[[Berkas:Sembahyang Imlek 2020.jpg|jmpl|ka|Sembahyang Imlek di sebuah kelenteng di Indonesia, tahun 2020.]]
{{inuse|November 2021 karena sedang diperbaiki, akibat banyak dari hasil plagiat dari artikel sebelumnya}}
'''Tahun Baru Imlek di Indonesia''' adalah suatu rangkaian [[perayaan]] (festival) yang diselenggarakan oleh etnis [[Tionghoa-Indonesia]] dalam menyambut [[tahun baru berdasarkanImlek]] yang didasarkan pada [[Kalender Imlek]].<ref name="imlek-indonesia">[https://nationalgeographic.grid.id/read/131625570/tahun-baru-imlek-dan-perayaannya-di-indonesia-dari-masa-ke-masa?page=all Tahun Baru Imlek dan Perayaannya di Indonesia dari Masa ke Masa], ''National Geographic Indonesia''. Akses: 01-11-2021.</ref>
Sama seperti etnis [[diaspora Tionghoa]] di berbagai negara lainnya, perayaan Tahun Baru Imlek juga dilaksanakan oleh etnis [[Tionghoa-Indonesia]] sejak beratus-ratus tahun kedatangan mereka di Nusantara. Berbagai kelompok bahasa dan [[budaya Tionghoa]] mempunyai praktik perayaan yang berbeda-beda antara satu sama lainnya. Kelompok mayoritas [[Tionghoa-Indonesia]] adalah Hokkien, maka perayaan yang bercirikhas dari kelompok inilah yang paling dominan terlihat di Indonesia, antara lain penamaan Tahun Baru Imlek itu sendiri mengandung unsur kata bahasa Hokkien. Selain Tahun Baru Imlek, istilah lain untuk menyebut tahun baru adalah '''Sincia''' yang juga berasal dari bahasa Hokkien.<ref name="imlekpadang">[https://republika.co.id/berita/daerah/sumatra/20/01/09/q3uk97320-pasar-malam-sincia-potret-keberagaman-dan-toleransi-padang Pasar Malam Sincia, Potret Keberagaman dan Toleransi Padang], ''Republika''. Akses: 01-11-2021.</ref>
== Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia ==
{{Main|Cap Go Meh}}
Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia umumnya dilaksanakan dalam jangka waktu 15 hari. Ini berlaku dalam berbagai kelompok atau sub-grup Tionghoa. Terutama bagi masyarakat Tionghoa yang masih menjalankan tradisi pemujaan leluhur, Tahun Baru Imlek adalah salah satu peristiwa di mana mereka melaksanakan penghormatan terhadap leluhur yang telah mendahului mereka. Berbagai ritual dan tradisi lain pun dilaksanakan menurut tradisi masing-masing sub-grup dalam 15 hari tersebut. Pengucapan syukur pada hari ke-9 kepada Thian dikenal dalam tradisi Hokkien sebagai "King Thi Kong" atau "Pai Thi Kong" yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai "Sembahyang Tuhan Allah". ▼
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Optocht tijdens het Tjap Go Meh feest TMnr 3728-838.jpg|jmpl|Cap Go Meh pada tahun 1880-an pada masa [[Hindia Belanda]] ([[litografi]] berdasarkan lukisan oleh [[Josias Cornelis Rappard]])]]
▲Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia umumnya dilaksanakan dalam jangka waktu 15 hari. <ref name="imlek-indonesia"/> Ini berlaku dalam berbagai kelompok atau sub-grup Tionghoa. Terutama bagi masyarakat [[Tionghoa -Indonesia|Tionghoa]] yang masih menjalankan tradisi pemujaan leluhur, Tahun Baru Imlek adalah salah satu peristiwa di mana mereka melaksanakan penghormatan terhadap leluhur yang telah mendahului mereka. Berbagai ritual dan tradisi lain pun dilaksanakan menurut tradisi masing-masing sub-grup dalam 15 hari tersebut. Pengucapan syukur pada hari ke-9 kepada Thian dikenal dalam tradisi Hokkien sebagai "King Thi Kong" atau "Pai Thi Kong" yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai "Sembahyang Tuhan Allah". <ref name="blora">[https://www.blorakab.go.id/index.php/public/berita/detail/1599/penghormatan-dan-syukur-melalui-sembahyang-king-thi-kong-di-klenteng-hok-tik-bio Penghormatan dan Syukur Melalui Sembahyang King Thi Kong di Klenteng Hok Tik Bio], ''Kabupaten Blora''. Akses: 01-11-2021.</ref>
Pada hari ke-15, perayaan diselenggarakan untuk menutup Tahun Baru Imlek dengan meriah.<ref name="imlek-indonesia"/> Perayaan ini dinakaman ''Cap Go Meh'' atau "Malam ke-15" dalam bahasa Hokkien.<ref name="imlek-indonesia"/> Istilah lainnya yang dikenal masyarakat Tionghoa Indonesia adalah ''Guan Siau''. Bagi kalangan masyarakat Hakka, hari ke-15 dikenal dengan istilah ''Cang Ngiet Pan''. Perayaan penutup ini ditandai dengan bersinarnya bulan karena bertepatan dengan [[purnama]].
