Taman Hutan Raya Bung Hatta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
k menambahkan pranala dalam
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 24:
}}
 
'''Taman Hutan Raya Bung Hatta''' adalah sebuah kawasan [[cagar alam]] [[hutan primer]] [[Sumatera Barat]] yang berfungsi melestarikan [[plasma nutfah]], perlindungan sumber daya alam, pendidikan dan penelitian, pembinaan cinta alam, dan sekaligus sebagai tempat rekreasi. TRBH merupakan bagian dari [[Taman Nasional Kerinci Seblat]].
 
== Sejarah ==
Kawasan ini sebelumnya merupakan lokasi Kebun Raya Setia Mulya yang peresmiannya dilakukan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Dr. [[Mohammad Hatta]] pada tahun 1955. Pada saat itu, pengelolaan kawasan ini merupakan tanggung jawab [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia|Lembaga Ilmu Pengetahuan Alam]] atau yang sekarang dikenal dengan LIPI. Tahun 1961 pengelolaan kawasan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I SumatraSumatera Barat dan pada tahun 1981 pengelolaan diserahkan kepada [[Universitas Andalas]]. Pada tanggal 12 Agustus 1986, Wakil Presiden [[Umar Wirahadikusumah]] mengubah nama kawasan ini menjadi Taman Hutan Raya Dr. Mohammad Hatta melalui Keputusan Presiden No. 35 Tahun 1986 dengan luas 240 hektare dan dikelola oleh [[Kementerian Kehutanan Indonesia|Departemen Kehutanan]]. Untuk pengembangan masa depan, luas kawasan ini kemudian menjadi 70.000 hektare lebih.<ref name="Dinparbud1"/> Pada tanggal 31 Januari 1991, pengelolaan kawasan ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II [[Kota Padang|Kotamadya Padang]] dan kemudian membentuk Badan Pelaksana Pengelolaan Taman Hutan Raya Dr. Mohammad Hatta yang terdiri atas unsur-unsur Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Padang, Universitas Andalas, dan instansi terkait.<ref name="Dinparbud">{{cite web
|url = http://www.padangtourism.info/index.php?tourism=destinations&id=8&lang=id
|title = Taman Hutan Raya Bung Hatta