Wawasan Nusantara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pembatalan
 
(27 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[File:Indonesian_archipelagic_baselines.jpg|thumb|upright=1.5|Konsep modern "Wawasan Nusantara" memperdebatkan garis besar dasar kepulauan [[Indonesia]], yang menandai [[Perairan|wilayah perairan]] [[negara kepulauan]] ini, berdasarkan pasal 47 ayat 9 ''[[Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut|UNCLOS]].'']]
{{refimprove}}
'''Wawasan Nusantara''' adalah cara pandang [[bangsa Indonesia]] terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah negara kesatuan [[Indonesia|Republik Indonesia]]; yang meliputi daratan, laut, serta udara dan ruang di atasnya, sebagai satu kesatuan, [[Politik|kesatuan politik]], [[ekonomi]], [[Sosialisme|sosial]], [[budaya]], [[Pertahanan negara|pertahanan]], dan [[keamanan]].<ref name ="Swantara">{{Cite news|date= December 2012 |title=Swantara |work=Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) |url=http://www.lemhannas.go.id/images/Publikasi_Humas/Swantara/Swantara_03_Desember_2012.pdf |access-date=22 June 2020 |language = id}}</ref> Wawasan kebangsaan inilah yang selanjutnya menjadi cara pandang atau visi bangsa terhadap tujuan dan cita-cita nasionalnya.<ref name="Liputan-6-WN">{{Cite news|url=https://www.liputan6.com/news/read/3872870/tujuan-wawasan-nusantara-sebagai-geopolitik-indonesia-fungsi-dan-dasar-pemikirannya?related=dable|title=Tujuan Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia, Fungsi dan Dasar Pemikirannya|date=17 January 2019|work=Liputan 6|language=id|access-date=21 August 2019}}</ref>
[[Berkas:Indonesian archipelagic baselines.jpg|jmpl|300px|Konsep modern "Wawasan Nusantara" memperjuangkan garis dasar kepulauan Indonesia berdasarkan pasal 47, alinea 9, [[Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut|UNCLOS]]]]
 
Wawasan nusantara dimaksudkan untuk diadopsi sebagai sikap [[geopolitik]] Indonesia,<ref name="Liputan-6-WN"/> atau pengaruh [[geografi]]s nusantara terhadap politik regional dan [[hubungan internasional]], dipandang dari sudut pandang Indonesia yang mengadvokasi kepentingan nasional [[Indonesia|Republik Indonesia]]. Wawasan sikap geopolitik ''[[nusantara]]'' yang sering digunakan oleh [[pemerintah Indonesia]] untuk memperjuangkan integritas [[Laut|maritim]] nasional dalam beberapa masalah sengketa wilayah dengan negara tetangga.
'''Wawasan Nusantara''' adalah cara pandang [[Orang Indonesia|bangsa Indonesia]] terhadap rakyat, bangsa, dan [[Indonesia|wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia]] yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan [[Politik Indonesia|politik]], [[Ekonomi Indonesia|ekonomi]], sosial, [[Budaya Indonesia|budaya]] dan pertahanan keamanan. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tujuan dan cita-cita nasionalnya.<ref name="Liputan-6-WN">{{Cite news|url=https://www.liputan6.com/news/read/3872870/tujuan-wawasan-nusantara-sebagai-geopolitik-indonesia-fungsi-dan-dasar-pemikirannya?related=dable&utm_expid=.9Z4i5ypGQeGiS7w9arwTvQ.1&utm_referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F|title=Tujuan Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia, Fungsi dan Dasar Pemikirannya|last=|first=|date=17 Januari 2019|work=Liputan 6|access-date=21 Agustus 2019}}</ref>
 
Sejak pertengahan [[1980]]-an konsep wawasan nusantara telah dimasukkan dalam [[Kurikulum|kurikulum pendidikan Indonesia]] dan diajarkan dalam pendidikan geografi di [[Sekolah menengah pertama|sekolah menengah]]. Mata pelajaran wawasan nusantara juga diajarkan dalam ''[[Militer|kewiraan]]'' atau pendidikan kewarganegaraan dan kewarganegaraan di [[universitas]] untuk mendidik tentang [[kewarganegaraan]], [[nasionalisme]] dan sudut pandang geopolitik Indonesia.<ref name="Pasaribu">{{Cite web| title = BAB 7 Wawasan Nusantara | first= Rowland B. F. | last = Pasaribu | url = http://rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/36620/bab-07-wawasan-nusantara.pdf | work = Universitas Gunadarma |access-date = 22 June 2020 |language = id}}</ref>
Wawasan nusantara adalah sudut pandang geopolitik Indonesia secara mendasar. Secara harfiah, wawasan nusantara berarti konsep kepulauan; secara kontekstual istilah ini lebih tepat diterjemahkan sebagai "visi kepulauan Indonesia". Wawasan nusantara adalah cara bagi Indonesia untuk memandang dirinya sendiri (secara geografis) sebagai satu kesatuan antara ideologi, politik, ekonomi, sosiokultural, serta masalah keamanan dan pertahanan.<ref name="JPWN">{{cite news|title=‘Wawasan nusantara’ vs UNCLOS|first=Frederick|last=Situmorang|location=Jakarta|date=29 January 2013|newspaper=Jakarta Post|url=http://www.thejakartapost.com/news/2013/01/29/wawasan-nusantara-vs-unclos.html|accessdate=30 September 2015}}</ref>
 