Selain dikenal dengan perayaan yang berwarna, pada saat Imlek inilah muncul berbagai hidangan dan makanan khas Imlek yang khas. Tahun Baru Imlek dianggap sebagai perayaan [[Tionghoa-Indonesia]] yang terbesar di mana peristiwa ini dijadikan sebagai bersatu dan berkumpulnya keluarga. Ucapan-ucapan khas tahun baru saling dihaturkan, terutama yang berkaitan dengan kesehatan, kesuksesan dan keberhasilan untuk tahun yang baru. Untuk orang yang sukses dalam usahanya pada tahun lalu, ada kewajiban untuk membagikan uang dalam amplop yang dinamakan [[angpau]] atau fungpau.
===Sumatera Barat===
== Sejarah Tahun Baru Imlek di Indonesia ==
[[Berkas:Barongsai_from_Padang.jpg|al=|jmpl|Atraksi [[barongsai]] di Padang]]
Sejarahnya perayaan Tahun Baru Imlek telah dilaksanakan oleh etnis Tionghoa-Indonesia sejak beratus-ratus tahun kedatangan mereka di Nusantara. Tahun Baru Imlek merupakan hari raya terpenting bagi masyarakat Tionghoa sehingga umumnya dirayakan dengan suka cita dan rasa syukur. Perayaan ini dilangsungkan hingga 15 hari lamanya di mana tidak hanya dimeriahkan oleh etnis Tionghoa itu sendiri melainkan ikut berpartisipasinya berbagai suku bangsa lainnya. ▼
Perayaan Imlek di [[Sumatera Barat]] dipusatkan di komunitas [[Tionghoa Padang]]. Di Gang Hok Tek, Jalan Klenteng, Kampung Cina, Kelurahan Kampung Pondok, [[Kota Padang]], diadakan ''Pasar Malam Sincia'' yang menunjukkan adanya akulturasi budaya antara budaya Tionghoa-Padang.<ref name="imlekpadang" /> Salah satu atraksi budaya [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] yang langka di [[Kota Padang|Padang]] adalah mengarak Sipasan<ref>[https://www.topsatu.com/ribuan-warga-saksikan-puncak-perayaan-cap-go-meh/ Ribuan Warga Saksikan Puncak Perayaan Cap Go Meh], ''Top Satu''. Akses: 01-11-2021.</ref> atau dalam bahasa Hokkien disebut Giâ-kang-tīn.
===Betawi (Jakarta)===
===Era Pemerintahan Presiden Soekarno === ▼
Kawasan [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Betawi (Jakarta)]] yang kental dengan pengaruh budaya [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]], pada masa lalu merayakan Imlek dengan meriah. Hari raya Imlek dan pesta penutupnya dirayakan dengan meriah oleh orang [[Tionghoa Jakarta|Tionghoa Betawi]].<ref>Folklor [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]]. James Danandjaja. Utama Grafiti. 2007. ISBN 9789794444</ref> Pesta penutup Imlek yang dinamakan [[Cap Go Meh]] diselenggarakan di jalan raya [[Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat|Glodok]] dan [[Pasar Pancoran|Pancoran]] dengan kehadiran berbagai suku bangsa non-[[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] yang ikut memeriahkan acara. Dengan berakhirnya [[Orde Baru]], kemeriahan Imlek di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Betawi (sekarang Jakarta)]] telah dibangkitkan kembali.
