Sertifikat hak guna bangunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Joewasia (bicara | kontrib)
k menambah informasi penggunaan SHGB oleh asing melalui PMA
 
(24 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
Di Indonesia, '''Sertifikat hak guna bangunan''' atau sering dikenal sebagai '''SHGB''' adalah jenis [[sertifikat]] yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maupun tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)<ref name="FH UNISMA1">{{cite journal |last=Puspitoningrum |first=Werdi Haswari |date=Agustus 2018 |title=Peningkatan Hak Guna Bangunan yang Habis Masa Berlakunya menjadi Hak Milik Atas Tanah |url=http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/3389/3449 |format=pdf |journal=Jurnal Hukum dan Kenotariatan |publisher=Fakultas Hukum [[Universitas Islam Malang]] |volume=2 |issue=2 |pages=277 |doi=10.33474/hukeno.v3i2.3389 |issn=2655-7789 |access-date=3 Maret 2022}}</ref> Pasal 35, sertifikat hak guna bangunan mempunyai batas waktu kepemilikan 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun.<ref name="Kompas">{{Cite news |first=Suhaiela |last=Bahfein |editor-first=Hilda B|editor-last=Alexander |date=10 Desember 2021 |title=Kapan Sertifikat HGB Harus Diperpanjang? Simak Penjelasannya |url=https://www.kompas.com/properti/read/2021/12/10/190000621/kapan-sertifikat-hgb-harus-diperpanjang-simak-penjelasannya?page=all |newspaper=[[Kompas (surat kabar)|Kompas]] |access-date=3 Maret 2022}}</ref> Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, hak guna bangunan dapat dimiliki oleh setiap WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.<ref name="Pemerintah RI">{{cite book |author=Pemerintah Pusat Republik Indonesia |date=24 September 1960 |title=Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria |url=https://spi.or.id/wp-content/uploads/2014/11/UNDANG-UNDANG-No-5-Tahun-1960-1.pdf |format=pdf |publisher=[[Pemerintah Indonesia|Pemerintah Pusat Republik Indonesia]] |via=spi.or.id |access-date=3 Maret 2022}}</ref><ref>Jimmy Joses Sembiring, SH, M.Hum; ''[https://books.google.co.id/books?id=-qeBZwkfZ5AC Panduan Mengurus Sertifikat Tanah]'', VisiMedia 2010, ISBN 978-979-065-073-2, hlmn. 14-15</ref> Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh asing melalui Penanaman Modal Asing untuk memiliki sebagian tanah atau properti untuk dijadikan lahan bisnis.<ref>{{Cite web|title=Understanding Law & Regulations Before Buying Land & Properties in Bali (2023) - Bali Exception|url=https://baliexception.com/understanding-law-regulations-before-buying-land-properties-in-bali-2023/|website=https://baliexception.com/|language=en-US|access-date=2023-11-23}}</ref>
'''Sertifikat Hak Guna Bangunan''' adalah jenis [[sertifikat]] dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu tertentu misalnya 20 tahun. Setelah melewati batas 20 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya. Berbeda dengan [[Sertifikat Hak Milik]] yang kepemilikannya hanya untuk WNI.
 
Sertifikat Hak Guna Bangunan dapat di tingkatkan kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik. Untuk memperolehnya, pemilik tanah perlu menghampiri kantor pertanahan di wilayah tanah/rumah tersebut berada.<ref name="FH UNISMA2">{{cite journal |last=Puspitoningrum |first=Werdi Haswari |date=Agustus 2018 |title=Peningkatan Hak Guna Bangunan yang Habis Masa Berlakunya menjadi Hak Milik Atas Tanah |url=http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/3389/3449 |format=pdf |journal=Jurnal Hukum dan Kenotariatan |publisher=Fakultas Hukum [[Universitas Islam Malang]] |volume=2 |issue=2 |pages=280 |doi=10.33474/hukeno.v3i2.3389 |issn=2655-7789 |access-date=3 Maret 2022}}</ref> Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut mesti dimiliki oleh warga negara indonesia (WNI) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah serta mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan yang masih berlaku ataupun sudah habis masa. Biaya kepengurusan resmi (tahun 2016) adalah Rp 6 juta rupiah.
==Pranala luar==
 
* [http://www.bpn.go.id Badan Pertanahan Nasional]
== Lihat pula ==
* [[Izin Mendirikan Bangunan]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* [http://www.bpn.go.id Badan Pertanahan Nasional] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130420062216/http://bpn.go.id/ |date=2013-04-20 }}
 
{{indo-stub}}