Pada tahun [[2019]], kurikulum geografi sudah diajarkan hingga [[sekolah dasar]], yang dimana wawasan nusantara dijelaskan dengan penekanan pada proses [[Mitigasi bencana|mitigasi]], manajemen, dan respon bencana sebagai bagian dari ketahanan nasional. Hal ini sesuai dengan kondisi geografi dan [[geologi]] [[Indonesia]] sebagai [[negara kepulauan]] yang terletak tepat di atas [[Cincin Api Pasifik|cincin api]], yang rawan terhadap [[bencana alam]].<ref>{{Cite web| url = https://www.ugm.ac.id/id/berita/17561-komunitas.geografi.usulkan.mata.pelajaran.geografi.diajarkan.di.tingkat.dasar.dan.menengah | title = Komunitas Geografi Usulkan Mata Pelajaran Geografi Diajarkan di Tingkat Dasar dan Menengah | author = Ika | work = Universitas Gadjah Mada |date = 10 January 2019 |access-date = 22 June 2020 |language = id}}</ref>
Konsep ini berupaya untuk menjawab tantangan geografis yang melekat pada diri Indonesia — sebagai negara yang terdiri dari ribuan pulau serta ribuan latar belakang sosial budaya penduduknya. Hal ini terkait dengan sikap negara yang mengutamakan pada persatuan dan kesatuan, maka perairan yang terdapat di antara pulau-pulau itu harus dianggap sebagai elemen penghubung dan bukanlah sebagai faktor pemisah.<ref name="JPWN"/>
 
== Etimologi dan definisi ==
Lebih lanjut, wawasan nusantara dikaitkan dengan dasar ideologi dan konstitusional, yakni sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan [[Pancasila]] dan [[UUD 1945]].<ref name="geopolitik">Suradinata,Ermaya. (2005). ''Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.''. Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14.</ref> Dalam pelaksanaanya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.<ref name="geopolitik"/>
[[File:Indonesian_Archipelago_and_Students.JPG|right|thumb|upright=1.25|Siswa mendapatkan penjelasan tentang konsep ''[[Nusantara]]'', di depan peta ''nusantara'' berlapis emas, Melambangkan tanah air [[Indonesia]] di balai kemerdekaan [[Monumen Nasional]], [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]].]]
Dalam [[bahasa Indonesia]], wawasan berarti penglihatan, pandangan atau konsep, sedangkan ''[[Nusantara]]'' secara umum merujuk pada [[Indonesia|kepulauan Indonesia]].<ref>{{Citation| last1 = Echols | first1 = John M. | last2 = Shadily | first2 = Hassan | title = Kamus Indonesia Inggris (An Indonesian-English Dictionary) | place = Jakarta | publisher = Gramedia | year = 1989|edition=1st| isbn = 979-403-756-7}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Nusantara|title=Hasil Pencarian - KBBI Daring|website=kbbi.kemdikbud.go.id|access-date=2018-07-20}}</ref>
 
Wawasan nusantara adalah sudut pandang [[Fundamentalisme|fundamental]] dari [[geopolitik]] [[Indonesia]]. Secara [[Terjemahan harfiah|harfiah]], wawasan nusantara berarti konsep kepulauan; secara [[Kontekstualisme|kontekstual]] istilah ini lebih tepat diterjemahkan sebagai visi nusantara Indonesia. Wawasan nusantara merupakan cara bagi Indonesia untuk melihat dirinya (secara [[geografi]]s) sebagai satu kesatuan dari aspek [[ideologi]], [[politik]], [[ekonomi]], [[Sosialisme|sosial budaya]], [[keamanan]], dan [[Pertahanan negara|pertahanan]].<ref name="JPWN">{{Cite news|url=http://www.thejakartapost.com/news/2013/01/29/wawasan-nusantara-vs-unclos.html|title='Wawasan nusantara' vs UNCLOS|last=Situmorang|first=Frederick|date=29 January 2013|work=Jakarta Post|access-date=30 September 2015|location=Jakarta}}</ref>
== Pengertian ==
Wawasan berarti pandangan, tinjauan, penglihatan, atau tanggap indrawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, wawasan juga memiliki pengertian menggambarkan cara pandang, cara tinjau, cara melihat, atau cara tanggap indrawi. Kata “nasional” menunjukkan kata sifat atau ruang lingkup. Bentuk kata yang berasal dari istilah ''nation'' itu berarti bangsa yang telah mengidentifikasikan diri ke dalam kehidupan bernegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara. Adapun “Nusantara” adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia, serta di antara benua Asia dan Australia.
 
Wawasan Nusantara adalah wawasan nusantara dari [[geopolitik]] [[Indonesia]]. Ini adalah cara pandang [[Orang Indonesia|bangsa Indonesia]] terhadap dirinya sendiri, tanah airnya, dan nilai-nilai strategis di sekitarnya. Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, dengan tetap menghormati setiap aspek ''[[Multikulturalisme|kebhinekaan]]'' daerah untuk mencapai tujuan nasional.<ref name="kompas-wn">{{Cite news| author=Arum Sutrisni Putri | date= 15 June 2020 | title = Asal Kata Wawasan Nusantara dan Arti Bagi Bangsa Indonesia|url = https://www.kompas.com/skola/read/2020/06/15/173000969/asal-kata-wawasan-nusantara-dan-arti-bagi-bangsa-indonesia?page=all | work = Kompas.com |language=id}}</ref>
Secara keseluruhan, wawasan Nusantara merupakan “cara pandang” bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya. Wawasan tersebut merupakan penjabaran dari falsafah bangsa Indonesia sesuai dengan keadaan geografis suatu bangsa serta sejarah yang pernah dialaminya. Esensinya adalah pelaksanaan dari bangsa Indonesia itu sendiri dalam memanfaatkan kondisi geografis, sejarah, serta kondisi sosial-budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
 
Konsep tersebut berupaya mengatasi tantangan [[geografi]]s yang melekat pada [[Indonesia]]; negara yang terdiri dari [[Daftar pulau di Indonesia menurut provinsi|ribuan pulau]] serta ribuan latar belakang sosial budaya masyarakatnya. Berhadapan dengan negara yang berkeinginan dan memperjuangkan persatuan nasional, [[perairan]] antar pulau harus dianggap sebagai penghubung bukan pemisah.<ref name="JPWN"/>
Dengan demikian, wawasan Nusantara juga dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.  Basrie turut menambahkan bahwa wawasan Nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara berpikir, cara bertindak, cara bertingkah laku bangsa Indonesia sebagai interaksi proses psikologis, sosio-kultural, dengan aspek ''astagatra'' (kondisi geografis, kekayaan alam, dan kemampuan penduduk).<ref>{{Cite journal|last=Mulyati|date=2020|title=Wawasan Nusantara Sebagai Sarana Pembangunan Nasional dan Pembentukan Karakter Bangsa|url=https://jantra.kemdikbud.go.id/index.php/jantra/article/view/131|journal=Jantra|volume=15|issue=1|pages=43-50|issn=1907-9605}}</ref>
 