===Jawa Tengah===
Pada tahun 1946, ketika Republik Indonesia baru berdiri, Presiden [[Soekarno]] mengeluarkan Penetapan Pemerintah 1946 No.2/Um tentang “Aturan tentang Hari Raya” tertanggal 18 Juni 1946. Penetapan Pemerintah tersebut ditandatangani oleh Presiden Sukarno, dan diketahui oleh Menteri Agama H. Rasjidi, dan diumumkan pada tanggal 18 Juni 1946 oleh Sekretariat Negara A.G. Pringgodigdo. Penetapan Pemerintah mengenai "Aturan tentang Hari Raya" tersebut ditetapkan karena pertimbangan perlunya diadakan aturan tentang hari raya, dan setelah mendengar masukan dari Badan Komite Nasional Pusat. Penetapan Pemerintah tersebut terdiri dari 8 (delapan) pasal yang dibagi ke dalam Aturan Umum (Pasal 1 sampai dengan Pasal 5), Aturan Khusus (Pasal 6 dan Pasal 7), dan Aturan Tambahan (Pasal 8).
Berbagai komunitas Tionghoa di [[Jawa Tengah]] merayakan Imlek yang dengan pengaruh budaya [[Jawa]]. Makanan Imlek berupa [[lontong cap go meh]], merupakan hasil akulturasi budaya [[Tionghoa-Jawa|Jawa-Tionghoa]]. Kelenteng tua Hok Tik Bio di [[Kabupaten Blora]] biasa melaksanakan Sembahyang Tuhan Allah dengan iringan permainan [[karawitan]].<ref name="blora"/>
===Kalimantan Barat===
Yang dimaksud dengan Aturan Umum adalah aturan yang bersifat umum dan berlaku untuk seluruh golongan rakyat Indonesia. Aturan Khusus adalah aturan yang bersifat khusus dan hanya berlaku untuk golongan tertentu saja sebagaimana yang disebutkan dalam Penetapan Pemerintah ini. Pasal 1 mengatur mengenai Hari Raya Umum yang terdiri dari dua hari raya sebagai-berikut: 1. Tahun Baru, 1 Januari; dan 2. Hari Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus. Pasal 2 mengatur mengenai Hari Raya Islam (terdiri dari 8 (delapan) hari raya). Pasal 3 untuk Hari Raya Kristen (terdiri dari 5 (lima) hari raya). Pasal 4 mengatur hari raya khusus untuk etnis Tionghoa sebagai-berikut: Hari Raya Tiong Hwa (ejaan baru adalah Tionghoa) ialah, terdiri dari: 1.Tahun Baru (Catatan: Tahun Baru orang Tiong Hwa yaitu tahun baru Imlek); 2. Hari Wafatnya N. Khong Hu Cu (Catatan: 至聖忌辰 18 bulan 2 Imlek. 'N.' adalah singkatan dari 'Nabi'); 3. Tsing Bing (Catatan: Qingming (清明) / Cheng Beng (Bahasa Hokkian); dan 4. Hari Lahirnya N. Khong Hu Cu (Catatan: 至聖誕, 27 bulan 8 Imlek).
Merupakan daerah dengan persentase etnis [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] tertinggi di Indonesia, Imlek di [[Kalimantan Barat]] diadakan dengan meriah dan sukacita. Di [[Kota Singkawang]], perayaan Imlek identik dengan Festival [[Cap Go Meh]] yang menampilkan parade tatung yang kebal senjata tajam.
