Zakat fitrah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Pranala luar: clean up
Besar Zakat: Memperbaiki Bahwa Berat Zakat Adalah 3,5 Liter Atau 2.5 Liter
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Islam}}
'''Zakat fitrah''' adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan [[muslim]] yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.<ref>{{Cite web|title=Khutbah Jumat Terakhir Ramadan: Menyempurnakan Puasa dengan Zakat Fitrah|url=https://kalam.sindonews.com/read/1078873/69/khutbah-jumat-terakhir-ramadan-menyempurnakan-puasa-dengan-zakat-fitrah-1682060666|website=SINDOnews Kalam|language=id-ID|access-date=2023-10-04}}</ref>
 
Berkata Ibnul Atsir: “Zakat fitrah (fithr) adalah untuk menyucikan badan” (An Nihayah 2:307) Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani mengutip perkataannya Abu Nu’aim: “Disandarkan sedekah kepada fithr (berbuka) disebabkan karena wajibnya untuk berbuka dari bulan Ramadan.” Adapun pendapatnya Ibnu Qutaibah: “Yang dimaksud zakat fitrah adalah zakat jiwa, istilah itu diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian.” Pendapat ini dilemahkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan yang benar adalah pendapat yang pertama. (lihat Fathul Baari 3:367) Sabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat Fithr (fitrah) satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk [[salat Id]].” (HR. Bukhari Kitab Zakat 3:367 no. 1503 dari hadis Ibnu Umar)
Baris 12:
 
== Besar Zakat ==
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap [[hadits]] adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,15 liter atau 2.5&nbsp;kg [[makanan pokok]] (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan <ref name="pkpu">Pos keadilan peduli ummat [http://www.pkpu.or.id/panduan.php?id=3] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060201025124/http://pkpu.or.id/panduan.php?id=3|date=2006-02-01}}.</ref>
 
Sebagian ulama Madzhab Hanafiyah memperbolehkan zakat fitri dengan uang mereka menganggap bahwa uang lebih manfaat dari beras.<ref>{{Cite web|last=Dakwahpedia|date=2023-04-12|title=Zakat Fitri Dengan Uang|url=https://dakwahpedia.com/zakat-fitri-dengan-uang/|website=Dakwah pedia|language=id|access-date=2023-04-12}}</ref>
 
== Waktu Pengeluaran ==