Selanjutnya wawasan nusantara berkaitan dengan landasan [[ideologi]]s dan [[konstitusional]], yaitu sebagai cara pandang dan sikap masyarakat Indonesia terhadap diri dan letak [[geografi]]snya, sesuai dengan ideologi nasional ''[[pancasila]]'' dan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]].<ref name="geopolitik">{{Cite book|last=Suradinata | first=Ermaya | year = 2005 | title = Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI|location = Jakarta | publisher = Suara Bebas|pages=12–14|language=id}}</ref> Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan persatuan daerah dengan tetap menjunjung tinggi ''kebhinekaan'' untuk mencapai kerukunan sosial, kesejahteraan bersama, kemajuan, dan tujuan nasional lainnya.<ref name="geopolitik"/>
== Unsur dasar ==
Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya merupakan fenomena (gejala) sosial yang dinamis dan memiliki tiga unsur dasar, yaitu wadah, isi, dan tata laku.
 
Dua negarawan Indonesia dipuji atas pengembangan konsep geopolitik Indonesia ini; mereka adalah [[Djoeanda Kartawidjaja]], dikreditkan untuk [[Deklarasi Djuanda|Deklarasi Djuanda 1957]] dan [[Mochtar Kusumaatmadja]], mantan [[Daftar Menteri Luar Negeri Indonesia|menteri luar negeri Indonesia]] ([[1978]]-[[1988]]) yang memperjuangkan wawasan nusantara agar diterima secara internasional.<ref>{{Cite web|last=Hanggoro|first=Hendaru Tri |title=Perintis Gagasan Wawasan Nusantara |website=Historia |url=https://historia.id/politik/articles/perintis-gagasan-wawasan-nusantara-PzKe6|language=id |access-date= 22 June 2020 }}</ref>
=== Wadah ===
Untuk meninjau konsep wadah, perlu ditinjau pula mengenai asas archipelago, yaitu kumpulan pulau-pulau dan lautan sebagai kesatuan wilayah. Artinya, antara kepulauan dan wilayah perairan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang batas-batasnya ditentukan oleh wilayah laut. Dalam lingkungan tersebut terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau yang menjadi satu kesatuan wilayah.
 
==== BentukLatar wujudbelakang ====
=== Sejarah ===
Bentuk wujudnya berupa kepulauan Nusantara yang memiliki kedudukan geografis yang khas, yaitu yang berada di posisi silang dunia serta memiliki pengaruh besar dalam tata kehidupan dan sifat peri kehidupan nasional. Adapun pengaruh-pengaruh tersebut meliputi menjadi lalu-lintas aspek-aspek kehidupan sosial dunia, hubungan antarbangsa akan lancar apabila kepentingan nasionalnya terpenuhi atau minimal tidak dirugikan, wilayah Nusantara memiliki kekayaan alam yang melimpah, sumber daya manusia yang melimpah dan murah yang merupakan daya tarik tersendiri bagi negara-negara yang tidak memilikinya.
[[File:Borobudur ship.JPG|thumb|right|Gambar kapal abad ke-9 di [[relief]] [[Borobudur]], yang menegaskan masa lalu [[Indonesia]] sebagai kekuatan maritim regional.]]
Dalam [[sejarah Indonesia]], kerajaan kuno asli yang naik menjadi ''[[Hegemoni|hegemon]]'' regional biasanya adalah ''[[talasokrasi]]''; seperti [[Sriwijaya]] (abad ke-7 hingga ke-12) dan [[Majapahit]] (abad 14 hingga 15).<ref>{{Cite journal|url=https://www.persee.fr/doc/befeo_0336-1519_2016_num_102_1_6231|first=Hermann |last=Kulke |title= Śrīvijaya Revisited: Reflections on State Formation of a Southeast Asian Thalassocracy |journal=Bulletin de l'École française d'Extrême-Orient, Persee |year= 2016|volume=102 |pages=45–95 |doi=10.3406/befeo.2016.6231 }}</ref> Hal ini tidak terlepas dari letak kepulauan [[Indonesia]] yang strategis sebagai penghubung [[perdagangan]] global kuno yang menghubungkan dua pusat peradaban [[Asia]]; [[Sejarah India|India kuno]] dan [[Kekaisaran Tiongkok (1915–1916)|Tiongkok kekaisaran]], terlibat aktif dalam perdagangan rempah-rempah global, yang juga merupakan bagian penting dari jalan sutra maritim kuno.
 
Pada masa [[Hindia Belanda]], ''Ordonantie'' ([[Hukum di Belanda|Hukum Belanda]]) tahun [[1939]], disebutkan tentang penetapan [[laut teritorial]] sepanjang 3 mil laut dengan penarikan garis pangkal berdasarkan pasang surut atau kontur pulau. Ketentuan ini menciptakan perairan internasional di banyak bagian laut antara [[Daftar pulau di Indonesia menurut provinsi|pulau-pulau Indonesia]] (misalnya di tengah [[Laut Jawa]] dan [[Laut Banda]]) yang berada di luar [[yurisdiksi]] nasional.
==== Tatanan susunan pokok/tata inti organisasi ====
Salah satu sarana untuk mengetahui organisasi suatu negara adalah dengan mempelajari UUD-nya. Demikian halnya untuk Indonesia harus dilihat pada UUD 1945. Tata inti organisasi yang dimaksud menyangkut hal-hal berikut ini:
 
[[Orang Indonesia|Bangsa Indonesia]] berbagi pengalaman sejarah tentang perpecahan daerah, yang harus dihindari demi kelangsungan hidup bangsa. Hal ini karena kemerdekaan nasional telah dicapai melalui semangat persatuan di antara bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, semangat ini harus terus dipupuk dan dipertahankan demi persatuan bangsa untuk menjaga dan melindungi keutuhan wilayah ''[[Indonesia|NKRI]]''.<ref name="latar belakang"/>
* Pertama, bentuk kedaulatan (Bab I Pasal 1) yang meliputi negara kesatuaan yang berbentuk republik dan kedaulatan ada di tangan rakyat dan sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR.
 