== Istilah dalam berbagai bahasa Tionghoa ==
Pasal 5 menyatakan sebagai berikut: "''Pada Hari Raya Umum, Islam dan Kristen, maka semua kantor Pemerintah ditutup, kecuali kantor-kantor pejabatan penting yang menurut pendapat kepalanya harus dibuka sehari atau setengah hari. Pada hari Raya Tiong Hwa, maka semua kantor Pemerintah dibuka setengah hari, kecuali kantor-kantor pejabatan penting yang menurut pendapat kepalanya harus dibuka sehari, sedangkan pegawai bangsa Tiong Hwa diwajibkan masuk kantor''". Aturan Khusus, Pasal 6 menetapkan tanggal dan hari yang dirayakan untuk Tahun 1946, yang terdiri dari hari dan tanggal untuk Hari Raya Umum, Hari Raya Islam, Hari Raya Kristen, dan Hari Raya Tiong Hwa. Untuk tahun 1946, "''Hari Raya Tiong Hwa ditetapkan sebagai-berikut: 1.Tahun Baru 2 Februari 1946 (Catatan: Tahun Masehi); 2. Hari Wafatnya N. Khong Hu Cu 29 Maret 1946 (Catatan: Tahun Masehi); 3. Tsing Bing 5 April 1946 (Catatan: Tahun Masehi); dan 4. Hari Lahirnya N. Khong Hu Cu 22 September 1946 (Catatan: Tahun Masehi)''". Aturan Khusus, Pasal 7 menyatakan bahwa "''untuk seterusnya, buat tiap-tiap tahun, Hari Raya tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama''". Aturan Tambahan, Pasal 8 menyatakan bahwa "''Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan''". Dengan demikian berdasarkan Penetapan Pemerintah 1946 No.2/Um tentang “''Aturan tentang Hari Raya” tertanggal 18 Juni 1946 secara tegas dapat dinyatakan bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili merupakan hari raya Agama Tionghoa yang ditujukan khusus hanya kepada etnis Tionghoa''."
Karena daratan Tiongkok sangat luas, masing-masing kelompok bahasa di negara itu memiliki istilah yang berbeda-beda untuk menyebut Tahun Baru Imlek. Dikarenakan mayoritas masyarakat [[Tionghoa-Indonesia]] mempunyai akar dari provinsi-provinsi di selatan, maka istilah-istilah Imlek di Indonesia mengikuti dialek dan bahasa di daerah tersebut, di samping bahasa Mandarin.
* Bahasa Hokkien (lafal Tionghoa-Indonesia): Imlek, Sincia
Hari Raya khusus etnis Tionghoa yang terdiri dari 4 (empat) hari raya sebagaimana yang dijelaskan di atas hanya berlaku dari periode 18 Juni 1946 sampai dengan 1 Januari 1953. Hari Raya khusus etnis Tionghoa tersebut dihapuskan seluruhnya secara resmi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1953 tentang "Hari-Hari Libur" tertanggal 1 Januari 1953, yang ditanda-tangani oleh Wakil Presiden Republik Indonesia H. [[Mohammad Hatta]] (lahir dengan nama Mohammad Athar, populer sebagai Bung Hatta dengan masa jabatan sebagai Wakil Presiden dari tanggal 18 Agustus 1945 - 1 Desember 1956). Catatan: Walaupun menggunakan judul surat "Keputusan Presiden Republik Indonesia", keputusan ini tidak ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia. Besar Kemungkinan Presiden Soekarno tidak mengetahui isi surat Keputusan Presiden yang diterbitkan oleh Wakil Presiden. Pasal 1 dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1953 tersebut hanya menetapkan Hari Raya Umum (Catatan: Terdiri dari 2 hari raya), Hari Raya Islam (Catatan: Terdiri dari 6 hari raya ditambah 1 hari untuk Id’l Fitri hari kedua) dan Hari Raya Kristen (Catatan: Terdiri dari 5 hari raya) serta 1 (satu) Hari Raya Buruh (yang dirayakan setiap tanggal 1 Mei), sebagai hari libur nasional. Dengan demikian mulai 1 Januari 1953, hari libur umum yang berlaku berjumlah seluruhnya 14 hari libur. Sesuai dengan isi paragraph Penjelasan dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1953, paragraph ke-4 menyatakan sebagai berikut: "''Hari-hari libur fakultatif ditiadakan. Pada hari-hari Santa Maria (15 Agustus), Natal Kedua (26 Desember), permulaan Ramadhan, Peringatan Angkatan Perang (5 Oktober), Pahlawan (10 November) dan Tahun Baru Imlek, bagi yang berkepentingan diberi kebebasan untuk menjalankan peribadatannya dengan lebih dahulu memberitahukan kepada Kepala Kantor yang bersangkutan''". Paragraf ke-4 tersebut dengan tegas meniadakan hari libur yang bersifat fakultatif. Bagi pegawai etnis Tionghoa yang berkepentingan untuk merayakan Hari Raya Tahun Baru Imlek diberi kebebasan untuk menjalankan peribadatannya dengan syarat harus lebih dahulu memberitahukan kepada Kepala Kantor yang bersangkutan.
