Media siber: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Link |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k Moving from Category:Media massa di Indonesia to Category:Media massa Indonesia using Cat-a-lot Tag: Pengembalian manual |
||
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 16:
}}</ref><ref name="Tempo"/> Isi dari media siber adalah segala yang dibuat atau dipublikasikan oleh penggunanya antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti [[blog]], [[forum]], komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.<ref name="Tempo"/>
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan Kemerdekaan media syiber adalah [[Hak asasi manusia]] yang dilindungi [[
== Latar belakang ==
Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan [[pers]].<ref name="dewan pers"/> Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai [[Undang-Undang]] Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan [[Kode etik jurnalistik]].<ref name="dewan pers"/> Untuk itu [[Dewan Pers]] bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Media Siber.<ref name="dewan pers"/>
Baris 23:
| year =
| month =
| title = Pedoman Pemberitaan Media Siber Diresmikan
| journal =
| volume =
| issue =
| pages =
| doi =
| id =
| url =
| publisher =
| format =
| accessdate = 22-Maret-2015
}}{{Pranala mati|date=Desember 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Perkembangan media siber yang semakin pesat belakangan ini di Indonesia yang mengedepankan kecepatan, interaksi, dan kelugasan ikut menjadi faktor pendorong lainnya dalam penyusunan pedoman tersebut.<ref name="Tempo"/>
== Pedoman media siber ==
Pemberitaan di media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna dan tidak bertentangan dengan [[Undang-Undang]] No. 40 tahun 1999 tentang [[Pers]] dan [[Kode etik jurnalistik]].<ref name="dewan pers"/> Pedoman media siber ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan Komunitas Pers di Jakarta pada 3 Februari 2012. Berdasarkan Peraturan [[Pemerintah]] Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (JDIH BPK RI)<ref>https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161835/pp-no-5-tahun-2021#:~:text=PP%20No.%205%20Tahun%202021,Berbasis%20Risiko%20%5BJDIH%20BPK%20RI%5D</ref>.
=== Verifikasi dan keberimbangan berita ===
Baris 91:
== Peresmian ==
Persyaratan tentang media siber telah disahkan dan ditandatangani oleh Dewan Pers dan Komunitas [[
Dalam penyusunannya, pedoman tersebut sudah melalui pembahasan selama 4 bulan dengan 6 kali diskusi publik, dan 2 kali uji publik di [[Jakarta]] dan [[Yogyakarta]].<ref name="Tempo"/> Pembahasan tersebut melibatkan banyak pihak, yakni unsur asosiasi media, kalangan kampus, dan pihak swasta.<ref name="Tempo"/> Selanjutnya, pedoman media siber akan mengalami evaluasi setiap dua tahun sekali terhitung sejak tahun peresmiannya.<ref name="Tempo"/>
|