(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{one source}}
'''Plakat Panjang''' merupakan pernyataan Pemerintahpemerintah [[Kolonialkolonial Belanda]] kepada masyarakat [[Minangkabau]] pada tanggal 25 Oktober 1833 di [[Padang]] yang berisi tentang larangan peperangan di wilayah Minangkabau. Perjanjian ini diwakili oleh Van Sevenhoven dan Jendral Mayor Riestz dari pihak Belanda.<ref name=":0">{{Cite book|title=Kamus Sejarah Minangkabau|last=Asnan|first=Gusti|publisher=Pusat Pengkajian Islam dan Minangkabau|year=2003|isbn=9799740703|location=|pages=65, 126, 182, 201}}</ref>
Isi pernyataan ini adalah larangan perang adat, perang batu, dan perang dendam kesumat. Di dalam pernyataan, Pemerintah Belanda menyebutkan akan menghukum nagari yang memulai perkelahian. Isi kedua yakni larangan residen atau para pejabat Belanda ikut campur dalam pemerintahan [[nagari]], namuntetapi jika terjadi tindak pidana maka akan diadili oleh pengadilan Belanda. Ketiga pernyataan tersebut berisi tentang penghulu atau pemimpin di Minangkabau akan diangkat menjadi wakil pemerintah Belanda dengan imbalan gaji dari Pemerintah. Isi yang keempat ialah masyarkatmasyarakat akan dilindungi sepenuhnya oleh pemerintah. Dan terkahirTerakhir, berisi tentang tidak akan ada lagi pemungutan pajak, namuntetapi masyarakat Minang diminta untuk memperluas penanaman [[kopi]].<ref name=":0" />
Setelah dikeluarkan PP tersebut, perlawanan rakyat sudah berkurang. Namun, ternyata hal tersebut dijadikan taktik semata, hingga menimbulkan [[Perang Padri]].