* Bahasa Mandarin: 春節 (Chūnjié), 農曆新年 (Nónglì Xīnnián)
* Bahasa Hokkien: 新正 (sin-chiaⁿ), 新春 (sin-chhun), 過年 (kòe-nî)
* Bahasa Hakka: 過年 (kwo-ngiàn, ko-ngiàn, ko-ngièn)
== Sejarah ==
=== Era Orde Baru hingga sekarang === ▼
[[File:印尼雅加達大史廟2023年春節(2023年01月22日).jpg|thumb|right|Perayaan Imlek tahun 2023 di Toa Se Bio, Jakarta.]]
Di Indonesia, selama tahun [[1968]]-[[1999]], perayaan tahun baru Imlek dilarang dirayakan di depan umum. Dengan Instruksi Presiden Nomor [[14 (angka)|14]] Tahun [[1967]], rezim [[Orde Baru]] di bawah pemerintahan [[Presiden]] [[Soeharto]], melarang segala hal yang berbau [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]], di antaranya [[Imlek]].
▲Sejarahnya perayaan Tahun Baru Imlek telah dilaksanakan oleh etnis [[Tionghoa-Indonesia ]] sejak beratus-ratus tahun kedatangan mereka di Nusantara. Tahun Baru Imlek merupakan hari raya terpenting bagi masyarakat [[Tionghoa -Indonesia|Tionghoa]] sehingga umumnya dirayakan dengan suka cita dan rasa syukur. Perayaan ini dilangsungkan hingga 15 hari lamanya di mana tidak hanya dimeriahkan oleh etnis [[Tionghoa -Indonesia|Tionghoa]] itu sendiri melainkan ikut berpartisipasinya berbagai suku bangsa lainnya. Namun, perayaan ini pun mempunyai pasang surutnya di Indonesia. Pembentukan Republik Indonesia ditandai dengan berbagai kebijakan baru dari pemerintahnya yang mencerminkan penolakan, pembatasan hingga dukungan terhadap etnis [[Tionghoa-Indonesia]].
▲===Era Pemerintahan Presiden Soekarno ===
Era Pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Soekarno]] ditandai dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 2/Um tentang "Aturan tentang Hari Raya". Pasal 4 dalam aturan itu mengatur berbagai hari raya khusus bagi etnis [[Tionghoa-Indonesia]] termasuk Tahun Baru Imlek. Hari Raya khusus etnis [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] tersebut dihapuskan secara resmi lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1953 tentang "Hari-Hari Libur" pada tanggal 1 Januari 1953.
=== Pasca Era Orde Baru=== ▼
Orang Tionghoa yang pertama kali mengusulkan larangan total untuk merayakan Imlek, adat istiadat, dan budaya Tionghoa di Indonesia kepada Presiden Soeharto sekitar tahun 1966-1967 adalah [[Kristoforus Sindhunata]] alias Ong Tjong Hay. Namun, Presiden Soeharto merasa usulan tersebut terlalu berlebihan, dan tetap mengizinkan perayaan Imlek, adat istiadat, dan budaya Tionghoa namun diselengarakan hanya di rumah keluarga Tionghoa dan di tempat yang tertutup, hal inilah yang mendasari diterbikannya Inpres No. 14/1967.
