Media siber: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
correction |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k Moving from Category:Media massa di Indonesia to Category:Media massa Indonesia using Cat-a-lot Tag: Pengembalian manual |
||
(22 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Media Siber''' adalah segala bentuk [[media]] yang menggunakan wahana [[internet]] dalam melaksanakan kegiatan [[jurnalistik]], serta memenuhi persyaratan
| author = Dewan Pers
| year =
Baris 16:
}}</ref><ref name="Tempo"/> Isi dari media siber adalah segala yang dibuat atau dipublikasikan oleh penggunanya antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti [[blog]], [[forum]], komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.<ref name="Tempo"/>
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan Kemerdekaan media syiber adalah [[Hak asasi manusia]] yang dilindungi [[Pancasila]], [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], dan Deklarasi Unuversal Hak Asasi Manusia [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]]<ref>https://dewanpers.or.id/assets/documents/pedoman/1907090253_-2012_PEDOMAN_PEMBERITAAN_MEDIA_SIBER.pdf</ref>.
== Latar belakang ==
Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan [[pers]].<ref name="dewan pers"/> Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai [[Undang-Undang]] Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan [[Kode etik jurnalistik]].<ref name="dewan pers"/> Untuk itu [[Dewan Pers]] bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Media Siber.<ref name="dewan pers"/>
Adanya pedoman itu didasarkan pada banyaknya keluhan dari kalangan media yang meminta adanya panduan bersama dalam pengelolaan media siber.<ref name="Tempo">{{id}} {{cite journal
| author = Tempo
| year =
| month =
| title = Pedoman Pemberitaan Media Siber Diresmikan
| journal =
| volume =
| issue =
| pages =
| doi =
| id =
| url =
| publisher =
| format =
| accessdate = 22-Maret-2015
}}{{Pranala mati|date=Desember 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Perkembangan media siber yang semakin pesat belakangan ini di Indonesia yang mengedepankan kecepatan, interaksi, dan kelugasan ikut menjadi faktor pendorong lainnya dalam penyusunan pedoman tersebut.<ref name="Tempo"/>
== Pedoman media siber ==
Pemberitaan di media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna dan tidak bertentangan dengan [[Undang-Undang]] No. 40 tahun 1999 tentang [[Pers]] dan [[Kode etik jurnalistik]].<ref name="dewan pers"/> Pedoman media siber ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan Komunitas Pers di Jakarta pada 3 Februari 2012. Berdasarkan Peraturan [[Pemerintah]] Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (JDIH BPK RI)<ref>https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161835/pp-no-5-tahun-2021#:~:text=PP%20No.%205%20Tahun%202021,Berbasis%20Risiko%20%5BJDIH%20BPK%20RI%5D</ref>.
=== Verifikasi dan keberimbangan berita ===
# Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan
# Ketentuan dalam butir (1) di atas dikecualikan, dengan syarat:▼
▲# Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.<ref name="kompas" />
## Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten.
▲#Ketentuan dalam butir (1) di atas dikecualikan, dengan syarat:
## Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.
▲##Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;.<ref name="kompas" />
## Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa
▲##Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten.<ref name="kompas" />
# Setelah memuat berita sesuai dengan butir (3), media
▲##Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.<ref name="kompas" />
▲##Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.<ref name="kompas" />
▲#Setelah memuat berita sesuai dengan butir (3), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.<ref name="kompas" />
=== Isi Buatan Pengguna (''User Generated Content'') ===
# Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan
# Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan
# Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan
## Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
## Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan
## Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar
# Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit
# Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan
# Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir
# Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna
=== Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab ===
#
#
#
#
##
##
##
##
=== Pencabutan Berita ===
Pencabutan berita dalam media siber dapat terjadi apabila berita yang sudah dipublikasikan terkait masalah [[SARA]], kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan [[Dewan Pers]].
# Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut
# Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
# Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
=== Iklan ===
# Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
# Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau
=== Hak cipta ===
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
=== Pencantuman Pedoman ===
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
=== Sengketa ===
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
== Peresmian ==
Persyaratan tentang media siber telah disahkan dan ditandatangani oleh Dewan Pers dan Komunitas [[
Dalam penyusunannya, pedoman tersebut sudah melalui pembahasan selama 4 bulan dengan 6 kali diskusi publik, dan 2 kali uji publik di [[Jakarta]] dan [[Yogyakarta]].<ref name="Tempo"/> Pembahasan tersebut melibatkan banyak pihak, yakni unsur asosiasi media, kalangan kampus, dan pihak swasta.<ref name="Tempo"/> Selanjutnya, pedoman media siber akan mengalami evaluasi setiap dua tahun sekali terhitung sejak tahun peresmiannya.<ref name="Tempo"/>
Baris 101 ⟶ 100:
{{reflist}}
[[Kategori:
[[Kategori:
|