Rumah Detensi Imigrasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Raksasabonga (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Rudenim.jpg|jmpl|ka|Ilustrasi Rudenim oleh Antara News]]
'''Rumah Detensi Imigrasi''' atau yang disingkat dengan rudenim adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi [[keimigrasian]] sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar [[Undang-Undang Imigrasi]].<ref name=rudenim1>{{cite web |url=http://jrs.or.id/campaigns/detention/to-build-an-immigration-detention-home/ |title=Membangun Rumah Detensi Imigrasi |accessdate=8 Mei 2014 }}</ref> Orang asing yang berdiam di rudenim disebut dengan [[deteni]].<ref name=rudenim1/> Rudenim dibangun karena meningkatnya lalu lintas orang, baik yang keluar maupun yang masuk ke Indonesia, sehingga berpotensi timbulnya permasalahan keimigrasian terhadap kedatangan dan keberadaan orang asing di Indonesia yang memerlukan upaya penindakan bagi orang asing yang melanggar ketentuan yang berlaku.<ref name=rudenim2>{{cite web |url=http://rudenimtanjungpinang.imigrasi.go.id/?page_id=5 |title=Sejarah Rudenim Pusat Tanjung Pinang |accessdate=8 Mei 2014 }}</ref> Untuk mengefektifkan dan mengefisienkan penindakan tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana pendukung seperti rudenim.<ref name=rudenim2/>
 
'''Rumah Detensi Imigrasi''' atau yang disingkat dengan rudenim adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi [[keimigrasian]] sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar [[Undang-Undang Imigrasi]].<ref name=rudenim1>{{cite web |url=http://jrs.or.id/campaigns/detention/to-build-an-immigration-detention-home/ |title=Membangun Rumah Detensi Imigrasi |accessdate=8 Mei 2014 }}</ref> Orang asing yang berdiam di rudenim disebut dengan [[deteni]].<ref name=rudenim1/> Rudenim dibangun karena meningkatnya lalu lintas orang, baik yang keluar maupun yang masuk ke Indonesia, sehingga berpotensi timbulnya permasalahan keimigrasian terhadap kedatangan dan keberadaan orang asing di Indonesia yang memerlukan upaya penindakan bagi orang asing yang melanggar ketentuan yang berlaku.<ref name=rudenim2>{{cite web |url=http://rudenimtanjungpinang.imigrasi.go.id/?page_id=5 |title=Sejarah Rudenim Pusat Tanjung Pinang |accessdate=8 Mei 2014 }}{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Untuk mengefektifkan dan mengefisienkan penindakan tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana pendukung seperti rudenim.<ref name=rudenim2/>
Saat ini, di Indonesia, telah ada tiga belas rudenim yang tersebar di berbagai kota, yaitu Tanjungpinang,[[Jakarta]], [[Medan]], [[Pekanbaru]], [[Semarang]], [[Surabaya]], [[Pontianak]], [[Balikpapan]], [[Manado]], [[Denpasar]], [[Kupang]], [[Makassar]], dan [[Jayapura]].<ref name=rudenim2/>
 
Saat ini, di Indonesia, telah ada tiga belas rudenim yang tersebar di berbagai kota, yaitu [[Tanjungpinang]], [[Jakarta]], [[Medan]], [[Pekanbaru]], [[Semarang]], [[Surabaya]], [[Pontianak]], [[Balikpapan]], [[Manado]], [[Denpasar]], [[Kupang]], [[Makassar]], dan [[Jayapura]].<ref name=rudenim2/>
 
== Sejarah rudenim di Indonesia ==
Baris 11:
== Fungsi ==
Setidaknya tercatat tiga fungsi utama rudenim:
# Melaksanakan tugas penindakan,<ref name=rudenim3>{{cite web |url=http://www.kumham-jakarta.info/tentang-kami/upt/1062-profil-rudenim-jakarta#tugas-dan-fungsi |title=Tugas dan Fungsi |accessdate=8 Mei 2014 |archive-date=2014-05-12 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140512215512/http://www.kumham-jakarta.info/tentang-kami/upt/1062-profil-rudenim-jakarta#tugas-dan-fungsi |dead-url=yes }}</ref>
# Melaksanakan tugas pengisolasian,<ref name=rudenim3/>
# Melaksanakan tugas pemulangan dan pengusiran / deportasi.<ref name=rudenim3/>
# Melakukan pengawasan terhadap pengungsi dari luar negeri.<regref name=rudenim3/>
Fungsi-fungsi rudenim tersebut merupakan penjabaran dari misi [[Kementerian Hukum dan HAM]], yaitu melindungi [[Hak Asasi Manusia]] (HAM), penegakan hukum, meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan dan penghormatan HAM.<ref name=rudenim3/><ref name=rudenim5>{{cite web |url=http://www.beritasatu.com/nasional/40170-kehidupan-di-balik-rumah-detensi-imigrasi.html |title=Kehidupan di Balik Rumah Detensi Imigrasi |accessdate=8 Mei 2014 }}</ref>
 
== Dasar hukum pembentukan rudenim ==
Dasar hukum yang mengikat dalam pembentukan rudenim adalah:
# Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.M.05.IL.02.01 Tahun 2006 Tentang Rumah Detensi Imigrasi<ref name=rudenim4>{{cite web |url=http://www.kumham-jakarta.info/tentang-kami/upt/1062-profil-rudenim-jakarta#dasar-hukum |title=Dasar Hukum |accessdate=8 Mei 2014 |archive-date=2014-05-12 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140512215512/http://www.kumham-jakarta.info/tentang-kami/upt/1062-profil-rudenim-jakarta#dasar-hukum |dead-url=yes }}</ref>
# Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-1002.PR.02.10 Tahun 2006 tentang tata cara pendetensian orang asing<ref name=rudenim4/>
 
Baris 38:
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Imigrasi]]
[[Kategori:KriminalTokoh kriminal]]
[[Kategori:Kesejahteraan masyarakat]]