Selama periode panjang dari tahun [[1968]] hingga [[1999]], perayaan Tahun Baru Imlek dilarang untuk dirayakan di depan umum. Pelarangan ini bersumber dari Instruksi [[Presiden Indonesia|Presiden]] Nomor 14/1967 yang dikeluarkan oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Soeharto]] pada tanggal 6 Desember 1967.
Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina. Dalam instruksi tersebut ditetapkan bahwa seluruh Upacara Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup. Instruksi Presiden ini bertujuan mengeliminasi secara sistematis dan bertahap atas identitas diri orang-orang Tionghoa terhadap Kebudayaan Tionghoa termasuk Kepercayaan, Agama dan Adat Istiadatnya. Dengan dikeluarkannya Inpres tersebut, seluruh Perayaan Tradisi dan Keagamaan Etnis Tionghoa termasuk Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh, Pehcun dan sebagainya dilarang dirayakan secara terbuka. Demikian juga tarian [[barongsai]] dan liong dilarang dipertunjukkan.
Pada tahun itu pula dikeluarkan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967 dan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 286/KP/XII/1978 yang isinya menganjurkan bahwa WNI keturunan Tionghoa yang masih menggunakan tiga nama untuk menggantinya dengan nama Indonesia sebagai upaya asimilasi. Hal ini didukung pula oleh Lembaga Pembina Kesatuan Bangsa (LPKB).
LPKB (Lembaga Pembina Kesatuan Bangsa) menganjurkan keturunan Tionghoa, antara lain, agar:
- Mau melupakan dan tidak menggunakan lagi nama Tionghoa.
- Menikah dengan orang Indonesia pribumi asli.
- Menanggalkan dan menghilangkan agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa, termasuk bahasa maupun semua kebiasaan dan kebudayaan Tionghoa dalam kehidupan sehari-hari, termasuk larangan untuk perayaan tahun baru imlek.
Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC) yang berada di bawah [[BAKIN|Bakin (kini BIN)]] yang menerbitkan tak kurang dari tiga jilid buku masing-masing setebal 500 halaman, yaitu "Pedoman Penyelesaian Masalah Cina" jilid 1 sampai 3. Dalam hal ini, pemerintahan Soeharto dengan dengan tegas menganggap keturunan Tionghoa dan kebiasaan serta kebudayaan Tionghoa, termasuk agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa sebagai "masalah" yang merongrong negara dan harus diselesaikan secara tuntas.
Kemudian dengan diterbitkannya SE Mendagri No.477 / 74054 tahun 1978 tertanggal 18 Nopember 1978 tentang pembatasan kegiatan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina, yang berisi antara lain, bahwa pemerintah menolak untuk mencatat perkawinan bagi yang Beragama Khonghucu dan penolakan pencantuman Khonghucu dalam kolom Agama di KTP, yang didukung dengan adanya kondisi sejak tahun 1965-an atas penutupan dan larangan beroperasinya sekolah-sekolah Tionghoa, hal ini menyebabkan terjadi eksodus dan migrasi identitas diri sebagian besar orang-orang Tionghoa ke dalam Agama Kristen sekte Protestan, dan sekte Katolik, Buddha bahkan ke Islam. Demikian juga seluruh perayaan ritual kepercayaaan, agama dan adat istiadat [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] termasuk perayaan Tahun Baru baru Imlek menjadi surut dan pudar.
Surat dari Dirjen Bimas Hindu dan Buddha Depag No H/BA.00/29/1/1993 menyatakan larangan merayakan Imlek di [[Vihara|wihara]] dan [[cetiya]]. Kemudian [[Walubi|Perwakilan Umat Buddha Indonesia]] (Walubi) mengeluarkan Surat Edaran No 07/DPP-WALUBI/KU/93, tertanggal 11 Januari 1993 yang menyatakan bahwa Imlek bukanlah merupakan hari raya agama Buddha, sehingga Vihara Mahayana tidak boleh merayakan tahun baru Imlek dengan menggotong [[Toa Pe Kong|Toapekong]] dan acara barongsai.
