Kejaksaan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Davgaf (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(48 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 8:
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan = 221 JuliAgustus 1960
| dasar_hukum = Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
| yurisdiksi = [[Republik Indonesia]]
Baris 30:
| nama_pejabat5 = [[Fadil Zumhana]]
| nama_jabatan_pimpinan6 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus]]
| nama_pejabat6 = [[Febrie Adriansyah ]]
| nama_jabatan_pimpinan7 = [[Jaksa Agung Muda Bidang PerdataTindak danPidana Tata Usaha NegaraMiliter]]
| nama_pejabat7 = [[FeriMayjen TNI. Dr. Wahyoedho Indrajit, SH., MH. (militer)|Laksda TNI Mayjen TNI. Dr. Wahyoedho Indrajit, SH., MH. Wibisono]]
| nama_jabatan_pimpinan8 = [[Jaksa Agung Muda Bidang PengawasanPerdata dan Tata Usaha Negara]]
| nama_pejabat8 = [[AliFeri MukartonoWibisono]]
| nama_jabatan_pimpinan9 = [[BadanJaksa PendidikanAgung danMuda PelatihanBidang Kejaksaan Republik Indonesia|Kepala Badan Pendidikan dan PelatihanPengawasan]]
| nama_pejabat9 = [[TonyAli Tribagus SpontanaMukartono]]
| nama_jabatan_pimpinan10 = [[Kejaksaan|StafBadan AhliPendidikan Bidangdan Ekonomi,Pelatihan SosialKejaksaan danRepublik BudayaIndonesia|Kepala KejaksaanBadan Pendidikan dan AgungPelatihan]]
| nama_pejabat10 = [[FirdausTony Tribagus DewilmarSpontana]]
| nama_jabatan_pimpinannama_jabatan_pimpinan11 = [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kepala Pusat Penerangan Hukum]]
| nama_pejabatnama_pejabat11 = [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia| Ketut Sumedana]]
| alamat = Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Indonesia
| Situs web = {{URL|http://www.kejaksaan.go.id/}}
Baris 63:
* Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
* Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
* Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer
* Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
* Badan Pendidikan dan Pelatihan
Baris 73:
* Pusat.
 
== Susuan Organisasi Pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ==
* Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
* WakiWakil Kepala kejaksaanKejaksaan Tinggi (Wakajati)
* Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun)
* Asisten Bidang Tindak PindanaPidana Khusus (Aspidsus)
* Asisten Bidang Intelijen (Asintel)
* Asisten Bidang Pembinaan (Asbin)
* Asisten Bidang Tindak Pidana Militer (Aspidmil)
* Asisten Bidang Pengawasaan (Aswas)
* Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum)
 
== Susuan Organisasi Pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) ==
* Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
* Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbag Bin)
Baris 133:
Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
 
Mengacu pada UU tersebut, maka  pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan, harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.<ref>{{Cite web|url=https://www.kejaksaan.go.id/profil_kejaksaan.php?id=3|title=Kejaksaan Republik Indonesia|website=www.kejaksaan.go.id|access-date=2019-10-24}}{{Pranala mati|date=Februari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Tugas dan wewenang kejaksaan ==