Hukum D-M dan M-D: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(7 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Hukum D-M'''
Alisjahbana menyebut bagian yang diterangkan sebagai ''pokok isi'' dan bagian yang menerangkan sebagai ''sebutan isi''.
Hukum ini merupakan salah satu perbedaan antara [[bahasa Indonesia]] (juga bahasa-bahasa lain yang termasuk [[rumpun bahasa|rumpun]] [[rumpun bahasa Austronesia|Austronesia]]) dengan [[bahasa]] yang tergolong dalam
== Pengecualian ==
Baris 26:
|url=http://rubrikbahasa.wordpress.com/2003/09/01/hukum-dm-dalam-bahasa-indonesia/}}</ref>
}}
{{linguistik-stub}}▼
[[Kategori:Tata bahasa]]
▲{{linguistik-stub}}
|