Setelah kemerdekaan, [[Indonesia]] menemukan dirinya sebagai penjaga jalur pelayaran utama dunia yang menghubungkan [[Samudra Pasifik]] dengan [[Samudra Hindia]], menghubungkan [[Asia Timur]] dengan [[Timur Tengah]] dan [[Australia]]. Jalur utama tersebut adalah [[Selat Malaka]], [[Selat Karimata]], [[Selat Sunda]], [[Selat Makassar]], [[Selat Lombok]], dan [[Selat Ombai]]. Berada pada jalur perhubungan jalur perdagangan maritim global, membuat [[Perairan|perairan Indonesia]] rawan terlibat dalam perebutan kekuatan global antar kekuatan ''[[Laut|maritim]]'' global. Dengan demikian, memastikan keamanan perairan [[teritori]]alnya merupakan prioritas nasional.
* Kedua, kekuasaan pemerintah negara (Bab III Pasal 4-15) yang berkenaan dengan ketentuan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945.
 
Pada tanggal [[13 Desember]] [[1957]], [[Pemerintah Indonesia]] mengumumkan [[Deklarasi Djuanda]] tentang wilayah perairan [[Indonesia|Republik Indonesia]]. Dalam deklarasi ini, batas laut tidak lagi didasarkan pada garis [[Pasang laut|pasang surut]], tetapi pada garis pangkal lurus yang diukur dari garis batas yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]].<ref name="JP-Archipelago">{{Cite news| title = The archipelagic-state concept a quid pro quo | author1= Damos Dumoli Agusman | author2= Gulardi Nurbintoro | url = https://www.thejakartapost.com/academia/2019/12/14/the-archipelagic-state-concept-a-quid-pro-quo.html | newspaper =The Jakarta Post |date = 14 December 2019 |access-date = 22 June 2020}}</ref> Hal ini menghapus [[perairan internasional]] antara [[Daftar pulau di Indonesia menurut provinsi|pulau-pulau Indonesia]], sehingga meningkatkan klaim wilayah perairan.
* Ketiga, sistem pemerintah negara (penjelasan UUD 1945) yang berkenaan dengan ketentuan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka, pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), kekuasaan tertinggi ada di tangan MPR, presiden adalah penyelenggara pemerintah tertinggi di bawah MPR, presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR, menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak terbatas.
 
Penetapan wilayah perairan ditingkatkan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut yang Indonesia klaim. [[Zona Ekonomi Eksklusif|Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)]] sebagai rezim [[Hukum internasional|Hukum Internasional]], di mana batas-batas kepulauan 200 mil diukur dari garis pangkal perairan teritorial [[Indonesia]]. Dengan [[Deklarasi Djuanda]], maka secara hukum dan formal Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh dari daratan dan lautan.
* Keempat, sistem perwakilan (Bab VII Pasal 19) yang berkenaan dengan ketentuan bahwa kedudukan DPR kuat, tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota MPR, sehingga dapat senantiasa mengawasi tindakan presiden.
 
=== Sosial budaya ===
==== Tata susunan pelengkap/kelengkapan organisasi ====
[[File:Ethnic Map in the National Museum of Indonesia.jpg|thumb|right|Peta di [[Museum Nasional Indonesia|Museum Nasional]] yang menampilkan persebaran dan keragaman etnis di Indonesia.]]
Agar tujuan nasional dapat tercapai dengan tertib dan mantap, diperlukan suatu tata kelengkapan organisasi, yaitu aparatur negara harus mampu mendorong, menggerakkan dan mengerahkan usaha-usaha pembangunan ke sasaran yang telah ditetapkan untuk kepentingan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, diperlukan pula kesadaran politik dan kesadaran bernegara dari masyarakat, organisasi negara harus mampu untuk meningkatkan kesadaran politik dan kesadaran bernegara dari masyarakat, serta menampung aspirasi politik masyarakat, baik sebagai perorangan atau organisasi masyarakat dalam rangka meningkatkan stabilitas politik. Isi
Indonesia terdiri dari ratusan [[Suku bangsa di Indonesia|suku bangsa]] yang masing-masing memiliki [[adat]], [[Daftar bahasa di Indonesia|bahasa]], [[Agama di Indonesia|agama]], dan [[Keyakinan dan kepercayaan|sistem kepercayaan]] yang berbeda. Secara alami, kehidupan berbangsa yang berkaitan dengan interaksi antar kelompok, mengandung potensi konflik atas perbedaan keragaman budaya tersebut.<ref name="latar belakang"/>
 
=== Aspek Teritorial Nusantara ===
Aspirasi bangsa Indonesia sebagai “isi” dari wawasan Nusantara dapat dirinci menjadi cita-cita proklamasi, asas/sifat dan ciri-ciri, serta cara kerja. Cita-cita yang terkandung di dalam wawasan Nusantara sebagaimana dirumuskan di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu “mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Cita-cita wawasan Nusantara itu bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Faktor [[geografi]]s, pengaruh dan pengaruhnya merupakan fenomena yang perlu dicermati, karena [[Indonesia]] kaya akan berbagai [[sumber daya alam]] serta keanekaragaman suku bangsanya.<ref name="latar belakang"/>
 
