Prefektur apostolik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
 
(5 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Sidebar hirarki Gereja Katolik}}
'''Prefektur apostolik''' adalah yurisdiksi misioner "prakeuskupan" [[Gereja Katolik Roma]] yang didirikan di daerah-daerah yang masih belum memadai untuk didirikan [[keuskupan]]. Prefektur apostolik merupakan bentuk administrasi karya pewartaan iman dan pembinaan umat di suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang dikategorikan sebagai daerah [[Misi (Kristen)|misi]], sewaktu iman [[Katolik]] di daerah tesebut tergolong baru dan sedang ditanamkan dan umat masih tergolong muda. [[Paus (Gereja Katolik)|Paus]] mendirikan prefektur apostolik di suatu setelah mendapatkan saran dari [[Kongregasi untuk Evangelisasi Bangsa-Bangsa]]. Prefektur apostolik juga dapat didirikan di [[negara]] atau [[wilayah]] yang tidak memungkinkan bagi [[hierarki]] [[Gereja Katolik]] untuk dibentuk karena adanya keadaan khusus yang dinilai berbahaya, misalnya [[perang]] atau [[diskriminasi agama]]. Prefektur apostolik di seluruh dunia dikoordinasikan oleh Kongregasi untuk Evangelisasi Bangsa-Bangsa dan bertanggung jawab langsung kepadapada [[Takhta Suci]] dan kepada Paus.
 
Prefektur apostolik dipimpin oleh seorang '''[[prefek]] apostolik''' yang ditunjuk atas nama Paus. Prefek apostolik merupakan seorang [[Imamat dalam Gereja Katolik|imam]] misionaris di menjalankan kegiatan [[Misi (Kristen)|misi]] di daerah tersebut. Walaupun melakukan tugas-tugas layaknya [[uskup]], tetapi seorang prefek apostolik mempunyai kekuasaan terbatas, karena prefek masihlah seorang imam yang tidak ditahbiskan sebagai uskup. Walaupun ia bertanggungjawab kepada Paus, seorang prefek apostolik tidak punya kewajiban seperti uskup untuk menyampaikan laporan kepada Paus setiap lima tahun sekali tentang [[yurisdiksi gerejawi]] yang dipimpinnya. Prefek apostolik juga tidak berhak untuk mengikuti [[sinode]] dan [[konsili]] Gereja Katolik, tetapi diwakilkan oleh Kongregasi untuk Evangelisasi Bangsa-Bangsa.
 
Jika prefektur apostolik tertentu dapat tumbuh dan berkembang di daerah tersebut, prefektur tersebut dapat dinaikkan statusnya menjadi [[vikariat apostolik]], yang dipimpin oleh vikaris apostolik yang merupakan [[uskup tituler]], dengan harapan bahwa seiring berjalannya waktu, wilayah tersebut akan menghasilkan cukup banyak umat Katolik dan stabilitas bagi institusi Katolik yang ada di dalamnya, sehingga kenaikan status yurisdiksi tersebut sebagai suatu keuskupan terjamin.
 
== Daftar ==
Pada akhir 2010, apostolik prefektur di seluruh dunia hanya berjumlah 39. Dua puluh sembilan di antaranya berada di [[Tiongkok]] (banyak yang lowong), yaitu daerah misi yang telah lama terhambat oleh tindakan pemerintah negara. Sepuluh prefektur lainnya, yaitu 1 di [[Azerbaijan]], 2 di [[Kamboja]], 1 di [[Mongolia]], 1 di timur jauh [[Rusia]], 3 di [[Benua Afrika]], 1 di [[Benua Amerika]], dan 1 di [[Oseania]].<ref>''Annuario Pontificio 2012'', pp. 1061-1065</ref>
 
=== Tiongkok ===
Baris 41 ⟶ 44:
=== Eurasia ===
* [[Prefektur Apostolik Battambang|Battambang]] ({{lang|km|បាត់ដំបង}}) di Kamboja
* [[Prefektur Apostolik KampongKompong Cham|Kampong Cham]] ({{lang|km|កំពង់ចាម}}) di Kamboja
* [[Prefektur Apostolik Ulaanbaatar|Ulaanbaatar]] di Mongolia
* [[Prefektur Apostolik Yuzhno Sakhalinsk|Yuzhno Sakhalinsk]] di [[Sakhalin|Pulau Sakhalin]], timur jauh Rusia.
* [[Prefektur Apostolik BakuAzerbaijan|Baku]], di [[Azerbaijan]]
 
=== Amerika ===
Baris 50 ⟶ 53:
 
=== Oseania ===
* [[Prefektur Apostolik Kepulauan Marshall|Kepulauan Marshall]], tidak tunduk langsung kepadapada Takhta Suci tetapi merupakan bagian dari [[provinsi gerejawi]] [[Keuskupan Agung Agaña|Agaña]].
 
=== Afrika===
Baris 58 ⟶ 61:
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
 
=== Pustaka ===
* [[Kitab Hukum Kanonik]] Gereja Katolik (1983) kanon 371 art 1.
* KWI, ''Buku Petunjuk Gereja Katolik Indonesia''
* [[Annuario Pontifico]] 2008
{{Katolik-stub}}
 
[[Kategori:Katolik]]