Candi Srigading: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib) |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Suryadi-di-lokasi-situs-candi-di-dusun-manggis-desa-srigadin-5st6.jpg|al=Suryadi di lokasi situs candi di Dusun Manggis|jmpl|Suryadi di lokasi situs candi di Dusun Manggis, Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Foto: Ridho Abdullah Akbar/JPNN.com]]
Keberadaan objek diduga cagar budaya (ODCB) di Srigading ini telah lama diketahui masyarakat setempat sebagai suatu gundukan tanah (disebut ''cegumuk'' oleh mereka) yang di bawahnya terdapat tumpukan batu bata dan terdapat yoni di atasnya. Beberapa kelompok masyarakat juga menganggap tempat ini sebagai tempat suci.
Baris 8 ⟶ 7:
== Penemuan dan deskripsi bangunan ==
Keberadaan ODCB berupa gundukan tanah dengan yoni di atasnya pertama kali dilaporkan oleh Suryadi, warga Kelurahan [[Kalirejo, Lawang, Malang|Kalirejo]], Kecamatan [[Lawang, Malang|Lawang]], [[Kabupaten Malang]], pada tahun1986. Ia mengaku melihat cahaya yang berasal dari gundukan tersebut pada malam hari. Selain itu, di sekitar gundukan (''cegumuk'' menurut istilah setempat) ditemukan potongan bata yang berukuran besar dan tebal, tidak seperti bata masa modern. Pada saat dilaporkan, di lokasi tersebut terdapat beberapa arca (Nandi, Durga, dan dwarapala) dan [[yoni]]. Arca-arca ini telah hilang dan tersisa yoni berukuran 90 × 90 × 90
Ekskavasi sebanyak tiga tahap pada awal tahun 2022 menyingkap adanya profil kaki candi berukuran 8 × 8 meter dengan tinggi sekitar 3 m yang berdiri di atas fondasi berukuran 10 × 10 m. Pada sisi timur terdapat bentukan tangga masuk. Bangunan ini runtuh pada bagian tubuh dan kemuncak dan menutupi dasarnya<ref>{{Cite news|last=Febrianto|first=
Candi ini tampaknya memiliki kaitan dengan [[prasasti Linggasuntan]] (dirilis 929 Masehi). Prasasti tersebut berisi catatan tentang Maharaja [[Mpu Sindok]] mengabulkan permintaan Raka i Hujung soal pembebasan pajak bagi Desa Linggasuntan untuk pemeliharaan bangunan suci bagi Batara Walandit.<ref>{{Cite news|last=
== Referensi ==
[[Kategori:Candi di Jawa Timur]]
[[Kategori:Kabupaten Malang]]
|