=== Filosofi pancasila ===
Aspirasi bangsa Indonesia untuk mewujudkan Indonesia sebagai kesatuan yang utuh dan menyeluruh memiliki ciri-ciri atau sifat sebagai berikut:
[[File:Garuda Pancasila.jpg|thumb|right|''[[Lambang negara Indonesia|Garuda Pancasila]]'' emas di [[Monumen Nasional]] berlambang ''[[Pancasila]],'' sebagai [[Ideologi politik|ideologi nasional Indonesia]].]]
''[[Pancasila]]'' yaitu nilai-nilai yang mendasari berkembangnya konsep wawasan nusantara. Nilai-nilai ini adalah:<ref name="latar belakang">{{cite book|last=Sunardi |first= R.M. | year= 2004 |title=Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia | location = Jakarta | publisher=Kuaternita Adidarma | isbn=9799824109| pages=179–180 | language=id}}</ref>
 
# Pelaksanaan [[hak asasi manusia]], seperti kebebasan [[Agama|beragama]]; memberikan kesempatan untuk mengamalkan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.
Manunggal, yaitu keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan sesuai makna sesanti “Bhineka Tunggal Ika”.
# Memprioritaskan kepentingan seluruh masyarakat yang lebih besar daripada kepentingan individu atau kelompok.
# Pengambilan keputusan berdasarkan ''[[musyawarah]]'' untuk ''[[Musyawarah|mufakat]]''.
 
== Tujuan ==
* Utuh-menyeluruh, yaitu bahwa aspirasi bangsa dalam mewujudkan wawasan Nusantara yang utuh dan menyeluruh (komprehensif dan integral) dalam seluruh aspek kehidupan sesuai dengan makna Sumpah Pemuda “Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa”.
[[File:Law_of_the_Sea_Convention.svg|thumb|upright=1.5|[[Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut|Konvensi Hukum Laut]] sebagaimana dijelaskan dalam [[Deklarasi Djuanda]].]]
 
# Wawasan nusantara sebagai konsep ketahanan nasional; yaitu sebagai konsep dalam [[Pembangunan nasional Indonesia|pembangunan nasional]], [[keamanan]], [[Pertahanan negara|pertahanan]], dan [[Wilayah|kewilayahan]].<ref name="status">{{cite book| first =Alfandi |last =Widoyo | year = 2002 | title = Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik | location = Yogyakarta | publisher = Gadjah Mada University | isbn =9794205168|language=id}}</ref>
* Cara kerja bangsa Indonesia untuk mewujudkan wawasan Nusantara berpedoman kepada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan UUD 1945 yang memberikan arah mengenai pengendalian hidup bermasyarakat serta penetapan hak asasi dan kewajiban bangsa Indonesia.
# Wawasan nusantara sebagai perspektif pembangunan; ruang lingkup [[Politik|kesatuan politik]], kesatuan ekonomi, kesatuan sosial ekonomi, [[Sosialisme|kesatuan sosial politik]], serta kesatuan pertahanan dan keamanan.
# Wawasan nusantara sebagai visi pertahanan dan keamanan negara; sebagai pandangan [[geopolitik]] [[Indonesia]] dalam ruang lingkup tanah airnya sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayahnya.<ref name="status"/>
# Wawasan nusantara sebagai visi teritorial; yang secara jelas mendefinisikan batas-batas [[Indonesia|negara Indonesia]], untuk menghindari perselisihan dengan negara tetangga.
 
Batas dan tantangan Indonesia adalah:
==== Tata Laku ====
Tata laku sebagai unsur dari wawasan Nusantara adalah tindakan perilaku bangsa Indonesia dalam melaksanakan aspirasinya guna mewujudkan Indonesia sebagai kesatuan yang utuh dan menyeluruh dalam mencapai tujuan nasional. Tata laku batiniah berwujud pengamalan falsafah Pancasila yang melahirkan sikap mental sesuai kondisi lingkungan hidupnya dalam mewujudkan wawasan Nusantara. Tata laku batiniah terbentuk karena kondisi dalam proses pertumbuhan hidupnya yang merupakan produk dari kebiasaan yang membudaya. Tata laku lahiriah sendiri dituangkan dalam suatu pola tata laku yang dapat diperinci dalam tata-perencanaan, tata-pelaksanaan, dan tata-pengendalian atau pengawasan.
 
* Risalah sidang ''[[Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan|BPUPK]]'' pada tanggal [[29 Mei]]-[[1 Juni]] [[1945]] membahas tentang wilayah [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]] yang akan datang dan menyebutkan beberapa pendapat para pendiri.<ref>{{Cite act|type=Undang-Undang|index=12|year=2011|article=9|title=Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39188/uu-no-12-tahun-2011}}</ref> [[Soepomo|Dr Soepomo]] mengatakan wilayah Indonesia termasuk perbatasan bekas [[Hindia Belanda]]. [[Mohammad Yamin]] mengatakan bahwa wilayah Indonesia termasuk [[Sumatra]], [[Jawa]], [[Kepulauan Nusa Tenggara]], [[Kalimantan]], [[Sulawesi]], [[Kepulauan Maluku|Maluku]], [[Semenanjung Malaka]], [[Pulau Timor|Timor]], dan [[Papua Barat]]. [[Soekarno]] menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.<ref>{{cite book|last1=Evita|first1=Andi Lili|First2=Helen|Last3=Johari|First3=Hendi|Last4=Ayu Ratih|First4=I Gusti Agung|Last5=Sunarti|First5=Linda|Last6=Sitompul|First6=Martin|Last7=Kamila|First7=Raisa|Last8=Ahmad|First8=Taufik|editor1-first=Mukhlis|editor1-last=Paeni|editor2-first=Kasijanto|editor2-last=Sastrodinomo|title=Gubernur Pertama Di Indonesia|publisher=Direktorat Sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|isbn=978-602-1289-72-3}}</ref><ref>Iswara N. Raditya, [https://tirto.id/peran-BPUPK-dan-ppki-di-seputar-hari-lahir-pancasila-cpMp Peran BPUPKI dan PPKI di Seputar Hari Lahir Pancasila], Tirto.id, 1 Juni 2017</ref>
== Latar belakang ==
* ''Ordonantie''<ref>{{Cite web|title=Sejarah|url=https://anri.go.id/profil/sejarah|website=anri.go.id|language=id|access-date=2022-11-05}}</ref> ([[Hukum di Belanda|Hukum Belanda]]) tahun [[1939]], menyebutkan tentang penetapan [[laut teritorial]] yang sepanjang 3 mil laut dengan menggambar garis dasar berdasarkan kontur [[Pasang laut|pasang surut]] di pulau hingga ke darat. Ketentuan ini menjadikan Indonesia bukan negara kesatuan, karena di banyak bagian laut antara [[Daftar pulau di Indonesia menurut provinsi|pulau-pulau Indonesia]] (misalnya [[Laut Jawa]] dan [[Laut Banda]]) terdapat beberapa [[perairan internasional]] yang berada di luar [[yurisdiksi]] nasional.
[[Berkas:Indonesian Archipelago and Students.JPG|jmpl|ka|300px|Para pelajar mendapatkan penjelasan mengenai Nusantara di depan peta kepulauan Nusantara berlapis emas melambangkan tanah air Negara Kesatuan Republik Indonesia di Ruang Kemerdekaan [[Monas]], Jakarta.]]
* [[Deklarasi Djuanda]], [[13 Desember]] [[1957]] merupakan pengumuman [[pemerintah Indonesia]] tentang wilayah perairan [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]] yang menyatakan:<ref>{{Cite web|last=itssin|date=2019-12-15|title=Deklarasi Djuanda dalam Sejarah Nusantara|url=https://www.its.ac.id/news/2019/12/15/deklarasi-djuanda-dalam-sejarah-nusantara/|website=ITS News|language=en|access-date=2022-11-05}}</ref>
 