▲=== Pasca Era Orde Baru===
Masyarakat keturunan [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] di [[Indonesia]] kembali mendapatkan kebebasan merayakan tahun baru Imlek pada tahun [[2000]] ketika Presiden [[Abdurrahman Wahid]] mencabut Inpres Nomor 14/1967. Kemudian Presiden [[Abdurrahman Wahid]] menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor [[19 (angka)|19]]/[[2001]] tertanggal [[9 April]] [[2001]] yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya). Baru pada tahun [[2002]], Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden [[Megawati Soekarnoputri]] mulai tahun [[2003]].
Pada tanggal 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres N0.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Tionghoa. Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut, masyarakat Tionghoa diberikan kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan Upacara-upacara Agama seperti Imlek, Cap Go Meh dan sebagainya secara terbuka. ▼
Instruksi Presiden Nomor 14/1967 berisikan tentang ''pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]]'' (pada masa itu masih disebut ''Cina''). Instruksi ini bersifat membatasi kebudayaan [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] termasuk kepercayaan, agama dan adat istiadat [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]]. Dengan Inpres itu, semua perayaan dan tradisi [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] seperti Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya dilarang untuk dirayakan secara terbuka.
Pada Imlek 2551 Kongzili pada tahun 2000 Masehi, [[Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia]] (Matakin) mengambil inisiatif untuk merayakan Imlek secara terbuka sebagai puncak Ritual Agama Khonghucu secara Nasional dengan mengundang Presiden Abdurrahman Wahid untuk datang menghadirinya.
▲=== Pasca Era Orde Baru hingga sekarang kini===
Pada tanggal 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai [[hari libur nasional di Indonesia|Hari Libur Nasional Fakultatif]]. ▼
Pada tahun 2000, [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Abdurrahman Wahid]] mencabut Inpres Nomor 14/1967, diikuti dengan Keputusan [[Presiden Indonesia|Presiden]] Nomor 19/2001 tanggal 9 April 2001 yang mengumumkan secara resmi bahwa Tahun Baru Imlek sebagai [[Hari libur di Indonesia#Hari libur nasional|sebagai hari libur fakultatif]] (cuma berlaku untuk mereka yang merayakannya).
==Peristiwa-peristiwa penting ==
Pada saat menghadiri perayaan Imlek 2553 Kongzili, yang diselenggarakan [[Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia|Matakin]] pada bulan Februari 2002 Masehi, [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] [[Megawati Soekarnoputri]] mengumumkan mulai 2003, Imlek menjadi [[hari libur nasional di Indonesia|Hari Libur Nasional]]. Pengumuman ini ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek tertanggal 9 April.
▲Pada tanggal 17 Januari 2000, [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Abdurrahman Wahid ]] mengeluarkan Keppres No.Nomor 6/2000 tentang pencabutan Inpres N0.Nomor 14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat [[Tionghoa .-Indonesia|Tionghoa]] Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut,sehingga masyarakat [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa ]] diberikantelah mempunyai kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan Upacara-upacara Agama seperti Imlek, Cap Go Meh dan sebagainya secara terbuka.
Pada tahun 2000, [[Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia|Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin)]] mengundang [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Abdurrahman Wahid]] untuk menghadiri Pada Perayaan Imlek 2551.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek yang mulai berlaku sejak tanggal 9 April 2002 ditetapkan karena adanya pertimbangan bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia, dan bahwa Tahun Baru imlek merupakan tradisi masyarakat Tionghoa yang dirayakan secara turun-temurun di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina, maka ditetapkanlah Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional.
▲Pada tanggal 19 Januari 2001, [[Menteri Agama RIRepublik Indonesia]] mengeluarkan Keputusan No.Nomor 13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai [[ hariHari libur nasional di Indonesia |#Hari Liburlibur Nasionalnasional|hari libur nasional Fakultatiffakultatif]].
