Tahun Baru Imlek di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cun Cun (bicara | kontrib)
update informasi
Cun Cun (bicara | kontrib)
 
(24 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Sembahyang Imlek 2020.jpg|jmpl|ka|Sembahyang Imlek di sebuah kelenteng di Indonesia, tahun 2020.]]
{{inuse|November 2021 karena sedang diperbaiki, akibat banyak dari hasil plagiat dari artikel sebelumnya}}
'''Tahun Baru Imlek di Indonesia''' adalah suatu rangkaian [[perayaan]] (festival) yang diselenggarakan oleh etnis [[Tionghoa-Indonesia]] dalam menyambut [[tahun baru berdasarkanImlek]] yang didasarkan pada [[Kalender Imlek]].<ref name="imlek-indonesia">[https://nationalgeographic.grid.id/read/131625570/tahun-baru-imlek-dan-perayaannya-di-indonesia-dari-masa-ke-masa?page=all Tahun Baru Imlek dan Perayaannya di Indonesia dari Masa ke Masa], ''National Geographic Indonesia''. Akses: 01-11-2021.</ref>
 
Sama seperti etnis [[diaspora Tionghoa]] di berbagai negara lainnya, perayaan Tahun Baru Imlek juga dilaksanakan oleh etnis [[Tionghoa-Indonesia]] sejak beratus-ratus tahun kedatangan mereka di Nusantara. Berbagai kelompok bahasa dan [[budaya Tionghoa]] mempunyai praktik perayaan yang berbeda-beda antara satu sama lainnya. Kelompok mayoritas [[Tionghoa-Indonesia]] adalah Hokkien, maka perayaan yang bercirikhas dari kelompok inilah yang paling dominan terlihat di Indonesia, antara lain penamaan Tahun Baru Imlek itu sendiri mengandung unsur kata bahasa Hokkien. Selain Tahun Baru Imlek, istilah lain untuk menyebut tahun baru adalah '''Sincia''' yang juga berasal dari bahasa Hokkien.<ref name="imlekpadang">[https://republika.co.id/berita/daerah/sumatra/20/01/09/q3uk97320-pasar-malam-sincia-potret-keberagaman-dan-toleransi-padang Pasar Malam Sincia, Potret Keberagaman dan Toleransi Padang], ''Republika''. Akses: 01-11-2021.</ref>
 
== Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia ==
{{Main|Cap Go Meh}}
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Optocht tijdens het Tjap Go Meh feest TMnr 3728-838.jpg|jmpl|Cap Go Meh pada tahun 1880-an pada masa [[Hindia Belanda]] ([[litografi]] berdasarkan lukisan oleh [[Josias Cornelis Rappard]])]]
{{Main|Sembahyang Tuhan Allah}}
Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia umumnya dilaksanakan dalam jangka waktu 15 hari.<ref name="imlek-indonesia"/> Ini berlaku dalam berbagai kelompok atau sub-grup Tionghoa. Terutama bagi masyarakat [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] yang masih menjalankan tradisi pemujaan leluhur, Tahun Baru Imlek adalah salah satu peristiwa di mana mereka melaksanakan penghormatan terhadap leluhur yang telah mendahului mereka. Berbagai ritual dan tradisi lain pun dilaksanakan menurut tradisi masing-masing sub-grup dalam 15 hari tersebut. Pengucapan syukur pada hari ke-9 kepada Thian dikenal dalam tradisi Hokkien sebagai "King Thi Kong" atau "Pai Thi Kong" yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai "Sembahyang Tuhan Allah".<ref name="blora">[https://www.blorakab.go.id/index.php/public/berita/detail/1599/penghormatan-dan-syukur-melalui-sembahyang-king-thi-kong-di-klenteng-hok-tik-bio Penghormatan dan Syukur Melalui Sembahyang King Thi Kong di Klenteng Hok Tik Bio], ''Kabupaten Blora''. Akses: 01-11-2021.</ref>
 
Pada hari ke-15, perayaan diselenggarakan untuk menutup Tahun Baru Imlek dengan meriah.<ref name="imlek-indonesia"/> Perayaan ini dinakaman ''Cap Go Meh'' atau "Malam ke-15" dalam bahasa Hokkien.<ref name="imlek-indonesia"/> Istilah lainnya yang dikenal masyarakat Tionghoa Indonesia adalah ''Guan Siau''. Bagi kalangan masyarakat Hakka, hari ke-15 dikenal dengan istilah ''Cang Ngiet Pan''. Perayaan penutup ini ditandai dengan bersinarnya bulan karena bertepatan dengan [[purnama]].
 
