Taman Hutan Raya Bung Hatta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6
k menambahkan pranala dalam
 
(8 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 24:
}}
 
'''Taman Hutan Raya Bung Hatta''' adalah sebuah kawasan [[cagar alam]] [[hutan primer]] [[SumatraSumatera Barat]] yang berfungsi melestarikan [[plasma nutfah]], perlindungan sumber daya alam, pendidikan dan penelitian, pembinaan cinta alam, dan sekaligus sebagai tempat rekreasi. TRBH merupakan bagian dari [[Taman Nasional Kerinci Seblat]].
 
== Sejarah ==
Kawasan ini sebelumnya merupakan lokasi Kebun Raya Setia Mulya yang peresmiannya dilakukan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Dr. [[Mohammad Hatta]] pada tahun 1955. Pada saat itu, pengelolaan kawasan ini merupakan tanggung jawab [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia|Lembaga Ilmu Pengetahuan Alam]] atau yang sekarang dikenal dengan LIPI. Tahun 1961 pengelolaan kawasan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I SumatraSumatera Barat dan pada tahun 1981 pengelolaan diserahkan kepada [[Universitas Andalas]]. Pada tanggal 12 Agustus 1986, Wakil Presiden [[Umar Wirahadikusumah]] mengubah nama kawasan ini menjadi Taman Hutan Raya Dr. Mohammad Hatta melalui Keputusan Presiden No. 35 Tahun 1986 dengan luas 240 hektare dan dikelola oleh [[Kementerian Kehutanan Indonesia|Departemen Kehutanan]]. Untuk pengembangan masa depan, luas kawasan ini kemudian menjadi 70.000 hektare lebih.<ref name="Dinparbud1"/> Pada tanggal 31 Januari 1991, pengelolaan kawasan ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II [[Kota Padang|Kotamadya Padang]] dan kemudian membentuk Badan Pelaksana Pengelolaan Taman Hutan Raya Dr. Mohammad Hatta yang terdiri atas unsur-unsur Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Padang, Universitas Andalas, dan instansi terkait.<ref name="Dinparbud">{{cite web
|url = http://www.padangtourism.info/index.php?tourism=destinations&id=8&lang=id
|title = Taman Hutan Raya Bung Hatta
Baris 38:
}}</ref>
 
== [[Topografi]] ==
Luas keseluruhan kawasan mencapai 70 ribu hektare. Secara umum kawasan ini merupakan kawasan pegunungan dan perbukitan yang berada pada ketinggian 300-700 [[meter di atas permukaan laut|m dpl]] serta merupakan bagian dari jajaran [[Bukit Barisan]] yang membentang dari utara ke selatan.
 
Baris 61:
|archive-url = https://web.archive.org/web/20140222163634/http://www.padangtourism.info/index.php?tourism=destinations&id=8&lang=eng
|dead-url = yes
}}</ref>
 
=== Flora ===
Baris 77:
=== Fauna ===
Fauna yang dapat ditemukan di TRBH antara lain: [[kambing-hutan sumatera|kambing hutan]] (''Nemorrhaidus sumatrensis''), [[kijang]] (''Muntiacus muntjak''), [[rusa]] (''Cervus unicolor''), [[tapir]] (''Tapirus indicus''), [[harimau sumatera]] (''Panthera tigris sumatrensis''), [[beruk]] (''Macaca nemestrina''), [[monyet kra|kera ekor panjang]] (''Macaca fascicularis''), [[siamang]] (''Hylobates syndactylus''), [[rangkong]] (''Buceros''), dan sebagainya.<ref name="Dinparbud"/>
 
== Fasilitas ==
[[Berkas:PatungHatta.jpg|jmpl|150px|Patung Dr. Moh. Hatta]]
Kawasan TRBH memiliki pintu masuk yang dilengkapi dengan loket penjualan karcis. Di area utama tersedia tempat parkir yang cukup luas. Di area ini terdapat fasilitas ''guest house'' dengan kapasitas 50 orang juga terdapat ruang makan dan toilet umum yang cukup layak pakai. Selain itu di kawasan ini juga terdapat tempat beribadah.
 
Koleksi sejarah berupa dukumentasi dari Dr. Mohammad Hatta dapat dilihat di pusat informasi. Patung Dr. Mohammad Hatta serta taman dan beberapa gazebo yang dihubungkan oleh jalan setapak yang tertata dengan rapi melengkapi fasilitas penunjang yang dimiliki oleh kawasan ini.
 
== Aksesibilitas ==
Kawasan Hutan Raya dibatasi oleh Sungai Lubuak Paraku di sisi utara, sisi barat dibatasi oleh Jembatan Lubuak Paraku, selatan dibatasi oleh Sungai Baliang dan Bukit Karang, serta sisi timur dibatasi oleh Panorama II.
 
TRBH memiliki aksesibilitas yang relatif mudah serta sarana jalan yang cukup memadai. Secara umum, kawasan berada di pinggir jalan raya menunju [[Kota Solok]] sehingga pengunjung dapat menggunakan jasa transportasi Padang-Solok. Secara rinci aksesibilitasnya sebagai berikut:
# Jarak tempuh dari pusat Kota Padang adalah: ± 20&nbsp;km.
# Jarak tempuh dari Kota Solok: ± 30&nbsp;km.
# Jarak tempuh dari [[Danau Diatas]] dan [[Danau Dibawah]]: ± 30&nbsp;km.
# Jarak tempuh dari [[Danau Singkarak]]: ± 45&nbsp;km.
# Jarak tempuh dari [[Bandar Udara Internasional Minangkabau]]: ± 50&nbsp;km.
# Jarak tempuh dari [[Bukittinggi]]: ± 100&nbsp;km.
 
== Referensi ==
Baris 103 ⟶ 86:
 
{{coord|0|48.5|S|100|26|E|type:forest|display=title}}
[[Kategori:Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung]]
 
[[Kategori:Taman hutan raya|Bung Hatta]]
[[Kategori:Kota Padang]]
[[Kategori:DAS Arau]]