Unit Staf Kepresidenan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
mengembalikan halaman ini agar jelas bahwa lembaga ini pernah dibentuk |
k membetulkan ejaan |
||
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
|gambar = [[Berkas:National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg|180px]]
|didirikan = [[31 Desember]] [[2014]]
|dasar = Peraturan
|dibubarkan = [[23 Februari]] [[2015]]
|dasar_pembubaran = Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015
Baris 15:
}}
'''Unit Staf Kepresidenan''' adalah [[lembaga nonstruktural]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]]. Unit Staf Kepresidenan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Kerja Kepresidenan.
== Tugas dan Fungsi ==
Tugas Unit Staf Kepresidenan adalah memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden.<ref name="Inilah Perpres"/> Dalam melaksanakan tugas tersebut, Unit Staf Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:<ref name="Inilah Perpres"/>
# identifikasi dan analisis isu strategis;
# penyusunan rekomendasi strategi komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis;
# pelaksanaan komunikasi politik;
# pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis;
# pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis;
# pelaksanaan administrasi Unit Staf Kepresidenan.
== Susunan Organisasi ==
Susunan organisasi Unit Staf Kepresidenan, terdiri atas:<ref name="Inilah Perpres"/>
# [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]];
# Asisten Kepala Staf; dan
# Tenaga Profesional.
== Referensi ==
{{reflist}}
|