# Penarikan batas laut tidak lagi berdasarkan garis [[Pasang laut|pasang surut]], tetapi pada suatu garis pangkal lurus yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]].<ref>{{Cite web|title=DEKLARASI DJUANDA|url=https://business-law.binus.ac.id/2019/06/28/deklarasi-djuanda/|website=Business Law|access-date=2022-11-05}}</ref>
=== Falsafah pancasila ===
# Penetapan [[Perairan|wilayah perairan]] ditingkatkan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:<ref name="latar belakang">Sunardi, R.M. (2004). ''Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.'' Jakarta:Kuaternita Adidarma. ISBN 979-98241-0-9,9789799824103.Hal 179-180.</ref>
# [[Zona Ekonomi Eksklusif|Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)]]<ref>{{Cite web|last=RI|first=Setjen DPR|title=J.D.I.H. - Dewan Perwakilan Rakyat|url=https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/781|website=www.dpr.go.id|language=id|access-date=2022-11-05|archive-date=2022-11-05|archive-url=https://web.archive.org/web/20221105093013/https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/781|dead-url=yes}}</ref> sebagai rezim [[hukum internasional]], dimana batas kepulauan 200 mil diukur dari garis pangkal [[perairan]] teritorial [[Indonesia]]. Dengan [[Deklarasi Djuanda]], maka secara legal dan formal Indonesia menjadi satu kesatuan dan tidak terpecah-pecah lagi.
# Penerapan [[Hak Asasi Manusia]] (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan [[ibadah]] sesuai dengan [[agama]] masing- masing.
# Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
# Pengambilan keputusan berdasarkan [[musyawarah]] untuk mufakat.
 
== Objektif ==
=== Aspek kewilayahan nusantara ===
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua pandangan objektif, yaitu:
Pengaruh [[geografi]] merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka [[Sumber Daya Alam]] (SDA) dan [[suku bangsa]].<ref name="latar belakang"/>
 
# Tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]]<ref>{{Cite news|last=Lisfianti|first=Widya|date=2021-09-13|title=Pembukaan UUD 1945: Sifat, Makna Tiap Alinea dan Pokok Pikiran Pancasila|url=https://www.tribunnews.com/pendidikan/2021/09/13/pembukaan-uud-1945-sifat-makna-tiap-alinea-dan-pokok-pikiran-pancasila|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2022-01-28|editor-last=Daryono}}</ref> menjelaskan bahwa tujuan kemerdekaan [[Indonesia]] adalah: "''melindungi segenap [[Orang Indonesia|bangsa Indonesia]], mewujudkan kesejahteraan umum, meningkatkan pendidikan nasional, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"''.<ref name="sistem">{{Cite news|last=Maarif|first=Syamsul Dwi|date=2021-09-27|title=Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen|url=https://tirto.id/sistematika-uud-1945-sebelum-dan-sesudah-amandemen-gjnu|work=Tirto.id|language=id|access-date=2022-01-28}}</ref><ref>{{Cite web|last=Asshiddiqie|first=Jimly|title=Status Keberlakuan Penjelasan UUD 1945|url=https://hukumonline.com/klinik/a/status-keberlakuan-penjelasan-uud-1945-lt5ef082a1cefb0|website=Hukumonline.com|language=id|access-date=2022-01-28}}</ref>
=== Aspek sosial budaya ===
# Tujuan lahiriah adalah untuk menjamin kesatuan seluruh aspek kehidupan baik alam maupun sosial.<ref>{{Cite web|title=Hari Lahir Pancasila: Sejarah dan Maknanya|url=https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lampung/baca-artikel/15075/Hari-Lahir-Pancasila-Sejarah-dan-Maknanya.html|website=www.djkn.kemenkeu.go.id|access-date=2022-11-05}}</ref> Dapat disimpulkan bahwa tujuan [[Orang Indonesia|bangsa Indonesia]] adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan daerah, juga untuk menegakkan dan membina kesejahteraan bersama, perdamaian, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia di seluruh dunia.<ref>{{Cite web|title=Aspek Sosial Budaya {{!}} Indonesia Baik|url=https://indonesiabaik.id/infografis/aspek-sosial-budaya-24|website=indonesiabaik.id|access-date=2022-11-05}}</ref>
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki [[adat istiadat]], [[bahasa]], agama, dan [[kepercayaan]] yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya <ref name="latar belakang"/>
 
