat dari beras.<ref>{{Cite web|last=Dakwahpedia|date=2023-04-12|title=Zakat Fitri Dengan Uang|url=https://dakwahpedia.com/zakat-fitri-dengan-uang/|website=Dakwah pedia|language=id|access-date=2023-04-12}}</ref>
== Waktu Pengeluaran ==
Baris 32 ⟶ 33:
== Hikmah disyariatkannya Zakat Fitrah ==
Di antara hikmah disyariatkannya zakat fitrah <ref name="mediamuslim">Zakat Fitrah - Media Muslim INFO [http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=315&Itemid=37] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080614051608/http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=315&Itemid=37|date=2008-06-14}}.</ref> adalah:
# Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya.
# Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
Baris 51 ⟶ 52:
* {{id}}[http://www.ri.go.id/produk_uu/isi/keppres2001/kp08-2001.htm Keuputusan Pemerintah tentang Badan Amil Zakat] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060127012938/http://www.ri.go.id/produk_uu/isi/keppres2001/kp08-2001.htm |date=2006-01-27 }}
* {{id}}[http://www.ri.go.id/produk_uu/isi/produk_99/uu1999/uu-38-99.htm UU no tentang pengelolaan zakat] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20051104232057/http://www.ri.go.id/produk_uu/isi/produk_99/uu1999/uu-38-99.htm |date=2005-11-04 }}
{{Zakat}}
{{Ramadan}}
[[Kategori:Ramadan]]
|