Selain dikenal dengan perayaan yang berwarna, pada saat Imlek inilah muncul berbagai hidangan dan makanan khas Imlek yang khas. Tahun Baru Imlek dianggap sebagai perayaan [[Tionghoa-Indonesia]] yang terbesar di mana peristiwa ini dijadikan sebagai bersatu dan berkumpulnya keluarga. Ucapan-ucapan khas tahun baru saling dihaturkan, terutama yang berkaitan dengan kesehatan, kesuksesan dan keberhasilan untuk tahun yang baru. Untuk orang yang sukses dalam usahanya pada tahun lalu, ada kewajiban untuk membagikan uang dalam amplop yang dinamakan [[angpau]] atau fungpau.
 
===Sumatera Barat===
== Sejarah Tahun Baru Imlek di Indonesia ==
[[Berkas:Barongsai_from_Padang.jpg|al=|jmpl|Atraksi [[barongsai]] di Padang]]
Sejarahnya perayaan Tahun Baru Imlek telah dilaksanakan oleh etnis Tionghoa-Indonesia sejak beratus-ratus tahun kedatangan mereka di Nusantara. Tahun Baru Imlek merupakan hari raya terpenting bagi masyarakat Tionghoa sehingga umumnya dirayakan dengan suka cita dan rasa syukur. Perayaan ini dilangsungkan hingga 15 hari lamanya di mana tidak hanya dimeriahkan oleh etnis Tionghoa itu sendiri melainkan ikut berpartisipasinya berbagai suku bangsa lainnya. Namun, perayaan ini pun mempunyai pasang surutnya di Indonesia. Pembentukan Republik Indonesia ditandai dengan berbagai kebijakan baru dari pemerintahnya yang mencerminkan penolakan, pembatasan hingga dukungan terhadap etnis Tionghoa-Indonesia.
Perayaan Imlek di [[Sumatera Barat]] dipusatkan di komunitas [[Tionghoa Padang]]. Di Gang Hok Tek, Jalan Klenteng, Kampung Cina, Kelurahan Kampung Pondok, [[Kota Padang]], diadakan ''Pasar Malam Sincia'' yang menunjukkan adanya akulturasi budaya antara budaya Tionghoa-Padang.<ref name="imlekpadang" /> Salah satu atraksi budaya [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] yang langka di [[Kota Padang|Padang]] adalah mengarak Sipasan<ref>[https://www.topsatu.com/ribuan-warga-saksikan-puncak-perayaan-cap-go-meh/ Ribuan Warga Saksikan Puncak Perayaan Cap Go Meh], ''Top Satu''. Akses: 01-11-2021.</ref> atau dalam bahasa Hokkien disebut Giâ-kang-tīn.
 
===Betawi (Jakarta)===
===Era Pemerintahan Presiden Soekarno ===
Kawasan [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Betawi (Jakarta)]] yang kental dengan pengaruh budaya [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]], pada masa lalu merayakan Imlek dengan meriah. Hari raya Imlek dan pesta penutupnya dirayakan dengan meriah oleh orang [[Tionghoa Jakarta|Tionghoa Betawi]].<ref>Folklor [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]]. James Danandjaja. Utama Grafiti. 2007. ISBN 9789794444</ref> Pesta penutup Imlek yang dinamakan [[Cap Go Meh]] diselenggarakan di jalan raya [[Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat|Glodok]] dan [[Pasar Pancoran|Pancoran]] dengan kehadiran berbagai suku bangsa non-[[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] yang ikut memeriahkan acara. Dengan berakhirnya [[Orde Baru]], kemeriahan Imlek di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Betawi (sekarang Jakarta)]] telah dibangkitkan kembali.
Era Pemerintahan Presiden Soekarno ditandai dengan [[Penetapan Pemerintah tahun 1946 No.2/Um]] tentang "Aturan tentang Hari Raya". Pasal 4 dalam aturan itu mengatur berbagai hari raya khusus bagi etnis Tionghoa-Indonesia termasuk Tahun Baru Imlek. Hari Raya khusus etnis Tionghoa tersebut dihapuskan secara resmi lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1953 tentang "Hari-Hari Libur" pada tanggal 1 Januari 1953.
 
===Jawa Era Orde BaruTengah===
Berbagai komunitas Tionghoa di [[Jawa Tengah]] merayakan Imlek yang dengan pengaruh budaya [[Jawa]]. Makanan Imlek berupa [[lontong cap go meh]], merupakan hasil akulturasi budaya [[Tionghoa-Jawa|Jawa-Tionghoa]]. Kelenteng tua Hok Tik Bio di [[Kabupaten Blora]] biasa melaksanakan Sembahyang Tuhan Allah dengan iringan permainan [[karawitan]].<ref name="blora"/>
Selama periode panjang dari tahun [[1968]] hingga [[1999]], perayaan Tahun Baru Imlek dilarang untuk dirayakan di depan umum. Melalui Instruksi Presiden Nomor [[14 (angka)|14]] Tahun [[1967]], rezim [[Orde Baru]] di bawah pemerintahan [[Presiden]] [[Soeharto]], melarang semua hal yang berkaitan dengan [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]], termasuk Tahun Baru Imlek.
 