=== AspekImplementasi sejarah ===
=== Aspek politik ===
Indonesia diwarnai oleh pengalaman [[sejarah]] yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.<ref name="latar belakang"/> Hal ini dikarenakan [[kemerdekaan]] yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.<ref name="latar belakang"/> Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.<ref name="latar belakang"/>
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan wawasan nusantara:<ref name="implementasi">{{cite book|last=Sumarsono | first=S. |display-authors=etal|year=2001 |title =Pendidikan Kewarganegaraan |location =Jakarta |publisher =Gramedia Pustaka Utama |pages =12–17|language=id}}</ref>
 
# Penyelenggaraan kehidupan politik diatur dalam [[undang-undang]], seperti [[Partai politik|Undang-Undang Partai Politik]], [[Undang-Undang Pemilihan Umum]], dan [[Pemilihan presiden|Undang-Undang Pemilihan Presiden]]. Pelaksanaan undang-undang ini harus sesuai dengan undang-undang dan mengutamakan persatuan bangsa. Misalnya, dalam pemilihan presiden, anggota ''[[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR]]'' dan [[kepala daerah]] harus menerapkan prinsip [[demokrasi]] dan keadilan, agar tidak merusak persatuan bangsa.<ref>{{Cite web|last=Ahmad|date=2021-10-28|title=Wawasan Nusantara: Pengertian, Asas, Tujuan, Fungsi dan Implementasi|url=https://www.gramedia.com/literasi/wawasan-nusantara/|website=Gramedia Literasi|language=id-ID|access-date=2022-11-05}}</ref>
== Fungsi ==
# Penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di [[Indonesia]] harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua warga negara Indonesia harus memiliki [[Hukum|dasar hukum]] yang sama bagi setiap [[Kewarganegaraan|warga negara]], tanpa terkecuali. Di Indonesia banyak produk hukum yang dapat dikeluarkan oleh [[provinsi]] dan ''[[kabupaten]]'' dalam bentuk [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah (perda)]] yang tidak bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku.<ref>{{Cite web|title=Implementasi Wawasan Nusantara dalam Bermasyarakat - OSF|url=https://osf.io/dftje/download|website=osf.io}}</ref>
[[Berkas:Law of the Sea Convention.svg|jmpl|400px|Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda.]]
# Mengembangkan sikap ''[[Hak asasi manusia|HAM]]'' dan sikap ''[[pluralisme]]'' untuk mempersatukan perbedaan [[Suku bangsa di Indonesia|suku]], [[Agama di Indonesia|agama]], dan [[Daftar bahasa di Indonesia|bahasa]], sehingga dapat menumbuhkan sikap [[toleransi]].
# Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.<ref name="status">Alfandi, Widoyo. (2002). ''Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik''. Yogyakarta:Gadjah Mada University. ISBN 979-420-516-8, 9789794205167.</ref>
# Memperkuat komitmen politik kepada [[partai politik]] dan [[Lembaga negara|lembaga pemerintah]] untuk meningkatkan semangat [[nasionalisme]], persatuan dan kesatuan.
# Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
# Meningkatkan peran [[Indonesia]] di kancah internasional dan memperkuat [[korps]] [[Diplomasi|diplomatik]] sebagai upaya menjaga wilayah Indonesia, terutama [[Daftar pulau terluar Indonesia|pulau-pulau terluar]] dan [[Daftar pulau di Indonesia menurut provinsi|pulau-pulau tak berpenghuni]].
# Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.<ref name="status"/>
# Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara [[tetangga]].<ref name="status"/> Batasan dan tantangan negara [[Republik Indonesia]] adalah:<ref name="status"/>
* Risalah [[sidang]] [[BPUPKI]] tanggal 29 Mei-1 Juni [[1945]] tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. [[Dr. Soepomo]] menyatakan Indonesia meliputi batas [[Hindia Belanda]], [[Muh. Yamin]] menyatakan Indonesia meliputi [[Sumatra]], [[Jawa]], [[Sunda]] Kecil, [[Borneo]], [[Celebes]], [[Maluku]]-[[Ambon]], [[Semenanjung Melayu]], [[Timor]], [[Papua]], [[Ir. Soekarno]] menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
* ''Ordonantie'' [[(UU Belanda)]] [[1939]], yaitu penentuan lebar [[laut]] sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis [[Pasang laut|air pasang surut]] atau ''countour'' pulau/[[darat]]. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah [[yurisdiksi]] nasional.
* [[Deklarasi Juanda]], 13 Desember [[1957]] merupakan pengumuman [[pemerintah]] RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
# Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut ''(low water line)'', tetapi pada sistem penarikan garis lurus ''(straight base line)'' yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
# Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
# [[Zona Ekonomi Eksklusif|Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)]] sebagai [[rezim]] [[Hukum Internasional]], di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
 
=== TujuanAspek Ekonomi ===
[[File:Ship-IMG 3429.JPG|thumb|right|Sebuah [[kapal layar]] bertiang ''[[pinisi]]'' yang tinggi, secara tradisional menghubungkan [[Pelabuhan|pelabuhan-pelabuhan]] di [[Indonesia|kepulauan Indonesia]].]]
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:<ref name="tujuan">Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). ''Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam''. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.</ref>
# Kepulauan ini memiliki potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi garis ''[[khatulistiwa]]'', wilayah laut yang luas, [[Hutan hujan|hutan tropis]] yang luas, hasil [[pertambangan]] dan minyak yang besar, serta memiliki penduduk dalam jumlah yang cukup. Oleh karena itu, pelaksanaan dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada [[Pemerintah|sektor pemerintah]], [[pertanian]], dan [[industri]].<ref>{{Cite web|title=Implementasi wawasan nusantara menghadapi perkembangan geopolitik – lib.ui|url=https://lib.ui.ac.id/abstrakpdf?id=80716&lokasi=lokal|website=lib.ui.ac.id}}</ref>
# Tujuan nasional, dapat dilihat dalam [[Pembukaan UUD 1945]], dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "''untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah [[darah]] Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan [[ketertiban]] [[dunia]] yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan [[keadilan sosial]]"''.
# [[Pembangunan ekonomi]] harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh karena itu, keberadaan [[Daerah otonom|otonomi daerah]] dapat menciptakan upaya keadilan ekonomi.
# Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun [[sosial]], maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh [[dunia]].
# Pembangunan ekonomi harus melibatkan peran serta masyarakat, antara lain dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.<ref>{{Cite web|title=Implementasi Wawasan Nusantara kepada aparatur pemerintah dalam pendistribusian komoditas beras|url=https://fh.unpatti.ac.id/implementasi-wawasan-nusantara-kepada-aparatur-pemerintah-dalam-pendistribusian-komoditas-beras-dapat-meningkatkan-ketahanan-pangan/|website=fh.unpatti.ac.id}}</ref>
 
