Kejaksaan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(16 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 8:
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan =
| dasar_hukum =
| yurisdiksi = [[Republik Indonesia]]
| jumlah_perkara =
Baris 31 ⟶ 30:
| nama_pejabat5 = [[Fadil Zumhana]]
| nama_jabatan_pimpinan6 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus]]
| nama_pejabat6 = [[
| nama_jabatan_pimpinan7 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer]]
| nama_pejabat7 = [[
| nama_jabatan_pimpinan8 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara]]
| nama_pejabat8 = [[Feri Wibisono]]
Baris 45 ⟶ 44:
| Situs web = {{URL|http://www.kejaksaan.go.id/}}
}}
'''Kejaksaan Republik Indonesia''' adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan
== Pelaksanaan kekuasaan ==
Baris 74 ⟶ 73:
* Pusat.
== Susuan
* Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
*
* Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun)
* Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus)
Baris 85 ⟶ 84:
* Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum)
== Susuan
* Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
* Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbag Bin)
|