===Kalimantan Barat===
Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan [[Instruksi Presiden No.14/1967]] tentang ''pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa'' (pada masa itu masih disebut ''Cina''. Instruksi ini bertujuan mengeliminasi secara sistematis dan bertahap atas identitas diri orang-orang Tionghoa terhadap Kebudayaan Tionghoa termasuk kepercayaan, agama dan adat istiadatnya. Dengan Inpres itu, semua perayaan dan tradisi etnis Tionghoa termasuk Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya dilarang untuk dirayakan secara terbuka. Diketahui penetapan instruksi ini juga didukung oleh seorang etnis Tionghoa bernama [[Kristoforus Sindhunata]].
Merupakan daerah dengan persentase etnis [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] tertinggi di Indonesia, Imlek di [[Kalimantan Barat]] diadakan dengan meriah dan sukacita. Di [[Kota Singkawang]], perayaan Imlek identik dengan Festival [[Cap Go Meh]] yang menampilkan parade tatung yang kebal senjata tajam.
 
== Istilah dalam berbagai bahasa Tionghoa ==
Surat dari Dirjen Bimas Hindu dan Buddha Depag No H/BA.00/29/1/1993 menyatakan larangan merayakan Imlek di [[Vihara|wihara]] dan [[cetiya]]. Kemudian [[Walubi|Perwakilan Umat Buddha Indonesia]] (Walubi) mengeluarkan Surat Edaran No 07/DPP-WALUBI/KU/93, tertanggal 11 Januari 1993 yang menyatakan bahwa Imlek bukanlah merupakan hari raya agama Buddha, sehingga Vihara Mahayana tidak boleh merayakan tahun baru Imlek dengan menggotong [[Toa Pe Kong|Toapekong]] dan acara barongsai.
Karena daratan Tiongkok sangat luas, masing-masing kelompok bahasa di negara itu memiliki istilah yang berbeda-beda untuk menyebut Tahun Baru Imlek. Dikarenakan mayoritas masyarakat [[Tionghoa-Indonesia]] mempunyai akar dari provinsi-provinsi di selatan, maka istilah-istilah Imlek di Indonesia mengikuti dialek dan bahasa di daerah tersebut, di samping bahasa Mandarin.
 
* Bahasa Hokkien (lafal Tionghoa-Indonesia): Imlek, Sincia
=== Pasca Era Orde Baru hingga kini===
* Bahasa Mandarin: 春節 (Chūnjié), 農曆新年 (Nónglì Xīnnián)
Pada tahun 2000 Presiden [[Abdurrahman Wahid]] mencabut [[Inpres Nomor 14/1967]] yang diikuti dengan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tanggal 9 April 2001 yang mengumumkan secara resmi bahwa Tahun Baru Imlek sebagai hari libur fakultatif (cuma berlaku untuk mereka yang merayakannya).
* Bahasa Hokkien: 新正 (sin-chiaⁿ), 新春 (sin-chhun), 過年 (kòe-nî)
* Bahasa Hakka: 過年 (kwo-ngiàn, ko-ngiàn, ko-ngièn)
 
== Sejarah ==
Pada tahun 2002, Tahun Baru Imlek resmi sebagai hari libur nasional oleh Presiden [[Megawati Soekarnoputri]] sejak tahun [[2003]].
[[File:印尼雅加達大史廟2023年春節(2023年01月22日).jpg|thumb|right|Perayaan Imlek tahun 2023 di Toa Se Bio, Jakarta.]]
Sejarahnya perayaan Tahun Baru Imlek telah dilaksanakan oleh etnis [[Tionghoa-Indonesia]] sejak beratus-ratus tahun kedatangan mereka di Nusantara. Tahun Baru Imlek merupakan hari raya terpenting bagi masyarakat [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] sehingga umumnya dirayakan dengan suka cita dan rasa syukur. Perayaan ini dilangsungkan hingga 15 hari lamanya di mana tidak hanya dimeriahkan oleh etnis [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] itu sendiri melainkan ikut berpartisipasinya berbagai suku bangsa lainnya. Namun, perayaan ini pun mempunyai pasang surutnya di Indonesia. Pembentukan Republik Indonesia ditandai dengan berbagai kebijakan baru dari pemerintahnya yang mencerminkan penolakan, pembatasan hingga dukungan terhadap etnis [[Tionghoa-Indonesia]].
 
