Polisi tidur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) k Membatalkan 1 suntingan oleh 5.28.32.71 (bicara) ke revisi terakhir oleh InternetArchiveBot(Tw) Tag: Pembatalan |
||
(12 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{refimprove|date=April 2021}}
[[Berkas:Speed bump (asphalt).jpg|jmpl|ka|250px|Polisi tidur dari [[aspal]] yang tidak memenuhi ketentuan]]
[[Berkas:Ležeći policajac 016.jpg|jmpl|ka|250px|Polisi tidur dari [[karet]]]]
'''Polisi tidur''', '''alat pembatas kecepatan''' atau
'''markah kejut''' adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan [[aspal]] atau [[semen]] yang dipasang melintang di [[jalan]] untuk pertanda memperlambat laju/[[kecepatan]] [[kendaraan]]. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan [[
Akan tetapi polisi tidur yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan desain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan [[Menteri Perhubungan]] No 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan keamanan dan kesehatan para pemakai jalan tersebut.
== Etimologi ==
Tidak jelas siapa pencipta ungkapan polisi tidur dan sejak kapan ungkapan itu digunakan dalam [[bahasa Indonesia]]. Ada kemungkinan istilah ini berasal dari [[bahasa Inggris]] Britania, ''sleeping policeman''.<ref>
Polisi tidur sudah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia (1984) dan diberi makna "rintangan (berupa permukaan jalan yang ditinggikan) untuk menghambat kecepatan kendaraan". Jadi, ungkapan polisi tidur pasti sudah ada sebelum tahun 1984.
Baris 27 ⟶ 28:
== Pengaturan polisi tidur di Indonesia ==
[[Berkas:polisitidur.jpg|jmpl|250px|Ketentuan yang berlaku di Indonesia untuk polisi tidur]]
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang desain polisi tidur diatur oleh Keputusan [[Menteri Perhubungan]] No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, dimana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120
=== Penempatan polisi tidur ===
Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada:
Baris 43 ⟶ 44:
Polisi tidur dinamis berbeda dari polisi tidur konvensional dimana hanya akan aktif jika kendaraan yang melintas di atasnya melaju melebihi batas kecepatan tertentu. Kendaraan yang melaju dengan kecepatan yang tidak melebihi batas tidak akan mengalami pengaruh polisi tidur tersebut. Polisi tidur dinamis memungkinkan lewatnya kendaraan-kendaraan darurat pada kecepatan tinggi.
Dalam satu desain, sebuah [[karet]] dilengkapi dengan [[katup]] [[tekanan]] yang mampu mengetahui [[kecepatan]] dari sebuah kendaraan. Jika kendaraan tersebut
== Lihat pula ==
Baris 51 ⟶ 52:
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://hubdat.dephub.go.id/km/tahun-1994/137-km-3-tahun-1994-ttg-alat-pengendali-dan-pengaman-pemakai-jalan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20151125211316/http://hubdat.dephub.go.id/km/tahun-1994/137-km-3-tahun-1994-ttg-alat-pengendali-dan-pengaman-pemakai-jalan |date=2015-11-25 }} Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali Dan Pengaman Pemakai Jalan (Ditjen Hubdat)
* {{id}} [http://www.kompas.com/kompas-cetak/0601/27/utama/2374393.htm Polisi Tidur] (Kompas)
* {{id}} [http://www.uajy.ac.id/jurnal/jurnal_teknik_sipil/8/1/Kajian%20Analisis%20Tingkat%20Layan%20Pengaruh%20Polisi%20Tidur%20Di%20Jalan%20Babarsari%20Yogyakarta.pdf Kajian Analisis Tingkat Layan Pengaruh Polisi Tidur Di Jalan Babarsari Yogyakarta ]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
[[Kategori:Jalan]]
|