Plakat Panjang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''PLAKAT PANJANG''' Plakat Panjang merupakan pernyataan Pemerintah Kolonial Belanda kepada masyarakat Minangkabau pada tanggal 25 Oktober 1833 di Padang yang berisi...'
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(12 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{one source}}
'''PLAKAT PANJANG'''
'''Plakat Panjang''' merupakan pernyataan Pemerintahpemerintah Kolonial[[kolonial Belanda]] kepada masyarakat [[Minangkabau]] pada tanggal 25 Oktober 1833 di [[Padang]] yang berisi tentang larangan peperangan di wilayah Minangkabau. Perjanjian ini diwakili oleh Van Sevenhoven dan Jendral Mayor Riestz dari pihak Belanda.<ref name=":0">{{Cite book|title=Kamus Sejarah Minangkabau|last=Asnan|first=Gusti|publisher=Pusat Pengkajian Islam dan Minangkabau|year=2003|isbn=9799740703|location=|pages=65, 126, 182, 201}}</ref>
 
Isi pernyataan ini adalah larangan perang adat, perang batu, dan perang dendam kesumat. Di dalam pernyataan, Pemerintah Belanda menyebutkan akan menghukum nagari yang memulai perkelahian. Isi kedua yakni larangan residen atau para pejabat Belanda ikut campur dalam pemerintahan [[nagari]], namuntetapi jika terjadi tindak pidana maka akan diadili oleh pengadilan Belanda. Ketiga pernyataan tersebut berisi tentang penghulu atau pemimpin di Minangkabau akan diangkat menjadi wakil pemerintah Belanda dengan imbalan gaji dari Pemerintah. Isi yang keempat ialah masyarkatmasyarakat akan dilindungi sepenuhnya oleh pemerintah. Dan terkahirTerakhir, berisi tentang tidak akan ada lagi pemungutan pajak, namuntetapi masyarakat minangMinang diminta untuk memperluas penanaman [[kopi]].<ref name=":0" />
Plakat Panjang merupakan pernyataan Pemerintah Kolonial Belanda kepada masyarakat Minangkabau pada tanggal 25 Oktober 1833 di Padang yang berisi tentang larangan peperangan di wilayah Minangkabau. Perjanjian ini diwakili oleh Van Sevenhoven dan Jendral Mayor Riestz dari pihak Belanda.<ref name=":0">{{Cite book|title=Kamus Sejarah Minangkabau|last=Asnan|first=Gusti|publisher=Pusat Pengkajian Islam dan Minangkabau|year=2003|isbn=9799740703|location=|pages=65, 126, 182, 201}}</ref>
 
PaskaSetelah dikeluarkan PP tersebut, perlawanan rakyat sudah berkurang. Namun, ternyata hal tersebut hanyalahdijadikan taktik semata., hingga menimbulkan [[Perang Padri]].
Isi pernyataan ini adalah larangan perang adat, perang batu, perang dendam kesumat. Di dalam pernyataan, Pemerintah Belanda menyebutkan akan menghukum nagari yang memulai perkelahian. Isi kedua yakni larangan residen atau para pejabat Belanda ikut campur dalam pemerintahan nagari, namun jika terjadi tindak pidana maka akan diadili oleh pengadilan Belanda. Ketiga pernyataan tersebut berisi tentang penghulu atau pemimpin di Minangkabau akan diangkat menjadi wakil pemerintah Belanda dengan imbalan gaji dari Pemerintah. Isi yang keempat ialah masyarkat akan dilindungi sepenuhnya oleh pemerintah. Dan terkahir berisi tentang tidak akan ada lagi pemungutan pajak, namun masyarakat minang diminta untuk memperluas penanaman kopi.<ref name=":0" />
 
Paska dikeluarkan PP tersebut, perlawanan rakyat sudah berkurang. Namun, ternyata hal tersebut hanyalah taktik semata.
 
SUD_PAS2023
Referensi
 
== Referensi ==
<references />
 
[[Kategori:Perang Padri]]