===Era Pemerintahan Presiden Soekarno ===
Pada tanggal 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres N0.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Tionghoa. Dengan demikian, masyarakat Tionghoa diberikan kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya secara terbuka.
Era Pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Soekarno]] ditandai dengan [[Penetapan Pemerintah tahun 1946 No.Nomor 2/Um]] tentang "Aturan tentang Hari Raya". Pasal 4 dalam aturan itu mengatur berbagai hari raya khusus bagi etnis [[Tionghoa-Indonesia]] termasuk Tahun Baru Imlek. Hari Raya khusus etnis [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] tersebut dihapuskan secara resmi lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1953 tentang "Hari-Hari Libur" pada tanggal 1 Januari 1953.
 
=== Era Orde Baru===
Pada Imlek 2551 Kongzili pada tahun 2000 Masehi, [[Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia]] (Matakin) mengambil inisiatif untuk merayakan Imlek secara terbuka sebagai puncak Ritual Agama Khonghucu secara Nasional dengan mengundang Presiden Abdurrahman Wahid untuk datang menghadirinya.
Selama periode panjang dari tahun [[1968]] hingga [[1999]], perayaan Tahun Baru Imlek dilarang untuk dirayakan di depan umum. MelaluiPelarangan Instruksiini Presidenbersumber Nomordari Instruksi [[14Presiden (angka)Indonesia|14Presiden]] TahunNomor [[14/1967]], rezimyang [[Ordedikeluarkan Baru]] di bawah pemerintahanoleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Soeharto]], melarangpada semuatanggal hal6 yangDesember berkaitan dengan [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]], termasuk Tahun Baru Imlek1967.
 
Pada 6 Desember 1967,Instruksi Presiden SoehartoNomor mengeluarkan [[Instruksi Presiden No.14/1967]] berisikan tentang ''pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]]'' (pada masa itu masih disebut ''Cina''). Instruksi ini bertujuanbersifat mengeliminasimembatasi secarakebudayaan sistematis dan bertahap atas identitas diri orang[[Tionghoa-orang Tionghoa terhadap Kebudayaan Indonesia|Tionghoa]] termasuk kepercayaan, agama dan adat istiadatnyaistiadat [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]]. Dengan Inpres itu, semua perayaan dan tradisi etnis [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] termasukseperti Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya dilarang untuk dirayakan secara terbuka. Diketahui penetapan instruksi ini juga didukung oleh seorang etnis Tionghoa bernama [[Kristoforus Sindhunata]].
Pada tanggal 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai [[hari libur nasional di Indonesia|Hari Libur Nasional Fakultatif]].
 
=== Pasca Era Orde Baru hingga kini===
Pada saat menghadiri perayaan Imlek 2553 Kongzili, yang diselenggarakan [[Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia|Matakin]] pada bulan Februari 2002 Masehi, [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] [[Megawati Soekarnoputri]] mengumumkan mulai 2003, Imlek menjadi [[hari libur nasional di Indonesia|Hari Libur Nasional]]. Pengumuman ini ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek tertanggal 9 April.
Pada tahun 2000, [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Abdurrahman Wahid]] mencabut [[Inpres Nomor 14/1967]] yang, diikuti dengan Keputusan [[Presiden Indonesia|Presiden]] Nomor 19/2001 tanggal 9 April 2001 yang mengumumkan secara resmi bahwa Tahun Baru Imlek sebagai [[Hari libur di Indonesia#Hari libur nasional|sebagai hari libur fakultatif]] (cuma berlaku untuk mereka yang merayakannya).
 
==Peristiwa-peristiwa penting ==
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek yang mulai berlaku sejak tanggal 9 April 2002 ditetapkan karena adanya pertimbangan bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia, dan bahwa Tahun Baru imlek merupakan tradisi masyarakat Tionghoa yang dirayakan secara turun-temurun di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina, maka ditetapkanlah Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional.
Pada tanggal 17 Januari 2000, [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Abdurrahman Wahid]] mengeluarkan Keppres No.Nomor 6/2000 tentang pencabutan Inpres N0.Nomor 14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat [[Tionghoa.-Indonesia|Tionghoa]] Dengan demikian,sehingga masyarakat [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] telah diberikanmempunyai kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya secara terbuka.
 
Pada tahun 2000, [[Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia|Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin)]] mengundang [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Abdurrahman Wahid]] untuk menghadiri Pada Perayaan Imlek 2551.
 
Pada tanggal 19 Januari 2001, [[Menteri Agama RIRepublik Indonesia]] mengeluarkan Keputusan No.Nomor 13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai [[hariHari libur nasional di Indonesia|#Hari Liburlibur Nasionalnasional|hari libur nasional Fakultatiffakultatif]].
 
Sejak tahun 2003, Tahun Baru Imlek resmi ditetapkan sebagai [[Hari libur di Indonesia#Hari libur nasional|hari libur nasional]] oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Megawati Soekarnoputri]].
 
==Referensi ==
{{reflist}}
{{Tionghoa Indonesia}}
 
[[Kategori:Hari raya Tionghoa]]
[[Kategori:Festival di Indonesia]]