Hak tolak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tag: Pengembalian manual
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
Konsultan Hukum Waji Has
'''Hak Tolak''' adalah hak yang dimiliki seorang [[wartawan]] karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.<ref name="uu">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref> Hak tolak merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan [[hukum]] terhadap pemberitaan yang dibuatnya.<ref name="uu"/> Peraturan tentang hak tolak telah diatur dalam [[Undang-undang Pers]] nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman [[Dewan Pers]] Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.<ref name="pasal 1">Pasal 1 Bab 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref><ref name="pasal 4">Pasal 4 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref><ref name="pasal 7">Pasal 7 Bab 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref><ref name="pedoman">Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik</ref>
 
== Ketentuan ==
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan [[embargo]], dan informasi latar belakang sesuai dengan kesepakatan demi keamanan narasumber dan keluarganya.<ref name="pasal 4"/> Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.<ref name="uu"/> Tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi.<ref name="pasal 7"/> Sehingga, apabila pihak yang menjadi sumber pemberitaan merasa keberatan untuk diungkap ke publik identitasnya, wartawan harus merahasiakannya dan menolak untuk mengungkapkannya.<ref name=hukum">{{id}} {{cite journal
| author = Diana Kusumaasari
| year =
| month =
Baris 12 ⟶ 11:
| issue =
| pages =
| doi =
| id =
| url = http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e782d8ec3152/apakah-uu-pers-hanya-melindungi-pemburu-berita?
| publisher = Hukum Online
| format =
| accessdate = 25-Februari-2015
| archive-date = 2018-08-27
| archive-url = https://web.archive.org/web/20180827232117/http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e782d8ec3152/apakah-uu-pers-hanya-melindungi-pemburu-berita
| dead-url = no
}}</ref><ref name="pasal 1"/>