Polisi tidur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) k Membatalkan 1 suntingan oleh 5.28.32.71 (bicara) ke revisi terakhir oleh InternetArchiveBot(Tw) Tag: Pembatalan |
||
(14 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{refimprove|date=April 2021}}
[[Berkas:
[[Berkas:Ležeći policajac 016.jpg|jmpl|ka|250px|Polisi tidur dari [[karet]]]]
'''
'''markah kejut''' adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan [[aspal]] atau [[semen]] yang dipasang melintang di [[jalan]] untuk pertanda memperlambat laju/[[kecepatan]] [[kendaraan]]. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya
Akan tetapi
== Etimologi ==
Tidak jelas siapa pencipta ungkapan
[[Kamus Besar Bahasa Indonesia]] Edisi Pertama (1988) dan Edisi Kedua (1991),
[[John M. Echols]] dan [[Hassan Shadily]] mencantumkannya dalam [[Kamus Indonesia-Inggris]] Edisi Ketiga (1989) dan memadankannya dengan ''traffic bump''.
A. Teeuw memperkenalkan
Alan M. Stevens dan A. Ed Schmidgall-Tellings pun mencatat
Dalam Kamus Indonesia-Rusia dan Kamus Rusia-Indonesia (ISBN 978-5-9576-0376-4) oleh V.A. Pogadaev yang diterbitkan oleh penerbit "Russky Yazik" di Moskow pada tahun 2008 kata itu dimasukkan untuk pertama kali dengan terjemahan Rusia seperti "спящий полицейский" (spyashy politseisky).
== Kesehatan ==
Pengaturan ketinggian
== Pengaturan
[[Berkas:polisitidur.jpg|
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang desain
=== Penempatan
Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada:
* Jalan di lingkungan pemukiman
Baris 35 ⟶ 36:
Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan [[rekayasa lalu lintas]].
=== Perlengkapan
[[Berkas:Rambujalancembung.jpg|
# Penempatan alat pembatas kecepatan pada [[jalur lalu lintas]] dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu Tabel 1 No 6b yaitu peringatan tentang jalan tidak datar.
# Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna putih atau kuning.
==
Dalam satu desain, sebuah [[karet]] dilengkapi dengan [[katup]] [[tekanan]] yang mampu mengetahui [[kecepatan]] dari sebuah kendaraan. Jika kendaraan tersebut
== Lihat pula ==
Baris 51 ⟶ 52:
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://hubdat.dephub.go.id/km/tahun-1994/137-km-3-tahun-1994-ttg-alat-pengendali-dan-pengaman-pemakai-jalan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20151125211316/http://hubdat.dephub.go.id/km/tahun-1994/137-km-3-tahun-1994-ttg-alat-pengendali-dan-pengaman-pemakai-jalan |date=2015-11-25 }} Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali Dan Pengaman Pemakai Jalan (Ditjen Hubdat)
* {{id}} [http://www.kompas.com/kompas-cetak/0601/27/utama/2374393.htm
* {{id}} [http://www.uajy.ac.id/jurnal/jurnal_teknik_sipil/8/1/Kajian%20Analisis%20Tingkat%20Layan%20Pengaruh%20Polisi%20Tidur%20Di%20Jalan%20Babarsari%20Yogyakarta.pdf Kajian Analisis Tingkat Layan Pengaruh
[[Kategori:Jalan]]
|