Kejaksaan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(48 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 8:
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan =
| dasar_hukum = Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
| yurisdiksi = [[Republik Indonesia]]
Baris 30:
| nama_pejabat5 = [[Fadil Zumhana]]
| nama_jabatan_pimpinan6 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus]]
| nama_pejabat6 = [[Febrie Adriansyah ]]
| nama_jabatan_pimpinan7 = [[Jaksa Agung Muda Bidang
| nama_pejabat7 = [[
| nama_jabatan_pimpinan8 = [[Jaksa Agung Muda Bidang
| nama_pejabat8 = [[
| nama_jabatan_pimpinan9 = [[
| nama_pejabat9 = [[
| nama_jabatan_pimpinan10 = [[
| nama_pejabat10 = [[
|
|
| alamat = Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Indonesia
| Situs web = {{URL|http://www.kejaksaan.go.id/}}
Baris 63:
* Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
* Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
* Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer
* Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
* Badan Pendidikan dan Pelatihan
Baris 73:
* Pusat.
== Susuan
* Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
*
* Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun)
* Asisten Bidang Tindak
* Asisten Bidang Intelijen (Asintel)
* Asisten Bidang Pembinaan (Asbin)
* Asisten Bidang Tindak Pidana Militer (Aspidmil)
* Asisten Bidang Pengawasaan (Aswas)
* Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum)
== Susuan
* Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
* Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbag Bin)
Baris 133:
Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Mengacu pada UU tersebut, maka
== Tugas dan wewenang kejaksaan ==
|