Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membatalkan 2 suntingan by 202.67.43.5 (bicara) (TW)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(56 revisi perantara oleh 32 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{short description|Keputusan Presiden Sukarno untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945}}
{{Infobox legislation
|short_title = Dekrit No. 150 tahun 1959
|legislature = [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]]
|long_title = Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1959 Tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945
|image = Indonesian Presidential Seal gold.svg
|imagesize = 150px
|imagealt =
|citation =
|territorial_extent = [[Indonesia]]
|enacted_by = [[Soekarno]]
|date_signed = 5 Juli 1959
|date_assented =
|date_enacted = 5 Juli 1959
|date_commenced = 5 Juli 1959
}}
[[Berkas:1959 Decree 1.jpg|300px|jmpl|Dekret Presiden 1959]]
{{Sejarah Indonesia}}
'''Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945''', atau yang lebih dikenal sebagai '''Dekret Presiden 5 Juli 1959''', adalah [[dekret]] (secara legal [[Keputusan Presiden (Indonesia)|Keputusan Presiden]]) yang dikeluarkan oleh Presiden [[Indonesia]] yang pertama, [[Soekarno]] pada [[5 Juli]] [[1959]]. Isi dekret ini adalah pembubaran [[Badan Konstituante]] hasil [[Pemilu 1955]] dan penggantian undang-undang dasar dari [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUD Sementara 1950]] ke [[UUD '45]].
 
{{wikisource|Dekret Presiden Republik Indonesia tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945}}
Baris 7 ⟶ 23:
 
== Latar belakang ==
Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan [[Konstituante]] untuk menetapkan [[UUD]] baru sebagai pengganti [[UUDS 1950]]. Anggota [[Konstituante]] mulai bersidang pada [[10 November]] [[1956]], tetapi pada kenyataannya hingga tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada [[UUD '45]] semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, [[Soekarno|Presiden Ir. Soekarno]] lantas menyampaikan amanat di depan sidang [[Konstituante]] pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke [[UUD '45]].
 
Pada 30 Mei 1959 [[Konstituante]] melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak, pemungutan suara ini harus diulang karena jumlah suara tidak memenuhi {{wikt|kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan}}. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini [[Konstituante]] juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, pada tanggal [[3 Juni]] [[1959]] [[Konstituante]] mengadakan reses (masa perhentian sidang [[parlemen]]; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang kemudian ternyataterungkap untuk selama-lamanyaselamanya. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka [[Abdul Haris Nasution|Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal A.H. Nasution]] atas nama Pemerintah/Penguasa Perang Pusat (Peperpu), mengeluarkan peraturan No.Prt/Peperpu/040/1959 yang berisi larangan melakukan kegiatan-kegiatan politik. Pada tanggal [[16 Juni]] [[1959]], Ketua Umum PNI [[Suwirjo]] mengirimkan surat kepada Presiden agar mendekritkan berlakunya kembali [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] dan membubarkan [[Konstituante]].
 
== Referensi ==
== Pengeluaran Dekret Presiden 1959 ==
* Riklefs (1982), ''A History of Modern Indonesia'', Macmillan Southeast Asian reprint, {{ISBN|0-333-24380-3}}
Gagalnya konstituante melaksanakan tugasnya dan rentetan peristiwa politik dan keamanan yang mengguncangkan persatuan dan kesatuan bangsa mencapai klimaksnya pada bulan [[Juni]] [[1959]]. Akhirnya demi keselamatan negara berdasarkan ''staatsnoodrecht'' (hukum keadaan bahaya bagi negara) pada hari Minggu tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00, [[Soekarno|Presiden Soekarno]] mengeluarkan dekret yang diumumkan dalam upacara resmi di [[Istana Merdeka]]. Berikut ini teks Dekret Presiden (ejaan sesuai aslinya):
* Sekretariat Negara Republik Indonesia (1975) ''30 Tahun Indonesia Merdeka: Jilid 2 (1950–1964) (30 Years of Indonesian Independence: Volume 2 (1950–1964))''
 
{{bquote|
<center>'''DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG'''<BR/>
'''TENTANG'''<BR/>
'''KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945'''</center>
 
<center>Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,</center>
 
<center>KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG</center>
 
Dengan ini menjatakan dengan chidmat:
 
Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
 
Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;
 
Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;
 
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;
 
Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstituante tersebut,
 
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
 
<center>KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG</center>
 
Menetapkan pembubaran Konstituante;
 
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
 
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.
 
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959<br>
Atas nama Rakjat Indonesia<br>
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang<br>
<br>
'''SOEKARNO'''
}}
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=30554&kat_id=84&kat_id1=&kat_id2= Dekret Presiden Oleh Alwi Shahab @ Republika.com]
* Yudhistira: 2007, ''Sejarah untuk SMP Kelas IX'' ISBN 978-979-019-140-2
* [http://www.scribd.com/doc/3977151/Dekret-Presiden-5-Juli-1959-salinan= Dekret Presiden 5 Juli 1959 (salinan)]
 
{{Topik Indonesia}}
{{Soekarno}}
{{indo-sejarah-stub}}
{{Bencana di Indonesia tahun 1950an}}
 
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
[[Kategori:Peristiwa 1959]]
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
[[Kategori:Indonesia dalam tahun 1959]]