=== Aspek sosial budaya ===
== Implementasi ==
[[File:Kecak Dance in Bali 6.jpg|thumb|Melestarikan [[Keanekaragaman hayati|keanekaragaman]] budaya untuk memperkuat jati diri bangsa sekaligus menjadi daya tarik wisata, seperti [[Kecak|tari kecak]] di [[Bali]].]]
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan [[Sosialisme|sosial budaya]], yaitu:
 
# Mengembangkan kehidupan nasional yang [[Harmonisa|harmonis]] antara masyarakat yang berbeda; dalam hal [[budaya]], status [[Sosialisme|sosial]], dan [[wilayah]]. Sebagai contoh, [[Pendidikan di Indonesia|pemerataan pendidikan]] di semua daerah dan [[Wajib belajar|program wajib belajar]] yang harus mengutamakan daerah tertinggal.<ref>{{Cite web|title=Implementasi Wawasan Nusantara dalam meningkatkan rasa nasionalisme|url=https://ejournal.upi.edu/index.php/civicus/article/view/45641|website=ejournal.upi.edu}}</ref>
=== Kehidupan politik ===
# Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan dan memelihara [[Keanekaragaman hayati|keanekaragaman]] [[budaya Indonesia]], yang dapat dijadikan daya tarik wisata yang memberikan nilai ekonomi bagi daerah. Misalnya dengan pelestarian budaya, pengembangan [[museum]] dan situs budaya.<ref>{{Cite web|date=2022-01-19|title=Wawasan Nusantara Pengertian, Tujuan, Isi, Implementasi dan Asas - Nasional Katadata.co.id|url=https://katadata.co.id/safrezi/berita/61e78ea37a8ee/wawasan-nusantara-pengertian-tujuan-isi-implementasi-dan-asas|website=katadata.co.id|language=id|access-date=2022-11-05}}</ref>
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:<ref name="implementasi">Sumarsono, S, et.al. (2001). ''Pendidikan Kewarganegaraan''. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.</ref>
# Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU [[Partai]] Politik, UU [[Pemilihan Umum]], dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan [[presiden]], anggota [[DPR]], dan [[kepala daerah]] harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
# Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai [[dasar hukum]] yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh [[provinsi]] dan [[kabupaten]] dalam bentuk peraturan daerah ([[perda]]) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
# Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap [[pluralisme]] untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap [[toleransi]].
# Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan [[lembaga pemerintahan]] untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
# Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat [[korps diplomatik]] sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan [[pulau]] kosong.
 
=== KehidupanAspek ekonomipertahanan dan keamanan ===
[[File:IndonesianMarines.jpg|thumb|Membangun [[angkatan bersenjata]] [[Tentara Nasional Indonesia]] yang profesional merupakan implementasi di bidang [[Pertahanan negara|pertahanan]] dan [[keamanan]].]]
# Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi [[khatulistiwa]], wilayah laut yang luas, [[hutan tropis]] yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, [[pertanian]], dan [[perindustrian]].
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam aspek [[Pertahanan negara|pertahanan]] dan [[keamanan]], yaitu:
# Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya [[otonomi daerah]] dapat menciptakan upaya dalam [[keadilan]] ekonomi.
# Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas [[kredit]] mikro dalam pengembangan usaha kecil.
 
# Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap [[Kewarganegaraan|warga negara]] untuk berpartisipasi. Kegiatan seperti menjaga ketertiban tempat tinggal, meningkatkan disiplin sosial, melaporkan masalah keamanan kepada [[Polisi|pihak berwenang]] adalah kewajiban warga negara.<ref>{{Cite web|title=Implementasi Wawasan Nusantara pada Konstelasi Bangsa|url=https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/6582/implementasi-pada-konstelasi-bangsa|website=mmc.kalteng.go.id}}</ref>
=== Kehidupan sosial dan budaya ===
# Membangun rasa persatuan bangsa, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau dirasakan sebagai ancaman bagi seluruh bangsa. Rasa persatuan bangsa ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan yang erat antarwarga daerah yang berbeda.
[[Berkas:Tari Pendet.jpg|jmpl|250px|[[Tari Pendet|Tari]] pendet dari [[Bali]] merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.]]
# Membangun [[angkatan bersenjata]] [[Tentara Nasional Indonesia]] yang profesional dan menyediakan fasilitas yang memadai dan prasarana untuk kegiatan keamanan di wilayah [[Indonesia]], khususnya [[Daftar pulau terluar Indonesia|pulau-pulau terluar]] dan wilayah perbatasan Indonesia.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:<ref name="implementasi"/>
# Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi [[budaya]], [[status sosial]], maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
# Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan [[pariwisata]] yang memberikan sumber [[pendapatan nasional]] maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan [[museum]], dan [[cagar budaya]].
 
=== Kehidupan pertahanan dan keamanan ===
[[Berkas:Armi.jpg|jmpl|250px|Membangun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.]]
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:<ref name="implementasi"/>
# Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar [[kemiliteran]].
# Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun [[solidaritas]] dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
# Membangun [[TNI]] yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
 
== Lihat pula ==
Baris 121 ⟶ 111:
* [[Deklarasi Djuanda]]
 
== RujukanReferensi ==
{{reflistref-list}}
 
== Pranala luar ==
 
[[Kategori:Pendidikan|Wawasan Nusantara]]