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia telah melakukan inventarisasi hari-hari penting di Indonesia, dan mengelompokkannya ke dalam 5 (lima) kelompok, yaitu: 1. Hari-Hari Besar Nasional yang Ditetapkan oleh Presiden; 2. Hari-Hari yang Ditetapkan oleh Masing-Masing Menteri/Kepala Lembaga; 3. Hari-Hari yang Ditetapkan/Disepakati oleh Masing-Masing Lembaga/Komunitas Tertentu; dan 4. Hari-Hari Besar Keagamaan. Hari Tahun Baru Imlek masuk ke dalam kelompok Hari-Hari Besar Nasional, dan kelompok Hari-Hari Besar Keagamaan. Hari Tahun Baru Imlek merupakan 1 (satu) dari 42 (empat puluh dua) Hari-Hari Besar Nasional yang Ditetapkan oleh Presiden, dan merupakan 1 (satu) dari 11 (sebelas) Hari-Hari Besar Keagamaan di Indonesia. Di dalam kolom keterangan yang disusun oleh Sekretariat Kabinet Republik Indonesia mengenai Hari-Hari Besar Keagamaan di Indonesia dinyatakan bahwa Hari Tahun Baru Imlek dirayakan hanya oleh Umat Tionghoa.
Sejak tahun 2003, Tahun Baru Imlek resmi ditetapkan sebagai [[Hari libur di Indonesia#Hari libur nasional|hari libur nasional]] oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Megawati Soekarnoputri]].
Kota-kota besar penduduk Tionghoa dan kota-kota seperti [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], [[Kota Tangerang|Tangerang]], [[Kota Medan|Medan]], [[Kota Singkawang|Singkawang]], [[Kota Pangkalpinang|Pangkalpinang]], [[Sungai Liat, Bangka|Sungailiat]], [[Tanjung Pandan, Belitung|Tanjung Pandan]], [[Manggar, Belitung Timur|Manggar]], [[Toboali, Bangka Selatan|Toboali]], [[Muntok, Bangka Barat|Muntok]], [[Kota Binjai|Binjai]], [[Bagansiapiapi (kota)|Bagansiapiapi]], [[Kota Tanjungbalai|Tanjungbalai]], [[Kota Pematangsiantar|Pematangsiantar]], [[Selatpanjang (kota)|Selatpanjang]], [[Kota Pekanbaru|Pekanbaru]], [[Kota Dumai|Dumai]], [[Bagan Batu, Bagan Sinembah, Rokan Hilir|Bagan Batu]], [[Panipahan, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir|Panipahan]], [[Lubuk Pakam, Deli Serdang|Lubuk Pakam]], [[Kota Tebing Tinggi|Tebing Tinggi]], [[Kota Sibolga|Sibolga]], [[Rantau Prapat (kota)|Rantau Prapat]], [[Kota Tanjungpinang|Tanjungpinang]], [[Tanjung Balai Karimun (kota)|Tanjung Balai Karimun]], [[Kota Batam|Batam]], [[Ketapang (kota)|Ketapang]], [[Kota Palembang|Palembang]], [[Kota Surabaya|Surabaya]], [[Kota Semarang|Semarang]], [[Kota Bandung|Bandung]], [[Kabupaten Bengkayang|Bengkayang]], dan [[Kota Pontianak|Pontianak]] selalu memiliki perayaan Tahun Baru sendiri setiap tahun dengan parade dan kembang api. Banyak pusat perbelanjaan menghiasi bangunannya dengan lentera, kata-kata Cina dan singa atau naga dengan warna merah dan emas. Tarian singa adalah pemandangan umum di sekitar rumah, klenteng, dan ruko di Tionghoa. Biasanya, orang Tionghoa [[Agama Buddha|Buddha]], [[Agama Khonghucu|Konghucu]] dan [[Taoisme]] akan membakar dupa besar yang terbuat dari kayu [[gaharu]] dengan hiasan [[barongsai]] di depan rumah mereka. Klenteng ini buka 24 jam pada hari pertama, mereka juga membagikan [[angpau]] dan terkadang beras, buah-buahan atau gula untuk orang miskin di sekitar.
==Referensi ==
{{reflist}}
{{Tionghoa Indonesia}}
[[Kategori:Hari raya Tionghoa]]
[[Kategori:Festival di Indonesia]]
|