Polisi tidur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8
k Membatalkan 1 suntingan oleh 5.28.32.71 (bicara) ke revisi terakhir oleh InternetArchiveBot(Tw)
Tag: Pembatalan
 
(8 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 4:
 
'''Polisi tidur''', '''alat pembatas kecepatan''' atau
'''markah kejut''' adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan [[aspal]] atau [[semen]] yang dipasang melintang di [[jalan]] untuk pertanda memperlambat laju/[[kecepatan]] [[kendaraan]]. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan [[markamarkah jalan]] dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
 
Akan tetapi polisi tidur yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan desain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan [[Menteri Perhubungan]] No 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan keamanan dan kesehatan para pemakai jalan tersebut.
Baris 44:
Polisi tidur dinamis berbeda dari polisi tidur konvensional dimana hanya akan aktif jika kendaraan yang melintas di atasnya melaju melebihi batas kecepatan tertentu. Kendaraan yang melaju dengan kecepatan yang tidak melebihi batas tidak akan mengalami pengaruh polisi tidur tersebut. Polisi tidur dinamis memungkinkan lewatnya kendaraan-kendaraan darurat pada kecepatan tinggi.
 
Dalam satu desain, sebuah [[karet]] dilengkapi dengan [[katup]] [[tekanan]] yang mampu mengetahui [[kecepatan]] dari sebuah kendaraan. Jika kendaraan tersebut berpergianbepergian dibawah batas kecepatan maka katup tersebut akan terbuka dan polisi tidur akan menjadi datar ketika kendaraan melintas di atasnya, tetapi katup tetap tertutup bila kendaraan tersebut melaju terlalu cepat. Katup tersebut juga dapat diatur untuk memungkinkan kendaraan berat, seperti [[mobil pemadam kebakaran]], [[ambulans]], dan [[bis]] untuk lewat pada kecepatan yang tinggi.
 
== Lihat pula ==
Baris 52:
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://hubdat.dephub.go.id/km/tahun-1994/137-km-3-tahun-1994-ttg-alat-pengendali-dan-pengaman-pemakai-jalan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20151125211316/http://hubdat.dephub.go.id/km/tahun-1994/137-km-3-tahun-1994-ttg-alat-pengendali-dan-pengaman-pemakai-jalan |date=2015-11-25 }} Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali Dan Pengaman Pemakai Jalan (Ditjen Hubdat)
* {{id}} [http://www.kompas.com/kompas-cetak/0601/27/utama/2374393.htm Polisi Tidur] (Kompas)
* {{id}} [http://www.uajy.ac.id/jurnal/jurnal_teknik_sipil/8/1/Kajian%20Analisis%20Tingkat%20Layan%20Pengaruh%20Polisi%20Tidur%20Di%20Jalan%20Babarsari%20Yogyakarta.pdf Kajian Analisis Tingkat Layan Pengaruh Polisi Tidur Di Jalan Babarsari Yogyakarta ]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}