Masalah privasi Facebook: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Salsa Wahyu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
'''Masalah privasi Facebook''' merupakan isu yang dihadapi tentang perlindungan keamanan data pribadi setelah munculnya laporan terkait adanya pelanggaran data yang terjadi dalam perusahaan, baik melalui penyelidikan dari kelompok penekan, lembaga pemerintahan, ataupun pelajar. Isu ini mengakibatkan kekhawatiran atas adanya penyalahgunaan terhadap identitas pribadi atau informasi rahasia dari pengguna tanpa izin. Dengan demikian, kelompok penekan dan lembaga pemerintah menekankan pentingnya hak privasi dan kemudahan aksesibilitas bagi pengguna dalam mengontrol data pribadi mereka.
 
== Aspek Hukum Pelindungan Data Pribadi ==
Data pribadi adalah sebuah konsep terkait penggambaran proses atau upata dalam menggabungkan pengaturan tentang privasi dan data privasi yang tersebar di berbagai instrumen hukum ke dalam satu instrumen hukum tersendiri. Sehingga, pelindungannya bersifat ''sui generis.''<ref name=":0">{{Cite web|last=Ayu|first=Ananthia|date=2019|title=KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pelindungan dan keamanan data pribadi dalam media digital merupakan bentuk hak privasi bagi pengguna. Hak privasi adalah salah satu jenis hak ''fundamental rights'' yang diakui dalam Charter of Fundamental Rights of The Eropea Union.<ref>https://www.europarl.europa.eu/charter/pdf/text_en.pdf</ref> Hak ini merupakan suatu hak yang berasal dari irisan penggabungan hak atas informasi dan hak atas privasi yang telah melalui evolusi panjang dimulai dari diakuinya hak asasi manusia dalam The Universal Declaration of Human Rights.
MAHKAMAH KONSTITUSI|url=https://www.mkri.id/public/content/infoumum/penelitian/pdf/hasilpenelitian_123_Penelitian%20Hak%20Privasi%20dan%20Studi%20Komparasi.pdf|website=Mahkamah Konstitusi}}</ref>
 
Pelindungan dan keamanan data pribadi dalam media digital merupakan bentuk hak privasi bagi pengguna. Hak privasi adalah salah satu jenis hak ''fundamental rights'' yang diakui dalam Charter of Fundamental Rights of The Eropea Union.<ref>European Charter of Human Rights, https://www.europarl.europa.eu/charter/pdf/text_en.pdf</ref> Hak ini merupakan suatu hak yang berasal dari irisan penggabungan hak atas informasi dan hak atas privasi yang telah melalui evolusi panjang dimulai dari diakuinya hak asasi manusia dalam The Universal Declaration of Human Rights. Hak privasi dijamin pula dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
 
== Konsep Hak Privasi ==
Terdapat konsep-konsep hak privasi, yang di antaranya dikemukakan oleh Westin sebagai berikut<ref name=":0" />:
 
====== Otonomi Pribadi ======
Konsep paling mendasar terkait dasar pemikiran dalam individualisme yang percaya bahwa di dalam masyarakat demokratis terdapat keunikan pada tiap individu. Privasi menjadi kebijakan sebagai garis perbatasan dalam melindungi individu dari keterlibatan pihak ketiga, sehingga kebebasan individu merupakan martabat manusia yang penting untuk dilindungi.
 
====== Pelepasan Emosional ======
Kebebasan pribadi dimungkikan untuk pelepasan emosional selepas menjalankan tugas berat dari interaksi sosial, sehingga privasi menjadi batas-batas sosial yang melindungi seseorang dari penyederhanaan, obyektifikasi, dan penilaian di luar konteks.
 
====== Komunikasi Terbatas dan Terlindungi ======
Hak privasi memberikan jaminan agar individu mampu menyatakan perasaanya tanpa menyinggung seseorang dalam suatu komunikasi, sehingga meminimalkan perasaan takut untuk dituntut akibat ucapan atau teksnya yang berpotensi dianggap mencemarkan nama baik.
 
== Rekam Jejak Pelanggaran Data Pribadi oleh Facebook ==
Baris 25 ⟶ 40:
== Referensi: ==
<references />
 
[[Kategori:Hak digital]]
[[Kategori:Privasi internet]]
[[Kategori:Kritik terhadap perangkat lunak dan situs web]]
[[Kategori:Kritik terhadap perusahaan]]