Perhimpunan Advokat Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Pranala luar: Kesalahan pengetikan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Badak Jawa (bicara | kontrib) Menambah referensi yang sebelumnya dihapus Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(26 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Multiple issues|{{Rapikan}}
{{kotak info perusahaan▼
{{Tone}}
▲{{Tanpa referensi}}{{COI}}}}{{kotak info perusahaan
| company_name = Perhimpunan Advokat Indonesia
| company_logo = peradi_1.png
| company_type = [[Organisasi Advokat]]
| foundation = {{Start date and age|2005|04|07}} di [[Jakarta]],
| key_people = [[Otto Hasibuan]] (Ketua Umum)<ref>{{cite news|url=https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedbe5f29d478feb98d313634353435.html}}</ref>
| homepage = [http://www.peradi.or.id www.peradi.or.id]▼
▲| homepage = [http://www.peradi.id peradi.id]
}}
'''Perhimpunan Advokat Indonesia''' atau yang disingkat '''PERADI''' adalah salah satu organisasi profesi [[Pengacara|advokat]] yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang didirikan pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]].
Perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, [[Pemerintah Indonesia]] yang diwakili oleh [[Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Menteri Hukum dan HAM]], [[Mohammad Andi Mattalatta|Andi Mattalatta]], menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai salah-satu organisasi profesi advokat.
Walaupun Pemerintah Indonesia telah mengakui eksistensi PERADI, namun calon-calon Advokat PERADI masih belum dapat menjadi Advokat karena [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] menunda pengambilan sumpah advokat sehubungan masih adanya organisasi lain yang mengaku sebagai organisasi yang sah. Namun pada tanggal 25 Juni 2009, dengan Surat No.089/KMA/VI/2010, Ketua Mahkamah Agung, yang menyaksikan langsung penandatanganan perdamaian antara PERADI dengan KAI, mencabut surat Ketua MA terdahulu.
Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI di Indonesia, karena secara ''de jure'' dan ''de facto'', PERADI telah diterima dan diakui sebagai organisasi salah-satu wadah advokat di Republik Indonesia.
== Pendirian ==▼
{{multiple image
|direction = vertical
|width = 200
|image1 = Peradi_1.png
|alt1 = Logo pertama Peradi, digunakan dari tahun 2003 hingga saat ini
|caption1 = Logo pertama Peradi, digunakan dari tahun 2003 hingga saat ini}}
Kelahiran
▲== Pendirian ==
▲Kelahiran [http://peradi.id PERADI] dibidani oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni:
# Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
# Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
Baris 58 ⟶ 37:
# Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya
== Pranala luar ==
* [http://www.peradi.id Situs Resmi PERADI]
{{organisasi-stub}}▼
{{hukum-stub}}▼
[[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Organisasi profesi]]
▲{{organisasi-stub}}
▲{{hukum-stub}}
|